Apakah ada undang-undang yang mengatur mengenai CV?
Apakah perbedaan CV dan PT Perorangan?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
PT adalah singkatan dari Perseroan Terbatas yang dikenal sebagai badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil (“UMK”) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai UMK.
Sedangkan CV adalah persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih, yang mana salah satu pihak bertindak sebagai sekutu komanditer atau sekutu pelepas uang dan sekutu lainnya bertindak untuk melakukan pengurusan terhadap CV.
Apa sajakah perbedaan CV dan PT, yang dalam hal ini PT persekutuan modal dan PT perorangan?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Perbedaan CV dan PT yang dibuat oleh Erizka Permatasari, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 25 November 2021.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihatPernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Perseroan Terbatas (“PT”)
Sebelum membahas mengenai apa perbedaan CV dan PT, perlu dipahami Perseroan Terbatas atau atau PT adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham (“PT Persekutuan Modal”) atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil (“UMK”) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai UMK (“PT Perorangan”).[1]
Dari definisi di atas, diketahui bahwa PT dibedakan menjadi PT persekutuan modal dan PT perorangan, yang mana keduanya memiliki karakteristik yang berbeda.
Pada dasarnya PT persekutuan modal hanya dapat didirikan oleh dua orang atau lebih dengan pendirian berbentuk akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia.[2] Adapun setiap pendiri diwajibkan untuk mengambil bagian saham[3] dan mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, sehingga bisa memperoleh statusnya sebagai “badan hukum”.[4] Sementara PT perorangan adalah Perseroangan yang hanya bisa didirikan oleh 1 orang Warga Negara Indonesia dengan memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil.[5] Adapun pendirian perseroan untuk usaha mikro dan kecil) dilakukan berdasarkan surat pernyataan pendirian yang dibuat dalam bahasa Indonesia.[6]
Ketentuan perihal PT sendiri diatur dalamUU PTsebagaimana diubah, dihapus, dan/atau dimuat baru dengan Perppu Cipta Kerja beserta peraturan pelaksananya.
Persekutuan Komanditer (“CV”)
CV adalah persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih, yang mana salah satu pihak bertindak sebagai sekutu komanditer atau sekutu pelepas uang dan sekutu lainnya bertindak untuk melakukan pengurusan terhadap CV.[7]
Lebih lanjut ketentuan CV diatur dalam Pasal 19KUHDyang mengatur:
Perseroan yang terbentuk dengan cara meminjamkan uang atau disebut juga perseroan komanditer, didirikan antara seseorang atau antara beberapa orang persero yang bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk keseluruhannya, dan satu orang atau lebih sebagai pemberi pinjaman uang.
Adapun pengertian dari CV menurut Pasal 1 angka 1 yaitu:
CV adalah persekutuan yang didirikan oleh satu atau lebih sekutu komanditer dengan satu atau lebih sekutu komplementer, untuk menjalankan usaha secara terus-menerus.
Perbedaan CV dan PT
Selanjutnya berikut ini kami rangkum perbedaan CV dan PT, yang dalam hal ini PT persekutuan modal dan PT perorangan:
Baik sekutu aktif (sekutu komplementer), maupun sekutu pasif (sekutu komanditer) berkontribusi memasukkan modal. Bedanya, hanya sekutu aktif yang dapat menjalankan kegiatan usaha CV.[17]
Tanggung Jawab
Pemegang saham PT persekutuan modal tidak bertanggungjawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama PT dan tidak bertanggung jawab atas kerugian PT melebihi saham yang dimiliki, kecuali dalam kondisi tertentu.[18]
Pemegang saham PT perorangan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama PT dan tidak bertanggung jawab atas kerugian PT melebihi saham yang dimiliki, kecuali dalam kondisi tertentu.[19]
Sekutu aktif/komplementer bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian CV, tidak terbatas sampai meliputi harta pribadi.[20]
Sedangkan sekutu pasif/komanditer hanya bertanggung jawab atas kerugian sebatas jumlah modal yang ditanamkan.
Sekutu komanditer juga tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban atas utang atau kewajiban CV, kecuali jika ia melakukan tindakan aktif terhadap pihak ketiga atas nama PT.[21]