Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Langkah Hukum Jika Pacar Tidak Berani Pertanggungjawabkan Perbuatannya

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Langkah Hukum Jika Pacar Tidak Berani Pertanggungjawabkan Perbuatannya

Langkah Hukum Jika Pacar Tidak Berani Pertanggungjawabkan Perbuatannya
Ali Salmande, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Langkah Hukum Jika Pacar Tidak Berani Pertanggungjawabkan Perbuatannya

PERTANYAAN

Pak, saya mahasiswi berusia 21 tahun, saya ada masalah dengan pacar saya. Kami udah kelewat batas dan ketika saya dan orangtua saya meminta pertanggungan jawabnya, keluarganya menolak dengan alasan saya sudah dilecehkan terlebih dahulu. Padahal hal tersebut tidak benar, memang saya tidak mempunyai bukti tapi pacar saya tahu betul tentang itu. Dia tidak berani mempertanggungjawabkan perbuatannya karena dia diintimidasi oleh orangtuannya. Apa yang harus saya dan keluarga saya lakukan? Masalah ini sudah berjalan 2 bulan dan bahkan saya sempat hamil namun keguguran, keluarga pacar saya sampai sekarang masih mengetahui kalau saya sedang hamil, Tolonglah apa yang harus aku lakukan lagi?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Bila mengacu ke peraturan perundangan-undangan yang ada, posisi Anda sulit untuk mempersoalkan kekasih Anda secara hukum. Bila mengacu ke UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), usia Anda sudah dinilai cukup dewasa untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang Anda lakukan.

     

    Pasal 287 ayat (1) KUHP menyatakan, ‘Barangsiapa bersetubuh dengan perempuan bukan isterinya, sedang diketahuinya atau harus patut disangkanya, bahwa umur perempuan itu belum cukup 15 tahun kalau tidak nyata berapa umurnya, bahwa perempuan itu belum masanya untuk kawin, dihukum penjara selama-lamanya sembilan tahun’.

    KLINIK TERKAIT

    Nekat Putus Meski Pacar Mengancam Bunuh Diri, Bisakah Dipidana?

    Nekat Putus Meski Pacar Mengancam Bunuh Diri, Bisakah Dipidana?

     

    Bila menggunakan pasal yang mengatur perkosaan, Anda juga tak bisa melaporkan pacar Anda ke polisi karena tidak ada unsur paksaan dalam perbuatan itu. Berdasarkan cerita yang Anda sampaikan, kami berkesimpulan bahwa perbuatan itu dilakukan atas dasar suka sama suka.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Lalu, bagaimana dengan penipuan?

     

    Dahulu, ada putusan Pengadilan Tinggi Medan No.144/PID/1983/PT Mdn yang diketuai oleh Bismar Siregar yang menghukum seorang pria yang menghamilli seorang perempuan dengan tuduhan penipuan, dengan hukuman 3 tahun penjara. Untuk memenuhi unsur penipuan, Bismar menafsirkan bahwa ‘kemaluan perempuan’ dapat disamakan dengan barang. Tapi, putusan ini tak bisa digunakan sebagai dasar karena Mahkamah Agung (“MA”) akhirnya membatalkan putusan yang cukup kontroversial ini.

     

    Hukum Perdata

    Namun, Anda tak perlu berkecil hati terlebih dahulu, bila Anda sulit memintai pertanggungjawaban kekasih Anda secara pidana, Anda bisa menggunakan melalui jalur perdata. Anda bisa menggugat kekasih Anda karena telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (“PMH”) dan meminta sejumlah ganti rugi kepada kekasih Anda (atau keluarganya) karena tak mau bertanggung jawab.

     

    Berdasarkan artikel ‘Tidak Menepati Janji Menikahi adalah PMH’, MA pernah menghukum seorang pria yang menjadi tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena tak menepati janji untuk menikahi, dalam sebuah kasus yang terjadi di Nusa Tenggara Barat. Berdasarkan keterangan atasan tergugat, tergugat sudah memperkenalkan penggugat sebagai calon istrinya kepada orang lain.

     

    Beberapa dokumen penting, seperti tabungan, juga sudah diserahkan tergugat kepada penggugat (wanita yang dihamilinya) sebagai  bukti keseriusannya mau menikahi. Mereka juga sudah hidup bersama. Namun, ketika si perempuan menagih janji untuk dinikahi, si laki-laki ingkar. MA menyatakan perbuatan si pria ‘melanggar norma kesusilaan dan kepatutan dalam masyarakat’. Karena itu pula, perbuatan si pria dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.

     

    Kasus ini memang tak sama persis dengan apa yang Anda alami. Namun, kasus ini bisa menjadi gambaran bagi Anda bila ingin menggugat kekasih Anda (dan keluarganya) di jalur perdata, dengan tuduhan PMH dan meminta sejumlah ganti rugi, maka Anda harus bisa menyiapkan bukti-bukti berupa janji-janji kekasih Anda yang akan menikahi Anda.

     

    Dasar hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No. 73) 

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Upload Terjemahan Novel Agar Tak Langgar Hak Cipta

    20 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!