Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukumnya Mengiklankan Logo Merek Tanpa Izin

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Hukumnya Mengiklankan Logo Merek Tanpa Izin

Hukumnya Mengiklankan Logo Merek Tanpa Izin
Risti Wulansari, S.H.Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Trisakti (Ika FH Usakti)
Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Trisakti (Ika FH Usakti)
Bacaan 10 Menit
Hukumnya Mengiklankan Logo Merek Tanpa Izin

PERTANYAAN

Dalam jual beli barang misalnya plasma, LCD, komputer, notebook, seringkali distributor/agen mengiklankan melalui media massa dengan memasang logo produk yang dijualnya. Sedangkan di Indonesia ada perusahaan (misalnya PT ABC) yang mempunyai License Agreement dengan perusahaan induk di negara lain yang berhak memakai merek perusahaan induk dalam berbisnis di Indonesia dan harus membayar semacam royalti. Apakah agen/distributor yang berdagang multimedia di atas menyalahi peraturan merek yaitu memasang iklan dengan mencantumkan logo produk? (misalnya memasang logo Toshiba, NEC, dll). Apakah PT ABC sebagai pemegang lisensi merek berhak melakukan klaim bagi mereka yang memasang iklan dengan mencantumkan logo yang license-nya dimiliki PT ABC?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Untuk menggunakan suatu merek terdaftar, diperlukan izin kepada pemilik merek salah satunya melalui perjanjian lisensi. Pemberian lisensi sendiri dapat bersifat eksklusif atau non-eksklusif. Selain itu, ada pula yang disebut dengan sublisensi.

    Sehingga sebelum menentukan agen/distributor tersebut melanggar hukum atau tidak, perlu diketahui terlebih dahulu hubungan perjanjian lisensi serta perjanjian lainnya dengan agen/distributor yang bersangkutan.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Izin Lisensi

    KLINIK TERKAIT

    Hukumnya Menjadikan Tokoh Kartun sebagai Merek Tanpa Izin

    Hukumnya Menjadikan Tokoh Kartun sebagai Merek Tanpa Izin

    Sebelumnya perlu Anda pahami, logo yang Anda sebutkan termasuk merek yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU Merek”).[1]

    Secara umum, hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.[2]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Pemilik merek dapat memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakan mereknya, salah satunya melalui perjanjian lisensi. Adapun lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemilik merek terdaftar kepada pihak lain berdasarkan perjanjian secara tertulis sesuai peraturan perundang-undangan untuk menggunakan merek terdaftar.[3]

    Sehingga sudah jelas untuk menggunakan merek terdaftar diperlukan izin yaitu berupa perjanjian lisensi yang dibuat secara tertulis.

     

    Perjanjian Lisensi Merek

    Mengenai perjanjian lisensi sendiri dapat diartikan sebagai perjanjian di antara dua pihak atau lebih di mana satu pihak sebagai pemilik atau pemegang lisensi bertindak memberikan lisensi kepada penerima lisensi. Dengan demikian, pihak penerima lisensi dapat secara sah menggunakan merek terdaftar itu.

    Perlu diketahui, perjanjian lisensi wajib dicatatkan ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan dikenai biaya serta diumumkan dalam Berita Resmi Merek.[4] Perjanjian lisensi yang tidak dicatatkan dan tidak diumumkan, tidak berakibat hukum bagi pihak ketiga. Artinya, negara tidak mengakui perjanjian lisensi yang tidak dicatatkan sehingga haknya berdasarkan perjanjian tersebut tidak akan dilindungi.[5]

    Lebih lanjut, Pasal 7 ayat (2) PP 36/2018 menyebutkan perjanjian lisensi sekurang-kurangnya memuat:

    1. tanggal, bulan, tahun, dan tempat perjanjian lisensi ditandatangani;
    2. nama dan alamat pemberi dan penerima lisensi;
    3. objek perjanjian lisensi;
    4. ketentuan mengenai lisensi bersifat eksklusif atau noneksklusif, termasuk sublisensi;
    5. jangka waktu perjanjian lisensi;
    6. wilayah berlakunya perjanjian lisensi; dan
    7. pihak yang melakukan pembayaran biaya tahunan untuk paten.

    Mengutip pernyataan Anda, kami memahami bahwa PT ABC di Indonesia telah memiliki hak untuk menggunakan merek perusahaan induk (sebut saja PT X) berdasarkan perjanjian lisensi antara PT ABC dan PT X.

