Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Status Perkawinan Internasional dan Perjanjian Perkawinan

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Status Perkawinan Internasional dan Perjanjian Perkawinan

Status Perkawinan Internasional dan Perjanjian Perkawinan
Si PokrolSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Status Perkawinan Internasional dan Perjanjian Perkawinan

PERTANYAAN

Saya (WNI) menikah dengan WNA Prancis di Jepang. Kami berdua beragama Kristen Katolik, tetapi kami tidak melangsungkan perkawinan menurut hukum agama (pernikahan di gereja). Perkawinan ini telah didaftarkan di kedutaan besar masing-masing di Jepang. Kami masih akan berdomisili di Jepang dalam minimal 1-2 tahun mendatang. Setelahnya, kami masih belum memutuskan, tetapi kami sepakat bahwa anak di kemudian hari akan dilahirkan dan dibesarkan di Prancis.
 
Sehubungan dengan ini, saya ingin menanyakan 2 hal. Pertama mengenai status kesahan perkawinan saya menurut hukum perkawinan Indonesia:
1. Dengan kondisi di atas, menurut UU no.1 tahun 1974 tentang perkawinan, Bab 1, Pasal 2, ayat 1 dan 2, apakah perkawinan tersebut belum sah karena belum didaftarkan di Catatan Sipil di Indonesia (walaupun telah didaftarkan di Kedubes Indonesia di Jepang)? Apakah proses pencatatan sipil hanya bisa diadakan di Indonesia, dan harus dihadiri oleh kedua belah pihak yang menikah?
2. Apakah kerugian dan keuntungan saya jika mendaftarkan catatan sipil di Indonesia? Jika saya tidak mendaftarkan catatan sipil, apa saja konsekuensi negatifnya, khususnya terhadap anak yang dilahirkan kelak, terutama dalam kejadian misalkan perceraian atau salah satu pihak meninggal?
 
Kedua, saya ingin menanyakan mengenai pembuatan surat kontrak/perjanjian perkawinan: 1. Dengan kondisi di atas, berdasarkan hukum negara mana sebaiknya kami membuat perjanjian perkawinan? Misalnya Indonesia, apakah betul bahwa hal tersebut hanya mungkin dilaksanakan sebelum atau bersamaan dengan pendaftaran catatan sipil? Dengan kata lain, jika saya sudah mendaftarkan catatan sipil, lalu setelahnya ingin membuat perjanjian perkawinan, ini tidak dapat dilaksanakan menurut hukum Indonesia? Selanjutnya, apakah perjanjian perkawinan berdasarkan hukum Indonesia hanya dapat dibuat di Indonesia, dan dihadiri/tanda tangani di Indonesia? Atau apakah sebaiknya dibuat berdasarkan hukum Prancis karena kami berencana melahirkan dan membesarkan anak di Prancis? Atau di Jepang karena kami menikah di Jepang dan masih akan berdomisili di Jepang dalam beberapa tahun mendatang?
2. Apakah perjanjian pernikahan yang dibuat di negara A berdasarkan hukum negara tersebut, hanya efektif dan sah selama digunakan di negara A tersebut? Tanpa kepastian tentang di negara mana masalah yang memerlukan penggunaan perjanjian perkawinan terjadi, bagaimana masing-masing pihak melindungi hak dasar dirinya dan anaknya di kemudian hari, misalnya dalam kasus perceraian atau kematian salah satu pihak lainnya?
3. Apakah perjanjian pernikahan tersebut (terlepas dibuat di mana pun, berdasarkan hukum negara mana pun) adalah yang paling kuat secara hukum dibanding hukum perkawinan negara tertentu?
4. Atau apakah ada hukum internasional yang mengatur pernikahan dan perjanjian pernikahan?
 
Saya ucapkan terima kasih banyak atas perhatian, waktu, dan bantuannya untuk menanggapi pertanyaan-pertanyaan saya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Sebelumnya, anda sungguh beruntung tidak menikah dengan orang yang berbeda agama karena dilarang di Indonesia. Sejak diberlakukannya Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, perkawinan beda agama dilarang, tapi perkawinan antar warga negara Indonesia dengan Warga Negara Asing selama memenuhi syarat-syarat hukum Indonesia boleh dilakukan berdasarkan pasal 57-62 UU No. 1 tahun 1974. 

    Pertama-tama harus anda ketahui, atas perkawinan WNI yang dilangsungkan di Luar Negeri berlaku Pasal 56 UU No. 1 Tahun 1974 yang mengatur untuk setiap perkawinan WNI di luar negeri berlaku asas lex loci celebrationis. Asas ini berarti perkawinan harus dilaksanakan berdasarkan hukum negara dimana perkawinan dilangsungkan, dalam kasus ini Hukum Jepang. Hukum Perkawinan Jepang, lewat Horei Law hanya mengatur perkawinan secara perdata dan menjunjung tinggi pilihan hukum yang dilakukan para pihak. Sehingga perkawinan anda secara formil telah sah. 

    Tapi pelaksanaan pasal 56 tersebut harus didahului oleh pelaksanaan pasal 60 UU No. 1 Tahun 1974 yang menyatakan untuk setiap WNI yang hendak menikah harus memenuhi persyaratan materiil dan konsepsi perkawinan yang ditentukan oleh UU No. 1 tahun 1974. Sekedar informasi, syarat materiil yang harus anda penuhi adalah menikah tidak dalam paksaan, anda cakap bertindak alias berusia 15 tahun keatas dan berpikiran sehat, tidak sedang terikat dalam perkawinan, atau telah lewat 300 hari sesudah putusnya perkawinan lama.  

