KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Rumah dinas dengan HGB

Share
copy-paste Share Icon
Pertanahan & Properti

Rumah dinas dengan HGB

Rumah dinas dengan HGB
Alfi Renata, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Rumah dinas dengan HGB

PERTANYAAN

Saat ini saya tinggal di rumah dinas milik salah satu perusahaan persero di Indonesia, kurang lebih sudah 50 tahun. Saya hanya memegang HGB saja. Rumah dinas ini adalah peninggalan orang tua saya yang pernah bekerja di persero tersebut dan orang tua saya sudah meninggal kira-kira 10 tahun yang lalu. Yang ingin saya tanyakan, 1) Bisakah saya mengurus rumah tersebut agar menjadi Hak Milik (dengan prosedur yang benar tentunya)? 2) Atau jika nanti ada pengambilan rumah dinas tersebut oleh perusahaan, apakah ada standar untuk menentukan kompensasi untuk penggantiannya? 3) Jika ada, standar untuk menentukan nilai penggantian apakah dihitung dari nilai bangunan atau hanya santunan saja?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    1.Ā Ā Ā Ā Ā  Hal tersebut bergantung pada dua kondisi menyangkut rumah dinas tersebut antara orang tua Anda dengan perusahaan tempat mereka bekerja;

    -Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā  Kondisi ada akta perjanjian sewa beli atau pengalihan hak. Perusahaan yang menjual rumah dinas kepada karyawannya biasanya dilakukan secara diangsur dan dibuat perjanjian sewa beli dan ada jangka waktunya. Setelah habis jangka waktu sewa beli maka ada surat pelepasan hak dari perusahaan yang bersangkutan kepada karyawan yang membeli rumah dinas tersebut, dalam hal ini orang tua Anda. Karena itu, sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas rumah dinas tersebut sudah atas nama orang tua Anda.

    Dengan demikian, apabila ada akta sewa beli atau penjualan/pengalihan hak, maka berarti rumah dinas tersebut jatuh kepada Anda sebagai ahli waris. Sehingga, Anda sebagai ahli waris dapat mengajukan balik nama ke atas nama Anda sebagai ahli waris. Selain itu, Anda sebagai ahli waris juga dapat mengajukan peningkatan HGB menjadi hak milik dengan memenuhi persyaratan-persyaratan, dokumen-dokumen yang diperlukan dan membayar pemasukan kepada negara. Permohonan peningkatan HGB ke HM diajukan kepada Kantor Pertanahan setempat (lihat Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 6 Tahun 1998 tentang Pemberian Hak Milik atas Tanah untuk Rumah Tinggal).

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    -Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā  Kondisi tidak ada akta perjanjian sewa beli. Apabila tidak ada perjanjian sewa beli, maka rumah tersebut tetap milik perusahaan. Dengan meninggalnya pegawai perusahaan (orang tua Anda), maka seharusnya Anda menyerahkan kembali rumah dinas tersebut kepada perusahaan.

    2.Ā Ā Ā Ā Ā  Mengenai besarnya ganti rugi, ditentukan oleh perusahaan yang bersangkutan.

    3.Ā Ā Ā Ā Ā  Lihat penjelasan poin 2.

    Ā 

    Demikian sejauh yang kami pahami. Semoga bermanfaat.

    Dasar hukum:

    Ā 

    Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 6 Tahun 1998 tentang Pemberian Hak Milik atas Tanah untuk Rumah Tinggal

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Menghitung Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana

    3 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!