Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Ancaman Sanksi bagi yang Mendirikan Tempat Prostitusi

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Ancaman Sanksi bagi yang Mendirikan Tempat Prostitusi

Ancaman Sanksi bagi yang Mendirikan Tempat Prostitusi
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Ancaman Sanksi bagi yang Mendirikan Tempat Prostitusi

PERTANYAAN

Di tempat kami kebetulan ada dua rumah yang jaraknya kurang lebih 1 km. Prihatinnya rumah tersebut dijadikan tempat prostitusi, pelakunya anak-anak muda dan banyak kalangan pelajar. Masyarakat mengadu kepada saya dan saya sudah tindak lanjuti melaporkan ke pihak yang berwajib. Satu minggu kemudian ada penangkapan tetapi satu bulan kemudian semakin menjadi-jadi. Menurut masyarakat polsek dan satpol PP juga ikut menggunakan rumah tersebut, jadi aman. Pertanyaan: 1. Kira-kira langkah apa yang saya ambil terkait dengan laporan saya yang mandul? 2. Apa sanksi hukum bagi pemilik rumah dan pelakunya? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    1.    Kami kurang jelas yang Anda maksud dengan laporan tersebut mandul. Berdasarkan cerita Anda, pada dasarnya polisi telah memproses laporan Anda, terlihat dari adanya penangkapan yang dilakukan terhadap para pelaku. Mungkin yang Anda maksud mandul adalah tindak pidana tersebut tidak berhenti, tetapi terus berlanjut.

     

    Anda dapat melaporkan kembali tindak pidana tersebut. Hal ini tidak termasuk ne bis in idem karena perbuatan yang Anda laporkan tersebut terjadi pada waktu yang berbeda. Lebih lanjut mengenai ne bis in idem, Anda dapat membaca artikel yang berjudul Apa Syarat Suatu Gugatan Dinyatakan Ne Bis In Idem? dan Tentang Double Jeopardy, Ne Bis In Idem, dan Recidive.

    KLINIK TERKAIT

    Pasal untuk Menjerat Pemakai Jasa PSK

    Pasal untuk Menjerat Pemakai Jasa PSK
     

    2.    Kami kurang jelas, apakah yang Anda maksud “pelaku” itu adalah para pengguna jasa prostitusi atau pihak yang menyediakan jasa.

     

    Karena Anda menyebutkan anak-anak muda dan pelajar, kami berasumsi bahwa mereka merupakan anak sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 1 angka 1Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak”), yakni seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Di dalam Pasal 2 huruf (b) Lampiran Undang-Undang No. 10 Tahun 2012 tentang Pengesahan Optional Protocol to the Convention on the Rights of the Child on the Sale Of Children, Child Prostitution and Child Pornography (Protokol Opsional Konvensi Hak-Hak Anak Mengenai Penjualan Anak, Prostitusi Anak, dan Pornografi Anak) (“UU 10/2012”) dikatakan bahwa prostitusi anak adalah pemanfaatan seorang anak dalam aktifitas seks untuk suatu imbalan alasan lainnya.

     

    Pada dasarnya prostitusi anak ini dilarang. Mengacu pada konsiderans UU 10/2012, disahkannya Protokol Opsional Anak ini merupakan perwujudan perlindungan pemerintah terhadap anak Indonesia dari eksploitasi ekonomi dan bekerja pada pekerjaan yang membahayakan atau mengganggu pendidikan anak, merusak kesehatan fisik, mental, spiritual, moral, dan perkembangan sosial anak. Selain itu, kegiatan prostitusi anak merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan yang harus diberantas dan pelaku tindak pidana prostitusi anak harus dihukum.

     

    Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) itu sendiri, prostitusi diatur pada Pasal 296 KUHP yang berbunyi:

     

    “Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.”

     

    R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 217), sebagaimana kami sarikan, mengatakan bahwa pasal ini untuk memberantas orang-orang yang mengadakan rumah bordil atau tempat-tempat pelacuran. Supaya dapat dihukum berdasarkan pasal ini, harus dibuktikan bahwa perbuatan itu menjadi “pencaharian” (dengan pembayaran) atau “kebiasaannya” (lebih dari satu kali).

     

    Yang dimaksud perbuatan cabul itu sendiri, merujuk kepada penjelasan R. Soesilo mengenai Pasal 289 KUHP, yaitu segala perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan yang keji, semuanya itu dalam lingkungan nafsu birahi kelamin, seperti cium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada, dan sebagainya. Persetubuhan termasuk pula dalam pengertian perbuatan cabul.

     

    Lebih lanjut dikatakan bahwa yang dapat dikenakan Pasal 296 KUHP misalnya orang yang menyediakan rumah atau kamarnya kepada perempuan dan laki-laki untuk melacur (bersetubuh atau melepaskan nafsu kelaminnya). Biasanya untuk itu disediakan pula tempat tidur.

     

    Menjawab pertanyaan Anda, sanksi bagi pemilik rumah yang menjadikan rumahnya sebagai tempat prostitusi untuk perbuatan pelacuran dengan membuatnya sebagai pencaharian, maka pemiliknya dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 296 KUHP.

     

    Selanjutnya, apa sanksi bagi pelaku yang menjalankan praktik pelacuran di tempat prostitusi itu? Sebagaimana yang pernah dijelaskan dalam artikel Pasal untuk Menjerat Pemakai Jasa PSK, walaupun di dalam ketentuan KUHP tidak ada pasal yang mengatur tentang pidana bagi Pekerja Seks Komersial (PSK) maupun pemakai jasa PSK, namun di dalam peraturan daerah bisa kita temukan pengaturannya.

