Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Kedudukan antara Wasiat dan Pembagian Waris Menurut Al-Quran

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Kedudukan antara Wasiat dan Pembagian Waris Menurut Al-Quran

Kedudukan antara Wasiat dan Pembagian Waris Menurut Al-Quran
Shanti Rachmadsyah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Kedudukan antara Wasiat dan Pembagian Waris Menurut Al-Quran

PERTANYAAN

Assalamu alaikum wr. wb. Perkenalkan, saya Reza. Begini, ini sedang terjadi di keluarga besar saya. Jadi, kakek saya sudah lama meninggal. Nah, bulan Februari 2009 kemarin nenek saya meninggal. Dia meninggalkan 5 anak kandung perempuan. Kelima anak perempuannya ini, tinggal di kota yang berbeda, 3 di Makassar, 1 di Soroako, 1 di Jakarta. Sebelum nenek saya meninggal, dia berkali-kali berpesan agar seluruh hartanya yang berupa barang miliknya agar dijual, dan hasil penjualannya itu dibagi untuk kelima anaknya. Dia berpesan itu di depan saudara-saudaranya dan semua anak-anaknya, kecuali anaknya yang sedang berada di Jakarta. Jadi, kondisinya bisa saya simpulkan seperti ini: Pesan yang disampaikan nenek saya adalah wasiat, karena wasiat itu sendiri dalam etimologi adalah pesan. Kedua, ketika pesan tersebut disampaikan, ada orang yang berlaku sebagai saksi. Bahkan saya sendiri sempat mendengar apa pesan almarhumah nenek saya. Ketiga, pesan wasiat ini Tidak Didengarkan/Diketahui oleh anaknya yang sedang berada di Jakarta. Ketika tiba hari wasiat tersebut mau dilaksanakan, salah satu dari anak (ahli waris) ini tidak setuju. Karena memang dia tidak tahu-menahu soal wasiat tersebut. Sudah berkali-kali dia coba dipahamkan tapi dia tetap tidak percaya. Bahkan saudara nenek saya ikut memberitahu, tapi dia tetap tidak mau menerima. Maka dari itu, saya sebagai cucu pertama diminta untuk menanyakan hal ini kepada ahli-ahli agama, guna memperjelas dan menyelesaikan perkara wasiat-waris ini di keluarga saya. Pertanyaan saya adalah, bagaimana sebenarnya kedudukan "Wasiat" yang disampaikan oleh nenek saya dibanding dengan Ketentuan yang ada di dalam Al Quran? Lebih harus didahulukan yang mana antara keduanya? Dan bagaimana sebaiknya penyelesaian masalah ini? Terima Kasih banyak syukron katsiron. Reza.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Dalam Al-Quran, wasiat untuk harta warisan antara lain disebut dalam Surah Al-Baqarah ayat 180:

     

    Diwajibkan atas kamu, apabila seseorang di antara kamu didatangi (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma‘ruf, (ini adalah) hak (yang harus dilaksanakan, yakni kewajiban) atas orang-orang yang bertakwa

     

    Akan tetapi, menurut pakar tafsir Al-Quran Quraish Shihab, ayat di atas turun sebelum adanya ketetapan mengenai hak waris dalam Al-Quran. Setelah adanya ayat-ayat yang mengatur tentang hak-hak waris tersebut maka ayat ini tidak berlaku lagi, kendati sebelumnya adalah wajib. Akan tetapi, Quraish Shihab selanjutnya menjelaskan, wasiat – apabila ada – tetap harus dilaksanakan dengan syarat ma‘rûf, yakni adil serta sesuai dengan tuntunan agama.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Quraish Shihab juga menjelaskan bahwa agama menuntun untuk tidak memberi wasiat kepada yang telah mendapat warisan. Wasiat dapat diberikan untuk lembaga sosial dan keagamaan atau pribadi tertentu, hanya saja ditekankan bahwa yang diberi benar-benar ada wujudnya, jelas identitasnya, serta wajar menerimanya. Jadi, wasiat tidak ditujukan pada ahli waris, melainkan pada orang lain. Demikian pendapat Quraish Shihab mengenai wasiat dalam tulisannya yang berjudul “Wasiat” yang dimuat dalam situs Pusat Studi Al-Quran (psq.or.id).

     

    Dalam hukum Indonesia, hukum waris Islam antara lain telah dikodifikasikan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pasal 171 huruf f KHI menyatakan bahwa yang dimaksud dengan wasiat adalah:

     

    pemberian suatu benda dari pewaris kepada orang lain atau lembaga yang akan berlaku setelah pewaris meninggal dunia

     

    Pasal 171 huruf a KHI juga menyatakan bahwa hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing. Jadi, yang diatur dalam hukum kewarisan Islam adalah siapa saja yang berhak menjadi ahli waris, dan berapa bagiannya masing-masing. Hukum kewarisan Islam tidak mengatur mengenai pesan pewaris seperti yang Anda tanyakan tersebut.

     

    Karena tidak ada aturannya, maka menurut kami pesan nenek Anda tersebut boleh saja dilakukan. Hal ini sepanjang wasiatnya tersebut tidak melanggar ketentuan-ketentuan dalam Al-Qur'an. Jadi, walaupun ada pesan dari pewaris, tetap perlu ditinjau, apakah ada ketentuan Al-Qur'an yang dilanggar. Apabila ada, maka yang berlaku adalah ketentuan Al-Qur'an.

     

    Menurut Prof. H Hilman Hadikusuma, S.H. dalam bukunya “Hukum Waris Indonesia Menurut: Perundangan Hukum Adat, Hukum Agama Hindu – Islam” dalam hal terjadi sengketa karena pewarisan, cara penyelesaiannya adalah:

     

    1.      Mengadakan pertemuan khusus di antara para ahli waris serta anggota keluarga untuk mencapai kesepakatan mengenai penyelesaian masalah kewarisan tersebut.

     

    Catatan:Kesepakatan ahli waris dalam menyelesaikan sengketa ini diakui juga oleh Quraish Shihab. Quraish Shihab mengatakan bahwa jika salah seorang di antara ahli waris bersedia memberi haknya kepada orang lain, atau semua ahli waris sepakat membaginya secara merata, selama pembagian secara merata itu bukan atas dasar menilai bahwa kadar pembagian yang ditetapkan Allah tidak adil atau keliru. Dasarnya adalah karena harta warisan merupakan hak masing-masing ahli waris berdasarkan anugerah Allah Swt. dan berdasarkan ketetapan-Nya (M. Quraish Shihab, Anda Bertanya, Quraish Shihab Menjawab, Bandung: Al-Bayan, 2002, hal. 181).

     

    2.      Mengajukan perkara tersebut kepada Pengadilan Agama. Pasal 188 KHI menyebutkan bahwa dalam hal pembagian harta warisan, ahli waris dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian warisan.

     

    Demikian penjelasan kami. Semoga bermanfaat.

     
    Dasar hukum:

    Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam

     

    Simak dan dapatkan tanya-jawab seputar hukum keluarga lainnya dalam buku “Tanya Jawab Hukum Perkawinan & Perceraian” dan “Tanya Jawab Hukum Waris & Anak” (hukumonline dan Kataelha) yang telah beredar di toko-toko buku.

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Hibah Saham

    11 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!