Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hak Waris Orang Muslim Atas Harta Non-Muslim

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Hak Waris Orang Muslim Atas Harta Non-Muslim

Hak Waris Orang Muslim Atas Harta Non-Muslim
Evi Risna Yanti, S.H. Mitra Klinik Hukum
Mitra Klinik Hukum
Bacaan 10 Menit
Hak Waris Orang Muslim Atas Harta Non-Muslim

PERTANYAAN

Saya suku Bali, laki-laki yang awalnya beragama Hindu, tetapi sejak tahun 1983 saya berpindah agama ke Islam. Menurut Hukum Adat Bali, yang berhak menerima warisan hanya anak laki-laki, sedangkan anak perempuan tidak. Pertanyaan saya: Apakah karena pindah agama bisa menghilangkan hak waris? Terima kasih. Jawaban saya tunggu.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Saudara Sutajam yang kami hormati,

     

    Sehubungan dengan hal mewaris untuk yang beragama Islam, saya menyarankan Anda untuk menundukkan diri pada hukum Waris Islam. Di dalam Hukum Waris Islam. ada 3 hal yang menghalangi seseorang mewaris, yaitu yang membunuh pewaris, yang berbeda agama dengan Pewaris, dan karena perbudakan. Hukum Waris Islam mengatur bahwa, seorang ahli waris yang masuk Islam, tidak mewaris kepada orang tuanya yang berlainan agama dengannya. Yang dimaksud berlainan agama adalah berbedanya agama yang dianut antara pewaris dengan ahli waris, seorang muslim tidaklah mewaris dari yang bukan muslim, begitu pula sebaliknya seorang yang bukan muslim tidaklah mewaris dari seorang muslim.

    KLINIK TERKAIT

    Sebab Penghalang Waris dalam Hukum Islam

    Sebab Penghalang Waris dalam Hukum Islam
     

    Tetapi, di sini ada dua pendapat yang agak berbeda. Imam Asy-Syafii berpendapat bahwa orang muslim tidak dapat mewarisi harta orang non-muslim dan sebaliknya. Pendapat tersebut didasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh Usamah bin Zaid.

     

    Dan pendapat lain dari Ustadz Yusuf al-Qardawi yang menyatakan bahwa orang muslim dapat mewarisi harta non-muslim, tetapi orang non-muslim tidak dapat mewarisi harta orang muslim. Tentang non-muslim tidak dapat mewarisi harta seorang muslim para ahli hukum telah sepakat dengan ketentuan tersebut. Hal itu didasarkan pada hadis dan ketentuan Al-Qur’an surat al-Maidah ayat 5. Tetapi, masih terbuka untuk mewarisnya seorang muslim dari non-Muslim. Jika mengikuti dasar hukum tersebut, maka Anda masih bisa memilih untuk mengikuti pendapatnya Ustadz Yusuf Qardhawi.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Dalam hal hukum adat Bali tidak mempermasalahkan agama terhadap pihak yang mewaris, maka Anda dapat meminta untuk dinyatakan sebagai ahli waris. Tetapi, jika kemudian di dalam hukum adat Bali juga ternyata melarang seorang ahli waris berbeda agama dengan agama Pewaris, maka secara hukum adat tentunya Anda terganjal. Jika hal ini terjadi, maka pilihan lainnya adalah melakukan penyelesaian dengan cara kekeluargaan.

     

    Demikianlah yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.

     
    Catatan editor: Alinea terakhir artikel jawaban ini telah mengalami perubahan yaitu yang sebelumnya berbunyi "Jika hal ini terjadi, maka pilihan lainnya adalah melakukan penyelesaian dengan cara kekeluargaan, dalam arti berbagi dengan saudara-saudara perempuan Anda." menjadi "Jika hal ini terjadi, maka pilihan lainnya adalah melakukan penyelesaian dengan cara kekeluargaan."
     

    Dasar hukum:

    1.    Al-Qur’an

    2.    Hadist Riwayat Usamah Bin Zaid

     

    Tags

    hak waris

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Baca Tips Ini Sebelum Menggunakan Karya Cipta Milik Umum

    28 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!