Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Tata Cara Jual Beli Batubara

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Tata Cara Jual Beli Batubara

Tata Cara Jual Beli Batubara
Nadifa Assegaf, S.H. ADCO Law
ADCO Law
Bacaan 10 Menit
Tata Cara Jual Beli Batubara

PERTANYAAN

Bagaimana caranya bagi perusahaan pertambangan batubara pemegang IUP produksi agar dapat membeli batubara dari pihak lain?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terhadap pertanyaan di atas, berikut di bawah ini adalah jawaban yang dapat kami sampaikan.
     

    Untuk mengetahui tata cara pembelian batubara, berikut di bawah ini adalah hal-hal yang harus diperhatikan:

     

    1.            Pihak yang berhak menjual batubara

    KLINIK TERKAIT

    Izin Pertambangan Pihak Asing

    Izin Pertambangan Pihak Asing
     

    Merujuk pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU Minerba”), diatur bahwa para pihak yang dapat melakukan kegiatan usaha di bidang pertambangan adalah pihak-pihak yang memiliki izin dalam bidang usaha pertambangan. Dalam hal kegiatan usaha yang akan dijalankan adalah jual beli batubara, maka berdasarkan UU Minerba pihak yang berhak untuk melakukan kegiatan penjualan batubara tersebut adalah pemegang IUP Operasi Produksi (“IUP OP”) dan IUPK Pengangkutan dan Penjualan (“IUPK Trading”).

     

    2.           Perjanjian Jual Beli Batubara

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Setelah kita mengetahui para pihak yang berhak melakukan penjualan batubara, maka tahap selanjutnya adalah pembuatan perjanjian jual beli batubara antara perusahaan saudara dengan pemegang IUP OP atau dengan pemegang IUPK Trading.

     

    Pada dasarnya, perjanjian jual beli batubara merupakan perjanjian yang sama dengan perjanjian lainnya yang harus memenuhi unsur dari Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”). Namun, khusus untuk perjanjian jual beli batubara terdapat hal-hal yang harus diperhatikan pada pembuatan perjanjian tersebut yaitu:

     

    i.    lingkup hak izin menentukan lingkup wilayah penjualan batubara

    Dalam membuat perjanjian dengan penjual yang dalam hal ini adalah IUPK Trading, Kita harus mengetahui lingkup izin yang dimiliki oleh pemegang IUPK Trading tersebut. Hal ini diperlukan untuk mengetahui bagaimana cakupan hak atas wilayah penjualan yang dimiliki oleh pemegang IUPK Trading. Dalam hal IUPK Trading diberikan oleh Menteri, maka kegiatan penjualan dapat dilakukan lintas provinsi dan negara, kemudian jika diberikan oleh Gubernur maka kegiatan penjualan batubara dapat dilakukan lintas kabupaten atau kota, sedangkan jika diberikan oleh Bupati maka kegiatan penjualan terbatas hanya pada satu kabupaten/kota.

     

    ii.   status clean and clear

    Berdasarkan praktik dalam usaha pertambangan, batubara yang dijual oleh pemegang IUPK Trading dipersyaratkan diperoleh dari pemegang IUP OP yang telah terdaftar dalam daftar clean and clear yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (“ESDM”) yang dibuktikan dengan sertifikat clean and clear.


    iii. harga batubara

    Bagi para pihak yang ingin melakukan jual beli batubara dan akan menentukan harga batubara harus mengacu kepada Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral dan Batubara. Harga batubara akan ditentukan oleh ESDM yang berlaku untuk jangka waktu tertentu dan ditetapkan berdasarkan peraturan direktorat jenderal. Penentuan harga patokan batubara ini dimaksudkan sebagai patokan dalam menentukan besarnya jumlah royalti yang harus dibayarkan oleh para pihak dalam perjanjian tersebut.

     

    Berdasarkan uraian di atas, dapat kami simpulkan bahwa pada dasarnya jual beli batubara merupakan jual beli yang sama dengan jual beli lainnya. Namun, terdapat hal-hal lain yang harus diperhatikan oleh para pihak dalam melakukan jual beli batubara yang akan dituangkan dalam perjanjian jual tersebut.

     
    Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan, semoga berguna.
     

    Terima kasih.

     
    Dasar hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

    2.    Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

    3.    Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral dan Batubara

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Jika Menjadi Korban Penipuan Rekber

    1 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!