Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Larangan Pernikahan Sesama Pekerja dalam Satu Perusahaan

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Larangan Pernikahan Sesama Pekerja dalam Satu Perusahaan

Larangan Pernikahan Sesama Pekerja dalam Satu Perusahaan
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Larangan Pernikahan Sesama Pekerja dalam Satu Perusahaan

PERTANYAAN

Di dalam Perjanjian Kerja Bersama sebuah perusahaan asuransi menyatakan bahwa apabila pekerja menikah dengan sesama pekerja (dalam satu perusahaan), maka salah satu pekerja diharuskan mengundurkan diri. Yang ingin saya tanyakan adalah apa dasar hukum dari larangan menikah dengan sesama pekerja (dalam satu perusahaan yang sama)? Karena UU No.13/2003 tidak mengaturnya. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Umar Kasim dan pernah dipublikasikan pada Senin, 03 Mei 2010.

     

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Hak Anak dari Perkawinan Campuran untuk Memiliki Rumah

    Hak Anak dari Perkawinan Campuran untuk Memiliki Rumah

     

     

    Memang Pasal 153 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) menyebutkan:

     

    Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP) atau perjanjian kerja bersama (PKB).

     

    Namun kemudian Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XV/2017 menyatakan bahwa frasa “kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama” dalam pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

     

    Artinya, pengusaha tidak boleh melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan ikatan perkawinan. Atau dengan kata lain, pengusaha dilarang memberlakukan larangan pernikahan antar sesama pekerja dalam suatu perusahaan.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Pasal 153 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) menyebutkan:

     

    Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP) atau perjanjian kerja bersama (PKB).

     

    Namun kemudian Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XV/2017 menyatakan bahwa frasa “kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama” dalam Pasal 153 ayat (1) huruf f UU Ketenagakerjaan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

     

    Itu artinya, pengusaha tidak boleh melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan ikatan perkawinan. Atau dengan kata lain, pengusaha dilarang memberlakukan larangan pernikahan antar sesama pekerja dalam suatu perusahaan. Apabila tertuang dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, maka hal tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan tidak berlaku.

     

    Mengenai larangan melakukan pemutusan hubungan kerja karena adanya ikatan perkawinan, dalam pertimbangannya Mahkamah Konstitusi mengatakan bahwa pertalian darah atau hubungan perkawinan adalah takdir yang tidak dapat direncanakan maupun dielakkan. Oleh karena itu, menjadikan sesuatu yang bersifat takdir sebagai syarat untuk mengesampingkan pemenuhan hak asasi manusia, dalam hal ini hak atas pekerjaan serta hak untuk membentuk keluarga, adalah tidak dapat diterima sebagai alasan yang sah secara konstitusional.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945;

    2.    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

     

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XV/2017.

     

     

    Artikel Sebelum Pemuktahiran yang Dibuat oleh Umar Kasim

     

    Dalam pasal 153 ayat (1) huruf f UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenegakerjaan disebutkan bahwa pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan alasan, pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP) atau perjanjian kerja bersama (PKB).

     

    Berdasarkan ketentuan tersebut, maka apabila dalam PKB telah diatur adanya larangan untuk menikah dengan sesama pekerja dalam satu perusahaan, maka ketentuan dalam PKB dimaksud mengikat (pacta sun servanda) dan menjadi pengecualian bagi UU (lihat pasal 1338 KUHPerdata jo. pasal 153 ayat [1] huruf f UU No. 13/2003) untuk tidak boleh mem-PHK. Artinya, pengusaha tidak dilarang alias boleh untuk melakukan PHK terhadap sesama pekerja yang menikah dalam satu perusahaan jika memang sebelumnya telah diperjanjikan/diatur larangan –- menikah -- dimaksud, baik melalui PK dan/atau dalam PP/PKB.

     

    Namun, ketentuan (larangan) tersebut tidak berlaku bagi pekerja/buruh yang telah menikah sebelum terikat dengan PK dan/atau PP/PKB. Dengan perkataan lain, pekerja/buruh yang telah menikah sebelum adanya pengaturan dalam PK, PP/PKB tidak dapat di-PHK karena alasan pernikahan sesama pekerja dalam satu perusahaan.

     

    Demikian dasar hukumnya, semoga dapat dimaklumi.

     

    Dasar hukum:

    3.    KUHPerdata (Burgerlijk Wetboek Voor Indonesie atau BW, Staatsblad 1847 No. 23)

    4.    Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

     

    Simak dan dapatkan tanya-jawab seputar Hukum tenaga kerja lainnya dalam buku “53 Tanya Jawab Seputar Tenaga Kerja” (hukumonline dan Visimedia) yang telah beredar di toko-toko buku.

     

     

    Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.

     

    Tags

    hukumonline
    ketenagakerjaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pasal Penipuan Online untuk Menjerat Pelaku

    27 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!