Perlukah Izin untuk Gunakan Pidato Presiden dalam Film?
PERTANYAAN
Saya membutuhkan informasi mengenai hak cipta. Jika saya ingin menggunakan pidato presiden dalam sebuah karya film, apakah ada hak cipta yang harus saya urus?
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Saya membutuhkan informasi mengenai hak cipta. Jika saya ingin menggunakan pidato presiden dalam sebuah karya film, apakah ada hak cipta yang harus saya urus?
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul yang samayang dibuat oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H.dan pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 02 Juni 2011.
Intisari:
Pidato presiden tidak termasuk hasil karya yang memiliki hak cipta dan tidak dilindungi oleh UU Hak Cipta. Oleh karena itu, Anda dapat menggunakannya dalam film Anda. Akan tetapi, tetap perlu diperhatikan apabila Anda mengambil pidato tersebut dari berita aktual baik sebagian atau seluruhnya dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, ditentukan bahwa sumbernya harus disebutkan secara lengkap. Bila tidak, Anda dapat dianggap melanggar hak cipta. Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini. |
Ulasan:
Pengaturan mengenai hak cipta dapat kita temui dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UUHC”). Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[1]
Apa saja yang dilindungi oleh UUHC? Ciptaan yang dilindungi yaitu ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang terdiri atas:[2]
a. buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya;
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d. lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks;
e. drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f. karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase;
j. karya seni batik atau seni motif lain;
n. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi;
o. terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;
p. kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer maupun media lainnya;
q. kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli;
Bagaimana dengan pidato presiden yang ingin Anda gunakan dalam film? Perlu diketahui bahwa ada beberapa hasil karya yang tidak dilindungi hak cipta, yaitu:[3]
a. hasil karya yang belum diwujudkan dalam bentuk nyata;
b. setiap ide, prosedur, sistem, metode, konsep, prinsip, temuan atau data walaupun telah diungkapkan, dinyatakan, digambarkan, dijelaskan, atau digabungkan dalam sebuah Ciptaan; dan
c. alat, Benda, atau produk yang diciptakan hanya untuk menyelesaikan masalah teknis atau yang bentuknya hanya ditujukan untuk kebutuhan fungsional.
Selain itu tidak ada juga hak cipta atas hasil karya sebagai berikut:[4]
a. hasil rapat terbuka lembaga negara;
d. putusan pengadilan atau penetapan hakim; dan
Dengan demikian, pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah (dalam hal ini Presiden) tidak memiliki hak cipta dan tidak dilindungi oleh UUHC. Sehingga, merujuk pada ketentuan tersebut di atas, Anda dapat menggunakan pidato Presiden tersebut untuk kepentingan pembuatan film tanpa perlu mengurus lisensi atau izin.
Akan tetapi, tetap perlu diperhatikan apabila Anda mengambil pidato tersebut dari berita aktual baik sebagian atau seluruhnya dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, ditentukan bahwa sumbernya harus disebutkan secara lengkap. Bila tidak, Anda dapat dianggap melanggar hak cipta.[5]
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
[1] Pasal 1 angka 1 UUHC
[2] Pasal 40 ayat (1) UUHC
[3] Pasal 41 UUHC
[4] Pasal 42 UUHC
[5] Pasal 43 huruf c UUHC
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?