Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jika Perusahaan Tidak Menyediakan Fasilitas Kerja

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Jika Perusahaan Tidak Menyediakan Fasilitas Kerja

Jika Perusahaan Tidak Menyediakan Fasilitas Kerja
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Jika Perusahaan Tidak Menyediakan Fasilitas Kerja

PERTANYAAN

Di perusahaan ada wacana untuk meminta karyawan membawa fasilitas kerja sendiri (notebook) untuk kerja sehingga selain bisa menghemat biaya sewa juga biaya pemeliharaan notebook karena bila ada kerusakan karyawan diminta memperbaikinya sendiri karena itu bukan aset perusahaan. Pertanyaannya, apakah perusahaan diperbolehkan menerapkan rencana tersebut mengingat karyawan akhirnya harus menggunakan dana mereka sendiri untuk kepentingan perusahaan? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh. Sementara itu, salah satu unsur hubungan kerja adalah adanya perintah, yakni perintah untuk melakukan pekerjaan sebagai prestasi yang diperjanjikan, dalam arti telah ditentukan jenis pekerjaannya, dan oleh karenanya dibayar upah kepada pekerja tersebut. Maka, pada dasarnya yang diperjanjikan adalah kesediaan karyawan untuk melakukan pekerjaan atas dasar perintah.

    Lantas apabila perusahaan meminta karyawan menggunakan fasilitas kerja sendiri untuk menyelesaikan pekerjaan, bolehkah demikian?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Hukumnya Menyuruh Karyawan Membawa Alat Kerja Sendiri yang dibuat oleh Umar Kasim dan dipublikasikan pertama kali pada 27 Januari 2014 dan pertama kali dimutakhirkan pada Selasa, 5 Oktober 2021.

    KLINIK TERKAIT

    Jika Karyawan Kontrak Dipaksa Resign dan Melamar Lagi

    Jika Karyawan Kontrak Dipaksa <i>Resign</i> dan Melamar Lagi

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Dalam praktiknya, beberapa perusahaan melaksanakan kebijakan tersebut, yakni meminta karyawan untuk membawa fasilitas kerja sendiri atau dalam hal ini, notebook atau laptop sendiri. Jika hal ini dilakukan, dikhawatirkan akan terjadi eksploitasi, baik terhadap pribadi karyawan maupun harta benda miliknya.

    Berkenaan dengan permasalahan tersebut, perlu dipahami bahwa Pasal 50 UU Ketenagakerjaan mengatur ketentuan bahwa hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh.

    Adapun unsur-unsur dalam hubungan kerja yang didasarkan atas perjanjian kerja yaitu, perintah, yakni perintah untuk melakukan pekerjaan sebagai prestasi yang diperjanjikan, dalam arti telah ditentukan jenis pekerjaannya, pekerjaan, dan upah.[1]

    Selanjutnya, dalam Pasal 54 ayat (1) UU Ketenagakerjaan diterangkan bahwa perjanjian kerja, sekurang-kurangnya memuat:

    1. nama, alamat perusahaan, dan jenis usahanya;
    2. nama, jenis kelamin, umur dan alamat pekerja/buruh;
    3. jabatan atau jenis pekerjaan;
    4. tempat pekerjaan;
    5. besarnya upah dan cara pembayarannya;
    6. syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh;
    7. mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja;
    8. tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dan
    9. tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.

    Dengan demikian, yang diperjanjikan dalam hubungan kerja sebagaimana tertera dalam perjanjian kerja, pada hakikatnya hanyalah janji untuk melakukan pekerjaan sesuai dengan yang diperintahkan.

    Maksudnya, yang diperjanjikan adalah kesediaan karyawan untuk melakukan pekerjaan atas dasar perintah, baik yang tertera dalam perjanjian kerja pada jabatan atau jenis pekerjaan yang ditentukan, maupun yang dirinci lebih lanjut dalam peraturan perusahaan (PP) atau perjanjian kerja bersama (PKB), atau yang detailnya dijabarkan dalam job description.

    Dalam kaitan itu, hubungan hukum antara pengusaha dengan karyawan merupakan hubungan subordinasi atau hubungan atas-bawah, yakni hubungan antara atasan dengan bawahan (dientsverhoudings) untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan job description yang berbeda dengan perjanjian kemitraan yang bersifat koordinasi atas dasar kesetaraan (partnership).

    Permasalahannya, bagaimana cara melakukan pekerjaan dalam hubungan kerja? Prasarana atau sarana apa yang digunakan untuk melakukan pekerjaan, dan siapa yang bertanggung jawab menyediakannya?

