Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Catat! Ini 6 Perbedaan CV dan PT

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Catat! Ini 6 Perbedaan CV dan PT

Catat! Ini 6 Perbedaan CV dan PT
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Catat! Ini 6 Perbedaan CV dan PT

PERTANYAAN

  1. Apakah perbedaan antara CV dan PT pada umumnya?
  2. Apakah ada undang-undang yang mengatur mengenai CV?
  3. Apakah perbedaan CV dan PT Perorangan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    PT adalah singkatan dari Perseroan Terbatas yang dikenal sebagai badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil (“UMK”) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai UMK.

    Sedangkan CV adalah persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih, yang mana salah satu pihak bertindak sebagai sekutu komanditer atau sekutu pelepas uang dan sekutu lainnya bertindak untuk melakukan pengurusan terhadap CV.

    Apa sajakah perbedaan CV dan PT, yang dalam hal ini PT persekutuan modal dan PT perorangan?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Perbedaan CV dan PT yang dibuat oleh Erizka Permatasari, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 25 November 2021.

    KLINIK TERKAIT

    Proses Pembentukan Holding Company di Indonesia

    Proses Pembentukan <i>Holding Company</i> di Indonesia

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Perseroan Terbatas (“PT”)

    Sebelum membahas mengenai apa perbedaan CV dan PT, perlu dipahami Perseroan Terbatas atau atau PT adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham (“PT Persekutuan Modal”) atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil (“UMK”) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai UMK (“PT Perorangan”).[1]

    Dari definisi di atas, diketahui bahwa PT dibedakan menjadi PT persekutuan modal dan PT perorangan, yang mana keduanya memiliki karakteristik yang berbeda.

    Pada dasarnya PT persekutuan modal hanya dapat didirikan oleh dua orang atau lebih dengan pendirian berbentuk akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia.[2] Adapun setiap pendiri diwajibkan untuk mengambil bagian saham[3] dan mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, sehingga bisa memperoleh statusnya sebagai “badan hukum”.[4] Sementara PT perorangan adalah Perseroangan yang hanya bisa didirikan oleh 1 orang Warga Negara Indonesia dengan memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil.[5] Adapun pendirian perseroan untuk usaha mikro dan kecil) dilakukan berdasarkan surat pernyataan pendirian yang dibuat dalam bahasa Indonesia.[6]

    Ketentuan perihal PT sendiri diatur dalam UU PT sebagaimana diubah, dihapus, dan/atau dimuat baru dengan Perppu Cipta Kerja beserta peraturan pelaksananya.

     

    Persekutuan Komanditer (“CV”)

    CV adalah persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih, yang mana salah satu pihak bertindak sebagai sekutu komanditer atau sekutu pelepas uang dan sekutu lainnya bertindak untuk melakukan pengurusan terhadap CV.[7]

    Lebih lanjut ketentuan CV diatur dalam Pasal 19 KUHD yang mengatur:

    Perseroan yang terbentuk dengan cara meminjamkan uang atau disebut juga perseroan komanditer, didirikan antara seseorang atau antara beberapa orang persero yang bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk keseluruhannya, dan satu orang atau lebih sebagai pemberi pinjaman uang.

    Kini mengenai pendaftaran CV, Anda dapat merujuk Permenkumham 17/2018.

    Adapun pengertian dari CV menurut Pasal 1 angka 1 yaitu:

    CV adalah persekutuan yang didirikan oleh satu atau lebih sekutu komanditer dengan satu atau lebih sekutu komplementer, untuk menjalankan usaha secara terus-menerus.

     

    Perbedaan CV dan PT

    Selanjutnya berikut ini kami rangkum perbedaan CV dan PT, yang dalam hal ini PT persekutuan modal dan PT perorangan:

    Pembeda

    PT Persekutuan Modal

    PT Perorangan

    CV

    Dasar Hukum

    UU PT

    UU PT

    KUHD dan Permenkumham 17/2018

    Bentuk

    Badan hukum.[8]

    Badan hukum.

    Badan usaha non badan hukum.

