KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Dokumen-dokumen Wajib untuk Pengangkutan Hasil Hutan Hak

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Dokumen-dokumen Wajib untuk Pengangkutan Hasil Hutan Hak

Dokumen-dokumen Wajib untuk Pengangkutan Hasil Hutan Hak
Jayani Noorieska, S.H.ADCO Law
ADCO Law
Bacaan 10 Menit
Dokumen-dokumen Wajib untuk Pengangkutan Hasil Hutan Hak

PERTANYAAN

Dokumen apa yang digunakan oleh seseorang apabila ingin mengangkut hasil hutan dari hutan rakyat atau hutan hak dengan jenis kayu dari kelompok meranti?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Hutan Rakyat atau Hutan Hak adalah hutan yang berada pada tanah atau lahan masyarakat yang telah dibebani hak atas tanah tertentu di luar kawasan hutan negara. Hak atas tanah pada Hutan Hak tersebut dibuktikan dengan alas titel berupa Sertifikat Hak Milik, Hak Guna Usaha atau Hak Pakai, Letter C atau Girik, atau dokumen penguasaan/pemilikan lainnya yang diakui oleh Badan Pertanahan Nasional (“BPN”). Sementara yang dimaksud dengan Hasil Hutan Hak adalah hasil hutan berupa kayu yang berasal dari tanaman yang tumbuh dari hasil budidaya di atas areal Hutan Hak.

     

    Pengangkutan atas Hasil Hutan Hak diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan No. P.30/MENHUT-II/2012 tentang Penatausahaan Hasil Hutan yang Berasal dari Hutan Hak (“Permenhut 30/2012”). Peraturan ini mencabut peraturan sebelumnya yaitu Peraturan Menteri Kehutanan No. P.51/Menhut-II/2006 sebagaimana telah diubah terakhir oleh Peraturan Menteri Kehutanan No. P.33/Menhut-II/2007 tentang Penggunaan SKAU untuk Pengangkutan Hasil Hutan Kayu yang Berasal dari Hutan Hak.

    KLINIK TERKAIT

    Apakah Semua Produk/Jasa Wajib SNI?

    Apakah Semua Produk/Jasa Wajib SNI?
     

    Berdasarkan Permenhut 30/2012, dokumen pengangkutan kayu Hasil Hutan Hak yang berlaku untuk seluruh wilayah Republik Indonesia yang wajib dilengkapi pada saat akan mengangkut dari lokasi tebangan atau tempat pengumpulan di sekitar tebangan ke tujuan di antaranya adalah:

     

    a.        Nota Angkutan

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Nota Angkutan adalah dokumen angkutan yang merupakan surat keterangan yang menyatakan penguasaan, kepemilikan dan sekaligus sebagai bukti legalitas pengangkutan Hasil Hutan Hak (kayu bulat atau kayu olahan rakyat) sesuai dengan jenis kayu yang ditetapkan atau pengangkutan lanjutan semua jenis kayu.

     
    Nota Angkutan Kayu digunakan untuk:

    (i)   Pengangkutan kayu jenis: Cempedak, Dadap, Duku, Jambu, Jengkol, Kelapa, Kecapi, Kenari, Mangga, Manggis, Melinjo, Nangka, Rambutan, Randu, Sawit, Sawo, Sukun, Trembesi, Waru, Karet, Jabon, Sengon dan Petai; atau

    (ii) Pengangkutan lanjutan yang digunakan untuk mengangkut semua jenis kayu Hutan Hak selain dari pelabuhan umum.

    Pengadaan blangko dan pengisian Nota Angkutan dibuat oleh pembeli atau pemilik dan ditandatangani oleh pemilik Hasil Hutan Hak.

     

    b.            Nota Angkutan Penggunaan Sendiri

     

    Nota Angkutan Penggunaan Sendiri adalah dokumen angkutan semua jenis kayu Hutan Hak untuk keperluan sendiri atau fasilitas umum yang dibuat oleh pemilik Hasil Hutan Hak dengan tujuan selain Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (“IUIPHHK”), Industri Pengolahan Kayu Terpadu (“IPKT”), Industri Pengolahan Kayu Lanjutan (“IPKL”) dan Tempat Penampungan Terdaftar (“TPT”).

