Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Semua Polantas Jadi Penyidik Lalu Lintas?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Apakah Semua Polantas Jadi Penyidik Lalu Lintas?

Apakah Semua Polantas Jadi Penyidik Lalu Lintas?
I Gede Nyoman BratasenaBlog Pelayan Masyarakat
Blog Pelayan Masyarakat
Bacaan 10 Menit
Apakah Semua Polantas Jadi Penyidik Lalu Lintas?

PERTANYAAN

Di dalam UU Lalu Lintas pada bab XIX paragraf 1 tentang kewenangan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 260 ayat 1 apakah semua kepolisian di bidang lalu lintas dapat dianggap penyidik? Dan bagaimanakah kita sebagai masyarakat dapat mengetahuinya bahwa petugas lalu lintas tersebut seorang penyidik atau penyidik pembantu?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaannya, saya coba jawab dengan kemampuan, pengetahuan, dan pengalaman pribadi saya.

     

    Tidak semua polisi adalah penyidik, tapi semua polisi bisa menjadi penyidik pembantu.

     

    Pasal 260 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU Lalu Lintas”) yang Bapak sebutkan mengatur tentang Kewenangan Penyidik sebagai berikut:

    KLINIK TERKAIT

    Cara Mengajukan Izin Penutupan Jalan untuk Hajatan

    Cara Mengajukan Izin Penutupan Jalan untuk Hajatan

    a.     memberhentikan, melarang, atau menunda pengoperasian dan menyita sementara Kendaraan Bermotor yang patut diduga melanggar peraturan berlalu lintas atau merupakan alat dan/atau hasil kejahatan;

    b.     melakukan pemeriksaan atas kebenaran keterangan berkaitan dengan Penyidikan tindak pidana di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    c.       meminta keterangan dari Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum;

    d.      melakukan penyitaan terhadap Surat Izin Mengemudi, Kendaraan Bermotor, muatan, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor,  Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, dan/atau tanda lulus uji sebagai barang bukti;

    e.      melakukan penindakan terhadap tindak pidana pelanggaran atau kejahatan Lalu Lintas menurut ketentuan peraturan perundang-undangan;

    f.        membuat dan menandatangani berita acara pemeriksaan;

    g.       menghentikan penyidikan jika tidak terdapat cukup bukti;

    h.      melakukan penahanan yang berkaitan dengan tindak pidana kejahatan Lalu Lintas; dan/atau

    i.         melakukan tindakan lain menurut hukum secara bertanggung jawab.

     

    Nah, karena jumlah penyidik di Indonesia belum cukup, maka kewenangan tersebut dapat diserahkan kepada penyidik pembantu sebagaimana dijelaskan Pasal 261 UU Lalu Lintas. Lengkapnya pasal tersebut berbunyi:

     

    Penyidik Pembantu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 259 ayat (2) huruf b mempunyai wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 260 ayat (1), KECUALI MENGENAI PENAHANAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 260 ayat (1) huruf h yang wajib diberikan dengan pelimpahan wewenang dari Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.”

     

    Jadi jelas di sini, semua polisi berpangkat minimal Brigadir Dua (baca lebih lengkap artikel tentang Pangkat Polisi) ke atas bisa melakukan kewenangan yang tertera dalam pasal 260 UU Lalu Lintas. Kecuali wewenang “menahan”. Proses menahan tersangka dalam kasus laka lantas yang dianggap perlu dilakukan penahanan, hanya dapat dilakukan oleh PENYIDIK.

     

    Intinya, saat proses penilangan, Bapak tidak perlu sibuk memikirkan apakah polisi ini layak atau tidak layak menilang. Cukup lengkapi administrasi, kendaraan yang lengkap, dan berkendara yang tertib saja untuk menghindari tilang.

     

    Namun apabila masuk dalam proses pemeriksaan Polantas terhadap kasus kecelakaan lalu lintas, dan terjadi proses “penahanan”, baru bapak bisa cek lagi dalam Surat Penahanannya, siapa yang mengeluarkan Surat Perintah Penahanan. (Penyidik minimal berpangkat Inspektur Dua)

     
    Dasar hukum:

    Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perhatikan Ini Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja

    20 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!