    Pendiri

    Minimal 2 orang.[9]

    1 orang pendiri yang memenuhi kriteria UMK.[10]

    1 orang/lebih sekutu komanditer dan 1 orang/lebih sekutu komplementer.[11]

    Dokumen Pendirian

    Akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia.[12]

    Surat pernyataan pendirian yang dibuat dalam bahasa Indonesia.[13]

    Akta notaris berupa akta pendirian CV.[14]

    Permodalan

    Setiap pendiri wajib mengambil bagian saham saat PT didirikan.[15]

    Pendiri sekaligus menjadi pemegang saham.[16]

    Baik sekutu aktif (sekutu komplementer), maupun sekutu pasif (sekutu komanditer) berkontribusi memasukkan modal. Bedanya, hanya sekutu aktif yang dapat menjalankan kegiatan usaha CV.[17]

    Tanggung Jawab

    Pemegang saham PT persekutuan modal tidak bertanggungjawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama PT dan tidak bertanggung jawab atas kerugian PT melebihi saham yang dimiliki, kecuali dalam kondisi tertentu.[18]

    Pemegang saham PT perorangan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama PT dan tidak bertanggung jawab atas kerugian PT melebihi saham yang dimiliki, kecuali dalam kondisi tertentu.[19]

     

    Sekutu aktif/komplementer bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian CV, tidak terbatas sampai meliputi harta pribadi.[20]

     

    Sedangkan sekutu pasif/komanditer hanya bertanggung jawab atas kerugian sebatas jumlah modal yang ditanamkan.

     

    Sekutu komanditer juga tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban atas utang atau kewajiban CV, kecuali jika ia melakukan tindakan aktif terhadap pihak ketiga atas nama PT.[21]

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang;
    2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseoran Terbatas;
    1. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
    1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata.

    Referensi:

    1. Agus Sardjono, (et.al). Pengantar Hukum Dagang. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2014;
    2. Instagram Live Bahas Perizinan Klinik Hukumonline bersama dengan Easybiz, yang diakses pada 15 November 2023 pukul 15.00 WIB.

    [1] Pasal 109 angka 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perppu Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseoran Terbatas (“UU PT”) jo. Pasal 109 angka 5 Perppu Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 153A ayat (1) UU PT

    [2] Pasal 109 angka 2 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 7 ayat (1) UU PT

    [3] Pasal 109 angka 2 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 7 ayat (2) UU PT

    [4] Pasal 109 angka 2 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 7 ayat (3) UU PT

    [5] Pasal 109 angka 5 Perppu Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 153A ayat (1) UU PT

    [6] Pasal 109 angka 5 Perppu Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 153A ayat (2) UU PT

    [7] Pasal 19 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (“KUHD”)

    [8] Pasal 109 angka 2 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 7 ayat (4) UU PT

    [9] Pasal 109 angka 2 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 7 ayat (1) UU PT

    [10] Pasal 109 angka 5 Perppu Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 153A ayat (1) UU PT

    [11] Pasal 19 ayat (1) KUHD jo. Pasal 1 angka 1 Permenkumham 17/2018

    [12] Pasal 109 angka 2 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 7 ayat (1) UU PT

    [13] Pasal 109 angka 5 Perppu Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 153A ayat (2) UU PT

    [14] Penjelasan Febrina Artineli dalam Instagram Live Bahas Perizinan Klinik Hukumonline bersama dengan Easybiz dengan topik “Sudah Ada PT Perorangan, Apa Masih Ada yang Mau Buat CV?”

    [15] Pasal 109 angka 2 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 7 ayat (2) UU PT

    [16] Pasal 109 angka 5 Perppu Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 153E ayat (1) UU PT

    [17] Agus Sardjono, (et.al). Pengantar Hukum Dagang. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2014, hal. 62

    [18] Pasal 3 UU PT

    [19] Pasal 109 angka 5 Perppu Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 153J UU PT

    [20] Pasal 19 ayat (1) KUHD

    [21] Agus Sardjono, (et.al). Pengantar Hukum Dagang. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2014, hal. 69

    Tags

    pendirian pt
    pt

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!