     

    Nota Angkutan Penggunaan Sendiri digunakan dalam pengangkutan semua jenis kayu Hasil Hutan Hak untuk keperluan sendiri atau fasilitas umum dengan tujuan selain IUIPHHK, IPKT, IPKL dan TPT serta dibuat oleh pemilik Hasil Hutan Hak yang bersangkutan dan dibuat 1 (satu) lembar untuk menyertai pengangkutan kayu.

     

    c.        Surat Keterangan Asal Usul (“SKAU”)

     

    SKAU adalah dokumen angkutan yang merupakan surat keterangan yang menyatakan penguasaan, kepemilikan dan sekaligus sebagai bukti legalitas pengangkutan Hasil Hutan Hak (kayu bulat dan kayu olahan rakyat).

     

    SKAU digunakan untuk setiap angkutan Hasil Hutan Hak selain kriteria penggunaan Nota Angkutan dan Nota Angkutan Penggunaan Sendiri.

     

    SKAU diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah atau Perangkat Desa/Kelurahan ditempat Hasil Hutan Hak tersebut akan diangkut. Pejabat Penerbit SKAU ditetapkan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota atas nama Bupati/Walikota, dengan persyaratan Kepala Desa/Lurah atau Perangkat Desa/Kelurahan tersebut memiliki Surat Keterangan telah mengikuti pembekalan pengukuran dan pengenalan jenis kayu dari Hutan Hak yang diselenggarakan oleh Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota/Balai. Dalam hal di wilayah Desa/Kelurahan belum tersedia tenaga yang memenuhi persyaratan dapat menggunakan penerbit SKAU dari desa/kelurahan terdekat. Dalam hal penerbit SKAU dari Desa/Kelurahan terdekat tidak ada, maka dapat ditunjuk petugas Kehutanan berkualifikasi Wasganis PHPL PKBR/PKBJ dengan Surat Perintah Tugas Kepala Dinas Kabupaten/Kota.

     

    Terhadap Hutan Hak yang telah mendapat sertifikat Pengelolaan Hutan Lestari (“PHL”) atau yang disetarakan, setelah pemilik/personil yang ditunjuk mengikuti pembekalan pengukuran dan pengenalan jenis kayu, diberikan kewenangan penerbitan SKAU secara self assessment, dan yang bersangkutan cukup melaporkan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota setempat sebagai penerbit. Penerbit SKAU secara self assessment wajib melaporkan hasil tebangan produksi pada Hutan Hak miliknya kepada Kepala Desa/Lurah atau Perangkat Desa/Kelurahan setempat.

     

    Permohonan penerbitan dokumen SKAU diajukan kepada penerbit SKAU dengan cara:

    a.    menyampaikan jenis, jumlah batang/bundel/ikat, volume/berat yang akan diangkut; dan

    b.    menyampaikan asal lokasi dengan melampirkan bukti alas titel/hak atas tanah.

     

    Penerbit SKAU akan melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi dan pemeriksaan fisik. Apabila hasil pemeriksaan telah dinyatakan benar, Penerbit SKAU akan menerbitkan SKAU.

     

    Dengan demikian, berdasarkan penjelasan di atas, untuk pengangkutan Hasil Hutan Hak berupa kayu dengan jenis kelompok meranti, apabila kegiatan pengangkutan tersebut bukan untuk keperluan sendiri atau fasilitas umum, maka pada saat akan mengangkut dari lokasi tebangan atau tempat pengumpulan di sekitar tebangan ke tujuan, pengangkutan Hasil Hutan Hak berupa kayu jenis kelompok meranti tersebut wajib dilengkapi oleh SKAU.

     
     
    Dasar hukum:

    Peraturan Menteri Kehutanan No. P.30/MENHUT-II/2012 tentang Penatausahaan Hasil Hutan yang Berasal dari Hutan Hak

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Balik Nama Sertifikat Tanah karena Jual Beli

    24 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!