Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Tengah Malam Menerobos Jalur Bus Trans Jakarta, Ditilang Juga?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Tengah Malam Menerobos Jalur Bus Trans Jakarta, Ditilang Juga?

Tengah Malam Menerobos Jalur Bus Trans Jakarta, Ditilang Juga?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Tengah Malam Menerobos Jalur Bus Trans Jakarta, Ditilang Juga?

PERTANYAAN

Pelanggaran pengendara bermotor yang menyerobot jalur busway tentunya harus ditilang, karena telah melanggar aturan yang berlaku. Pertanyaan saya, apakah jalur busway saat tengah malam dimana busway tidak beroperasi lagi dan pengendara yang lain memasuki jalur busway wajib ditilang juga? Saya merasa tidak adil jika harus ditilang juga, karena tidak menganggu kelancaran aktifitas busway. Ini yang dialami beberapa pengemudi saat melintas dari Asemka dan putar balik di jalur halte busway Kota pukul 00:35, dan beberapa anggota polantas telah menunggu bagaikan manusia yang seolah gajinya tak cukup dengan garangnya menawar tilang Rp500 ribu atau bayar saat itu juga Rp50 ribu, trima kasih.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     

    Sebelumnya kami akan menyebutkan arti busway sesungguhnya yang terdapat dalam Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 63 Tahun 2014 tentang Prosedur Penetapan Operator Bus Transjakarta yakni jalur/lajur khusus yang diperuntukan bagi angkutan massal berbasis jalan. 

     

    Sementara larangan bagi pengendara yang menerobos busway telah diatur dalam Pasal 90 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi (“Perda DKI Jakarta 5/2014”):

    KLINIK TERKAIT

    Sanksi STNK Mati: Dari Denda Hingga Motor Disita Polisi

    Sanksi STNK Mati: Dari Denda Hingga Motor Disita Polisi
     

     

    “Setiap Kendaraan Bermotor selain Mobil Bus Angkutan umum massal berbasis Jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus Angkutan umum massal berbasis Jalan.”

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Ancaman pidana bagi pengendara yang menerobos jalur bus Trans Jakarta adalah pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan dan/atau denda paling banyak Rp.50 juta (Pasal 253 Perda DKI Jakarta 5/2014) .

     

    Melihat ketentuan di atas, sebenarnya aturan denda sudah ada sejak lama. Sejatinya aturan tersebut diberlakukan untuk menimbulkan efek jera bagi pelanggarnya. Akan tetapi aturan tidak ditegakkan sebagaimana mestinya. Selain itu, aturan ini tidak menerangkan waktu dipatuhinya aturan larangan penerobosan jalur Bus Trans Jakarta. Jadi, jika melihat dari aturan secara tertulis, Anda seharusnya memang mematuhi larangan penerobosan jalur Bus Trans Jakarta sekalipun pada malam hari saat Bus Trans Jakarta tidak lagi beroperasi.

     

    Tindakan penilangan yang dilakukan oleh anggota kepolisian lalu lintas setempat sudah sesuai dengan aturan hukum. Namun, menurut hemat kami perlu ada pendekatan hukum lain di sini. Jika melihat dari tujuan dilarangnya kendaraan lain masuk ke jalur Bus Trans Jakarta, adalah untuk menjaga kelancaran beroperasinya Bus Trans Jakarta. Apabila jam operasional Bus Trans Jakarta telah lewat, kendaraan yang melewati busway tidak dapat begitu saja ditilang dan diberi sanksi. Dalam hal ini, perlu dibuktikan lagi nantinya dalam persidangan.

     

    Terkait dengan denda baru yang diberlakukan terhadap pelanggaran jalur Bus Trans Jakarta, dalam laman resmi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat Unit Kerja Presiden dikatakan bahwa Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Kepolisian RI sedang mempersiapkan denda tinggi untuk pelanggar jalur busway. Bagi pengendara motor yang menerobos busway akan dikenai denda 500rb dan pengendara mobil sebesar 1 juta, hal ini sedang dalam pembahasan dengan DPRD DKI Jakarta. 

     

    Hal yang sama dikatakan dalam artikel Pekan Depan, Denda Jalur Busway Diberlakukan. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi, Rikwanto, mengatakan bahwa pihak kepolisian akan bertemu dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan pihak terkait guna membahas kesepakatan penerapan denda pelanggaran menggunakan jalur busway. Pertemuan pembahasan denda penggunaan jalur busway juga melibatkan kejaksaan dan pengadilan pada pekan ini (ed-minggu kedua November 2013). 

     

    Namun demikian, meskipun belum ada kesepakatan akhir dari Kepolisian RI dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta terkait denda bagi penerobos busway, saat ini sanksi denda bagi penerobos busway sudah mulai diberlakukan. Jika ada anggota kepolisian lalu lintas yang berbuat ‘nakal’ saat mensterilkan jalur Bus Trans Jakarta, yang Anda lakukan adalah melapor petugas tersebut kepada pihak yang berwenang sebagaimana dikatakan dalam artikel Kakorlantas: Catat Petugas Nakal di Jalur Busway.

     

    Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.

     
     
    Dasar hukum:
    1. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi
    2. Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 63 Tahun 2014 tentang Prosedur Penetapan Operator Bus Transjakarta
     
     Referensi:

    http://lapor.ukp.go.id/id/1119709/peraturan-mengenai-busway-dan-transjakarta.html, diakses pada 11 November 2013 pukul 16.45 WIB 

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ingin Rujuk, Begini Cara Cabut Gugatan Cerai di Pengadilan

    1 Sep 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!