Hak-hak Masyarakat dalam Pemberantasan Kejahatan Narkotika
PERTANYAAN
Bagaimana peranan masyarakat dalam membantu penyidik untuk mengungkap tindak pidana narkotika ?
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Bagaimana peranan masyarakat dalam membantu penyidik untuk mengungkap tindak pidana narkotika ?
Mengenai peran serta masyarakat dalam penanganan tindak pidana narkotika diatur dalam Bab XIII Pasal 104 s.d. Pasal 108 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (“UU 35/2009”).
Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (Pasal 104 UU 35/2009). Yang dimaksud dengan prekursor narkotika adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika yang dibedakan dalam tabel sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini (Pasal 1 angka 2 UU 35/2009). Contoh prekursor narkotika antara lain Acetic Anhydride, Acetone, Potassium Permanganat, Toluene, Sulphuric Acid, Piperidine, dan lain-lain.
Oleh karena itu, peran serta masyarakat dalam penanganan narkotika tidak hanya untuk narkotika itu sendiri, tetapi juga prekursor narkotikanya.
Hak masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika diwujudkan dalam bentuk (Pasal 106 UU 35/2009):
a. mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika;
b. memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh, dan memberikan informasi tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika kepada penegak hukum atau BNN (Badan Narkotika Nasional, ed.) yang menangani perkara tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika;
c. menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum atau BNN yang menangani perkara tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika;
d. memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporannya yang diberikan kepada penegak hukum atau BNN;
e. memperoleh perlindungan hukum pada saat yang bersangkutan melaksanakan haknya atau diminta hadir dalam proses peradilan.
Masyarakat juga dapat melaporkan kepada pejabat yang berwenang atau BNN jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (Pasal 107 UU 35/2009).
Bentuk peran serta masyarakat dapat dibentuk dalam suatu wadah yang dikoordinasi oleh BNN yang akan diatur dengan Peraturan Kepala BNN (Pasal 108 UU 35/2009). Saat artikel ini ditulis, peraturan kepala BNN yang dimaksud belum ada.
Masyarakat yang telah berjasa dalam upaya pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dapat diberikan penghargaan oleh Pemerintah dalam bentuk piagam, tanda jasa, premi, dan/atau bentuk penghargaan lainnya, dengan tetap memperhatikan jaminan keamanan dan perlindungan terhadap yang diberi penghargaan (Pasal 109 UU 35/2009 serta penjelasannya).
Jadi, peran serta masyarakat hanyalah sebatas yang telah kami sebutkan. Masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan tidak berhak melakukan tindakan lain seperti melakukan penangkapan, penahanan, pengeledahan, razia, atau memusnahkan Narkotika dan Prekursor Narkotika karena hal tersebut merupakan kewenangan penyidik Badan Narkotika Nasional (lihat Pasal 75 UU 35/2009).
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?