KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Ketentuan Upah Minimum Terhadap Usaha Kecil

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Ketentuan Upah Minimum Terhadap Usaha Kecil

Ketentuan Upah Minimum Terhadap Usaha Kecil
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Ketentuan Upah Minimum Terhadap Usaha Kecil

PERTANYAAN

Apabila perusahan dalam bentuk CV tapi karyawannya kurang dari 10 orang, apa upahnya harus mengikuti upah minimum? Setahu saya katanya ada aturan khusus upah minimum untuk usaha kecil ini? Mohon penjelasannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Perppu Cipta Kerja memuat pengecualian terhadap ketentuan upah minimum bagi usaha mikro dan kecil. Namun, perlu diketahui bahwa aturan upah minimum bagi usaha kecil diatur lebih lanjut dalam PP Pengupahan.

    Dalam peraturan tersebut terdapat sejumlah syarat yang wajib dipenuhi pemilik usaha mikro dan kecil terkait pemberian upah minimum bagi pekerjanya.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran keenam dari artikel dengan judul Keberlakuan Ketentuan Upah Minimum Terhadap Perusahaan Kecil yang pertama kali dibuat oleh Ilman Hadi, S.H. dan dipublikasikan pada Rabu, 19 Desember 2012, kemudian dimutakhirkan pertama kali pada Senin, 20 Juni 2016, kedua kali pada Selasa, 11 Oktober 2016, ketiga kali pada 27 Agustus 2019, keempat kali pada Rabu, 4 November 2020, dan kelima kali pada 24 Februari 2021.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    KLINIK TERKAIT

    Hukumnya Geser Hari Libur Tanpa Bayar Upah Lembur

    Hukumnya Geser Hari Libur Tanpa Bayar Upah Lembur

    Perlu diketahui bahwa UU Cipta Kerja memuat pengecualian terhadap ketentuan upah minimum bagi usaha mikro dan kecil. Hal ini sebagaimana ketentuan berdasarkan Pasal 81 angka 31 Perppu Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 90B ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang berbunyi:

    Ketentuan upah minimum (Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten/Kota) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Kecil.

    Upah pada usaha mikro dan kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh di perusahaan.[1]

    Terkait upah pekerja pada usaha mikro dan kecil lebih lanjut diatur dalam PP Pengupahan. Pasal 36 ayat (2) PP Pengupahan menerangkan bahwa upah minimum pada usaha mikro dan usaha kecil yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja paling sedikit sebesar 50% dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi dan nilai upah yang disepakati minimal 25% di atas garis kemiskinan di tingkat provinsi.

    Usaha mikro dan kecil yang dikecualikan dari ketentuan upah minimum wajib mempertimbangkan faktor mengembangkan sumber daya tradisional dan/atau tidak bergerak pada usaha berteknologi tinggi dan tidak padat modal.[2]

    Adapun kriteria usaha mikro, kecil, dan menengah (“UMKM”) dikelompokkan berdasarkan kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan.[3]

    Kriteria modal usaha terdiri atas:[4]

    1. Usaha Mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;
    2. Usaha Kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp1 miliar sampai dengan paling banyak Rp5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; dan
    3. Usaha Menengah memiliki modal usaha lebih dari Rp5 miliar sampai dengan paling banyak Rp10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

    Kriteria hasil penjualan tahunan terdiri atas:[5]

    1. Usaha Mikro memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp2 miliar;
    2. Usaha Kecil memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar sampai dengan paling banyak Rp15 miliar; dan
    3. Usaha Menengah memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp15 miliar sampai dengan paling banyak Rp50 miliar.

    Jadi, apabila CV Anda masuk dalam kriteria usaha mikro atau kecil, maka ketentuan upahnya dikecualikan dari kewajiban memenuhi UMP dan UMK.

    Namun, Anda tetap wajib untuk memberikan upah berdasarkan kesepakatan dengan pekerja yang sekurang-kurangnya sebesar persentase tertentu dari rata-rata konsumsi masyarakat dan garis kemiskinan berdasarkan data dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

    Demikian jawaban dari kami terkait upah minimum pada usaha kecil sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:


    [1] Pasal 81 angka 31 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 90B ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

    [2] Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan

    [3] Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (“PP 7/2021”)

    [4] Pasal 35 ayat (3) PP 7/2021

    [5] Pasal 35 ayat (5) PP 7/2021

    Tags

    upah minimum provinsi
    upah

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Baca Tips Ini Sebelum Menggunakan Karya Cipta Milik Umum

    28 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!