Intisari :
Rehabilitasi tersebut diberikan dan dicantumkan sekaligus dalam putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Berdasarkan ketentuan Pasal 95 ayat (1) KUHAP, adik Saudara berhak mengajukan tuntutan ganti kerugian berupa imbalan sejumlah uang. Tuntutan ganti kerugian tersebut diajukan kepada pengadilan yang berwenang mengadili perkara yang bersangkutan, in casu Pengadilan Negeri Surabaya. Adik Saudara hanya dapat mengajukan tuntutan ganti kerugian dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal petikan putusan atau salinan putusan pengadilan tingkat kasasi diterima. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Ulasan :
Terima kasih atas pertanyaan Saudara.
Terlebih dahulu kami akan menjelaskan mengenai hak-hak Terdakwa yang dinyatakan bebas oleh putusan pengadilan.
1. Ganti Kerugian
Apabila Terdakwa diproses hukum tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang (in casu diputus bebas pada tingkat pertama dan kasasi) maka ia berhak menuntut ganti kerugian berupa imbalan sejumlah uang, hal ini ditegaskan kembali dalam Pasal 95 ayat (1) KUHAP sebagai berikut:
Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.
2. Rehabilitasi
Rehabilitasi adalah hak seorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
[2]
Melihat kepada kasus yang Saudara jabarkan, dalam hal seseorang diputus bebas dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (in kracht), Pasal 97 ayat (1) KUHAP secara tegas mengatur hak bagi yang bersangkutan untuk memperoleh rehabilitasi sebagai berikut:
Seorang berhak memperoleh rehabilitasi apabila oleh pengadilan diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Bagaimana Cara Memulihkan Harkat dan Martabat Adik Saudara?
Sebagaimana telah kami jelaskan di atas, pemulihan harkat dan martabat seorang Terdakwa dilakukan dengan pemberian rehabilitasi. Rehabilitasi tersebut diberikan dan dicantumkan sekaligus dalam putusan pengadilan. Hal ini diatur dalam Pasal 97 ayat (2) KUHAP sebagai berikut:
Rehabilitasi tersebut diberikan dan dicantumkan sekaligus dalam putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Dengan demikian, jika dalam amar putusan kasasi telah dicantumkan mengenai pemberian rehabilitasi maka harkat martabat adik Saudara telah dipulihkan melalui putusan tersebut, namun jika dalam dalam amar putusan kasasi tidak dicantumkan mengenai pemberian rehabilitasi, adik Saudara dapat mengajukan permohonan kepada Ketuan Pengadilan Negeri Surabaya
Apakah Adik Saudara Berhak Atas Ganti Kerugian?
Berdasarkan ketentuan Pasal 95 ayat (1) KUHAP yang telah kami uraikan di atas, adik Saudara berhak mengajukan tuntutan ganti kerugian berupa imbalan sejumlah uang. Tuntutan ganti kerugian tersebut diajukan kepada pengadilan yang berwenang mengadili perkara yang bersangkutan,
in casu Pengadilan Negeri Surabaya.
[5]
Pasal 9 PP 92/2015
Besarnya ganti kerugian berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf b dan Pasal 95 KUHAP paling sedikit Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Besarnya ganti kerugian berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 KUHAP yang mengakibatkan luka berat atau cacat sehingga tidak bisa melakukan pekerjaan, besarnya ganti kerugian paling sedikit Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Besarnya ganti kerugian berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 KUHAP yang mengakibatkan mati, besarnya ganti kerugian paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Jangka Waktu Mengajukan Tuntutan Ganti Kerugian
Mengenai jangka waktu pengajuan tuntutan ganti kerugian diatur dalam Pasal 7 (1) PP 92/2015 sebagai berikut:
Tuntutan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 KUHAP hanya dapat diajukan dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal petikan atau salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap diterima.
Dengan demikian, adik Saudara hanya dapat mengajukan tuntutan ganti kerugian dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal petikan putusan atau salinan putusan pengadilan tingkat kasasi diterima.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum :
[2] Pasal 1 angka 23 KUHAP
[5] Pasal 95 ayat (3) KUHAP