    Namun menjawab pertanyaan Anda, sebelum menentukan apakah agen/distributor yang mengiklankan produk dengan mencantumkan logo PT X tersebut menyalahi hukum, maka harus dipastikan terlebih dahulu hubungan perjanjian lisensi antara PT ABC dengan PT X, serta perjanjian lainnya dengan agen/distributor terkait.

     

    Lisensi Eksklusif dan Non-Eksklusif

    1. Lisensi Eksklusif

    Pada praktiknya, lisensi eksklusif dapat diberikan oleh pemberi lisensi kepada penerima lisensi. Dalam artian lisensi hanya akan diberikan kepada 1 penerima lisensi ekslusif dalam wilayah tersebut, misalnya Indonesia, selama jangka waktu berlakunya lisensi.

    Pada pemberian lisensi eksklusif, penerima lisensi bertindak sebagai penerima tunggal (sole licensee) dan apabila diatur dalam perjanjian, berhak untuk memberikan sublisensi kepada pihak lain, dengan ketentuan yang disetujui oleh pemberi lisensi.

    1. Lisensi Non-Eksklusif

    Lisensi non-ekslusif merupakan suatu bentuk lisensi yang memberikan kesempatan kepada pemilik merek untuk memberikan hak lisensi kepada beberapa penerima lisensi dalam wilayah yang sama. Dalam hal ini, pemilik merek dapat memberikan lisensi kepada pihak ketiga lainnya untuk menggunakan (termasuk mengiklankan) mereknya.

    Oleh karena itu, Anda perlu memastikan apakah perjanjian lisensi PT ABC dan PT X merupakan perjanjian lisensi eksklusif atau non-eksklusif. Jika perjanjian lisensi itu bersifat non-ekslusif, maka sangat memungkinkan jika agen/distributor atau pihak lainnya juga berhak untuk mengiklankan dengan menggunakan merek terdaftar itu atas dasar perjanjian lisensi pada wilayah yang sama.

     

    Sublisensi

    Selain sifat perjanjian lisensi ekslusif atau non-eksklusif, Anda juga perlu memastikan apakah PT ABC telah memberikan hak sublisensi merek kepada perusahaan lainnya. Sublisensi di sini berarti lisensi yang diberikan oleh penerima lisensi kepada pihak lain untuk melaksanakan sebagian atau seluruh lisensi yang dimiliki dengan persetujuan pemberi lisensi.

    Untuk itu, perlu ditilik kembali adakah klausula yang mengizinkan penerima lisensi untuk memberikan sublisensi kepada pihak-pihak lainnya (agen/distributor)

    Sebagai contoh, klausula dalam perjanjian sublisensi:

    Penerima Sub-Lisensi mendapat lisensi dari Penerima Lisensi Utama untuk menggunakan dan mensub-lisensikan Merek Dagang tertentu di wilayah Republik Indonesia.

    Jika terdapat sublisensi, dapat dimungkinkan jika agen/distributor atau pihak lainnya juga memiliki hak yang sama dengan PT ABC untuk mengiklankan dengan menggunakan merek yang jadi objek lisensi.

     

    Sanksi Pelanggaran Merek

    Apabila di kemudian hari ditemukan fakta bahwa benar agen/distributor tersebut tidak memiliki hak yang sah secara hukum untuk mencantumkan merek milik PT X pada iklan atau dengan kata lain hak tersebut hanya dimiliki oleh PT ABC selaku penerima lisensi dari PT X, maka ini dapat dianggap sebagai pelanggaran merek.

    Maka menurut hemat kami, PT ABC berhak untuk menegur agen/distributor tersebut yang memasang iklan dengan mencantumkan merek tanpa izin.

    Mengenai penggunaan merek terdaftar tanpa hak yang sah berdasarkan Pasal 100 ayat (1) dan (2) UU Merek dikenakan sanksi pidana sebagai berikut:

    1. Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
    2. Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis;
    2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual.

    [1] Pasal 2 ayat (3) UU Merek

    [2] Pasal 1 angka 5 UU Merek

    [3] Pasal 1 angka 18 UU Merek

    [4] Pasal 42 ayat (3) dan (4) UU Merek

    [5] Pasal 15 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual (“PP 36/2018”)

    Tags

    perjanjian lisensi
    menkumham

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pemindahan Kepemilikan Perusahaan (Akuisisi) oleh Pemegang Saham

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!