    Konsepsi perkawinan yang harus anda anut adalah bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara pria dan wanita sebagai suami dan isteri dengan tujuan untuk membentuk keluarga  yang bahagia kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Karena konsepsi ini, perkawinan di Indonesia haruslah sah menurut hukum agama. 

    Setelah sah berdasarkan hukum agama barulah muncul keharusan untuk mencatatkan perkawinan ke kantor catatan sipil. Kedutaan Besar bukanlah kantor catatan sipil. Tapi catatan sipil yang harus anda datangi adalah Catatan Sipil Jepang, bukan catatan sipil Indonesia. Akta yang dikeluarkan oleh Catatan Sipil Jepang berlaku universal, tapi agar dapat memiliki akibat hukum di Indonesia, perkawinan anda harus didaftarkan ke buku pendaftaran di Perwakilan RI dan dilaporkan ke Catatan Sipil Indonesia, yaitu di wilayah asal anda (misalnya: Kantor Catatan Sipil Jakarta Barat, Bogor, Bekasi, dst). 

    Pelaporan perkawinan biasanya dilakukan dalam jangka setahun setelah pasangan kembali ke Indonesia ke daerah asal WNI. Untuk melaporkan perkawinan anda di Kantor Catatan Sipil Jakarta menurut pasal 72 Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 16 Tahun 2005 diperlukan dokumen-dokumen Bukti Pengesahan Perkawinan di Luar Indonesia, Kutipan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk, Kutipan Akta Perceraian atau Kutipan Akta Kematian suami/istri bagi mereka yang pernah kawin, Paspor Kedua Mempelai, dan Pas Photo berdampingan ukuran 4x6cm sebanyak empat lembar. 

    Sebaiknya pelaporan memang dihadiri oleh kedua mempelai secara langsung. Namun jika tidak ada rencana kembali ke Indonesia dalam waktu dekat, mungkin pemberian kuasa khusus kepada advokat atau konsultan hukum dapat dipertimbangkan sebagai opsi. 

    Keuntungan melaporkan perkawinan anda di Indonesia baru terasa kelak jika anda ingin bercerai. Jika perkawinan anda sah dan telah dilaporkan, pengadilan Indonesia akan tanpa ragu menerima permohonan cerai anda. Jika tidak dilaporkan, ada kemungkinan Pengadilan Indonesia menyatakan tidak berwenang terhadap permohonan cerai sehingga anda terpaksa harus kembali ke Jepang hanya untuk bercerai. 

    Terhadap anak, pelaporan perkawinan juga diperlukan sehingga status dwikewarganegaraannya diketahui. Lalu dengan diketahuinya status dwikewarganegaraan, anak anda nantinya dapat memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan WNI lainnya seperti misalnya memiliki tanah. Jika status WNInya tidak diketahui, ia nantinya akan kesulitan untuk menerima warisan atau melakukan perbuatan hukum apa pun yang menyangkut tanah atau apapun yang dibatasi untuk orang asing. 

    Perjanjian Perkawinan adalah perjanjian yang dibuat oleh suami istri untuk mengatur akibat  perkawinan mengenai harta kekayaan. Pada dasarnya, perjanjian hukum perkawinan dibuat untuk mengadakan penyimpangan tentang persatuan harta kekayaan dalam KUHPerdata. Tapi dalam pasal 29 UU No. 1 tahun 1974, perjanjian kawin diatur secara sederhana agar dapat dikembangkan. 

    Tapi, walaupun dapat dikembangkan, perjanjian kawin hanya boleh mengatur tentang harta kekayaan. Hal ini disebabkan karena ingin menyimpangi ketentuan tentang persatuan harta setelah perkawinan. Untuk alasan ini, perjanjian perkawinan harus dilakukan sebelum atau pada saat perkawinan dilangsungkan. 

    Pasal 1395 Code Civil Perancis kurang lebih juga menyatakan perjanjian kawin hanya boleh dilakukan sebelum perkawinan terjadi. Selain itu, secara umum, Code Civil Perancis mengatur perjanjian kawin sebagai hukum yang berlaku atas harta perkawinan, bukan atas hukum atau cara mendidik anak. 

    Secara internasional, Perancis juga tunduk pada the Hague Convention on the Law Applicable to Matrimonial Property Regimes. Pasal 3 Konvensi di atas juga dengan tegas menyatakan perjanjian perkawinan harus dilaksanakan sebelum perkawinan berlangsung. Jika tidak dibuat sebelum menikah maka atas harta kekayaan mempelai setelah kawin harus diatur mengikuti tempat tinggal tetap mempelai setelah menikah atau hukum negara yang paling banyak terkait. 

    Di Jepang, Hukum Horei memperbolehkan pasangan yang menikah di Jepang untuk memilih hukum yang berlaku atas harta kekayaan mereka setelah menikah. Namun pilihan terbatas pada hukum tempat tinggal tetap, hukum asal kewarganegaraan, atau menyangkut benda tidak bergerak seperti tanah, hukum tempat kedudukan tanah. Perjanjian perkawinan yang sah tetap valid walaupun pasangan mempelai telah pindah ke negara lain jika telah didaftarkan di Jepang.  

    Jadi, dengan hukum negara mana pun, perjanjian perkawinan sudah tidak dapat lagi dilakukan. Sebaiknya anda menghubungi konsultan hukum anda atau anda dapat menghubungi salah satu konsultan hukum yang ada dalam direktori hukumonline, untuk membantu anda lebih lanjut. Semoga bermanfaat.

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Dasar Hukum Poligami di Indonesia dan Prosedurnya

    1 Nov 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!