     

    Contoh peraturan daerah yang dapat menjerat pidana PSK maupun pemakai jasa PSK misalnya Pasal 42 ayat (2) Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (“Perda DKI 8/2007”):

     

    Setiap orang dilarang:

    a.    menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk menjadi penjaja seks komersial;

    b.    menjadi penjaja seks komersial;

    c.    memakai jasa penjaja seks komersial.”

     

    Orang yang melanggar ketentuan ini dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 20 hari dan paling lama 90 hari atau denda paling sedikit Rp. 500.000 dan paling banyak Rp. 30 juta (Pasal 61 ayat [2] Perda DKI 8/2007).

     

    Jadi, ketentuan KUHP hanya dapat digunakan untuk menjerat penyedia tempat untuk pelacuran sedangkan ketentuan yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku seperti dalam pertanyaaan Anda (PSK atau pemakai jasa PSK) diatur dalam peraturan daerah masing-masing.

     

    Namun demikian, ada yang perlu dicermati di sini. Di atas telah kami jelaskan bahwa arti prostitusi adalah pemanfaatan seseorang dalam aktifitas seks untuk suatu imbalan. Dari sini kita bisa lihat dua kemungkinan, yakni apakah orang yang melakukan pelacuran tersebut melakukannya tanpa paksaan atau tidak dengan paksaan. Apabila kegiatan melacur tersebut dilakukan tanpa paksaan, maka pelakunya dikenakan sanksi sesuai dengan perda daerah setempat.

     

    Namun, apabila kegiatan pelacuran tersebut dilakukan dengan ancaman kekerasan atau paksaan terhadap seseorang untuk mau dijadikan pekerja seks komersial, maka tindakan tersebut dikenakan pidana berdasarkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (“UU No. 21/2007”). Tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai eksploitasi orang, yakni tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun immateriil (Pasal 1 angka 7 UU No. 21/2007).

     

    Sanksi bagi orang yang melakukan eksploitasi seperti dalam cerita Anda berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU 21/2007 adalah dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

     

    Apabila yang dieksploitasi adalah anak, berdasarkan Pasal 66 ayat (3) jo. Pasal 66 ayat (1) UU Perlindungan Anak,setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi ekonomi dan/atau seksual terhadap anak.

     

    Sanksi bagi setiap orang yang mengeksploitasi ekonomi atau seksual anak dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sebagaimana diatur dalam Pasal 88 UU Perlindungan Anak.

     

    Jika tindak pidana tersebut dilakukan oleh anak, misalnya sebagai pengguna jasa prostitusi, maka berdasarkan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak (“UU Pengadilan Anak”), ancaman pidana penjara bagi anak yang melakukan tindak pidana adalah setengah dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang yang sudah dewasa.

     
    Oknum polisi

    Selanjutnya, poin lain yang Anda angkat adalah terkait oknum polisi yang turut menggunakan rumah tersebut untuk melakukan aktifitas cabul. Mengenai hal ini, walaupun oknum kepolisian termasuk warga sipil, namun terhadap mereka juga berlaku ketentuan Peraturan Disiplin dan Kode Etik Profesi. Peraturan Disiplin Polri diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (“PP 2/2003”). Sedangkan, kode etik kepolisian diatur dalam Perkapolri No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkapolri 14/2011”).

     

    Oknum polisi yang melakukan tindak pidana termasuk melakukan pencabulan di dalam rumah yang dijadikan tempat prostitusi berarti telah melanggar aturan disiplin dan kode etik karena setiap anggota polri wajib menjaga tegaknya hukum serta menjaga kehormatan, reputasi, dan martabat Kepolisian Republik Indonesia (lihat Pasal 5 huruf a PP 2/2003 jo. Pasal 6 dan Pasal 7 Perkapolri 14/2011).

     

    Pelanggaran terhadap aturan disiplin dan kode etik akan diperiksa dan bila terbukti akan dijatuhi sanksi. Penjatuhan sanksi disiplin serta sanksi atas pelanggaran kode etik tidak menghapus tuntutan pidana terhadap anggota polisi yang bersangkutan (Pasal 12 ayat [1] PP 2/2003 jo. Pasal 28 ayat [2] Perkapolri 14/2011). Oleh karena itu, oknum polisi tersebut tetap akan diproses hukum acara pidana walaupun telah menjalani sanksi disiplin dan sanksi pelanggaran kode etik. Selengkapnya mengenai penjatuhan sanksi terhadap oknum polisi ini dapat Anda simak dalam artikel Proses Hukum Oknum Polisi yang Melakukan Tindak Pidana.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Dasar 1945;

    2.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht) Staatsblad Nomor 732 Tahun 1915;

    3.    Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;

    4.    Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentangPemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang;

    5.    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengesahan Optional Protocol to the Convention on the Rights of the Child on the Sale Of Children, Child Prostitution and Child Pornography (Protokol Opsional Konvensi Hak-Hak Anak Mengenai Penjualan Anak, Prostitusi Anak, dan Pornografi Anak);

    6.    Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. 

     
    Referensi:

    R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia: Bogor.

     

     

    Tags

    prostitusi
    pelacuran

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Tips Jika Menjadi Korban Penipuan Rekber

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!