    Menjawab pertanyaan Anda, menurut hemat kami, berdasarkan bunyi ketentuan yang telah kami jelaskan di atas, seharusnya semua fasilitas kerja dan alat kerja (sarana/prasarana) disediakan oleh pengusaha.

    Walaupun demikian, fasilitas kerja dan alat kerja yang dimaksud tidaklah harus seluruhnya merupakan hak milik perusahaan, akan tetapi bisa menyewa atau kerja sama dengan pihak lain, termasuk dalam hal ini dengan karyawan.

    Dengan kata lain, singkatnya, menurut hemat kami, jika hendak meminta karyawan menggunakan fasilitas kerja atau alat kerja sendiri untuk menyelesaikan pekerjaan, haruslah tertuang dalam suatu perjanjian tersendiri atau setidaknya telah dicantumkan secara tegas dalam perjanjian kerja (syarat kerja, kewajiban) yang bersangkutan.

     

    Contoh Kasus

    Sebagai gambaran, terdapat beberapa perjanjian kerja yang meminta karyawan membawa alat kerja sendiri, misalnya sebagai berikut.

    1. Di suatu perusahaan elektronik (sales and service), pada waktu merekrut karyawan untuk pekerjaan pengantar barang pesanan dan penjemputan barang service, disyaratkan harus telah memiliki kendaraan bermotor roda dua. Dengan kendaraan itulah nantinya yang menjadi peralatan kerja karyawan untuk mengantar dan/atau menjemput ke berbagai alamat. Namun penggunaan kendaraan roda dua milik karyawan oleh perusahaan tidak gratis. Akan tetapi, diperjanjikan secara tersendiri melalui perjanjian sewa-menyewa antara perusahaan dengan pribadi karyawan.

    Oleh karena itu, setidaknya ada 2 macam perjanjian yang akan dibuat, yakni:

    1. perjanjian kerja yang memperjanjikan segala hal berkenaan dengan hubungan kerja; dan
    2. perjanjian sewa-menyewa, memperjanjikan penggunaan kendaraan motor milik karyawan sebagai alat kerja karyawan oleh perusahaan, disertai segala klausul yang mengantisipasi dan cara menyelesaikannya jika terjadi permasalahan.

     

    1. Di suatu perusahaan transportasi taksi, melalui perjanjian kemitraan (partnership), dengan cara dan ketentuan, bahwa para sopir membeli secara kredit kendaraan operasional unit taksi. Artinya, taksi tersebut adalah milik para sopir (sewa-beli). Kemudian taksi tersebut diperjanjikan untuk dikelola oleh perusahaan transportasi taksi di mana para sopir (pemilik) yang menjadi pengemudinya. Dalam perjanjian ini, dijelaskan secara rinci dan detail mengenai segala konsekuensi, risiko, dan tanggung-jawab, termasuk handling cost, maintenance cost serta perizinannya.

    Dengan demikian, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak dapat dibenarkan jika kebijakan untuk meminta karyawan membawa dan menggunakan fasilitas kerja atau alat kerja sendiri (notebook atau laptop) tanpa adanya perjanjian sebelumnya. Namun, lain halnya, jika sudah diperjanjikan sebelumnya dengan si karyawan, hal ini sah-sah saja dilakukan.

     

    Langkah Hukum

    Dalam hal tidak ada perjanjian yang menjadi alas kebijakan ini, maka berpotensi timbul adanya perselisihan kepentingan, yaitu perselisihan karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan, dan/atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, atau peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama[2] yang diselesaikan berdasarkan penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

    Lalu, bagaimana cara menyelesaikannya? Secara singkat, ikuti langkah hukum berikut ini.[3]

    1. Setiap perselisihan wajib diupayakan penyelesaiannya melalui perundingan bipartit terlebih dahulu secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
    2. Jika perundingan itu gagal diselesaikan dalam jangka waktu maksimal 30 hari, maka dilakukan pencatatan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti bahwa perundingan bipartit telah dilakukan.
    3. Untuk perselisihan kepentingan, dapat diselesaikan melalui arbitrase atau konsiliasi atas kesepakatan bersama. Jika para pihak tidak menyepakati untuk menyelesaikan melalui konsiliasi atau arbitrase, maka dilakukan mediasi.
    4. Jika mekanisme yang dipakai adalah konsiliasi atau mediasi, dan tidak tercapai kesepakatan, maka salah satu pihak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.

     

    Demikian jawaban dari kami terkait kewajiban perusahaan dalam hal memenuhi fasilitas kerja, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
    3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

    [1] Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

    [2] Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU PPHI”)

    [3] Penjelasan Umum, Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 UU PPHI

    Tags

    buruh
    hubungan kerja

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Agar Terhindar dari Jebakan Saham Gorengan

    15 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!