Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Penyekapan Anak di Panti Asuhan dan Pelanggaran HAM

Share
copy-paste Share Icon
Hak Asasi Manusia

Penyekapan Anak di Panti Asuhan dan Pelanggaran HAM

Penyekapan Anak di Panti Asuhan dan Pelanggaran HAM
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Penyekapan Anak di Panti Asuhan dan Pelanggaran HAM

PERTANYAAN

Dengan hormat, saya ingin bertanya mengenai kasus-kasus yang sedang terjadi saat ini, yaitu: 1. kasus penyekapan anak di panti asuhan; 2. penyekapan pembantu rumah tangga; 3. pembuangan orang sakit oleh rumah sakit karena tidak memiliki biaya; 4. intoleransi dalam beragama; 5. pencuri yang tertangkap lalu diamuk massa; dari semua kasus tersebut apakah sudah termasuk pelanggaran HAM? Jika iya, apakah yang menyebabkan pelanggaran HAM tersebut? Mohon bantuannya dan terima kasih.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Sebelumnya kami akan mendefinisikan apa yang dimaksud dengan Hak Asasi Manusia (“HAM”). Dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU HAM”), HAM didefinisikan sebagai seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

     

    Sedangkan yang dimaksud dengan pelanggaran HAM itu sendiri adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh UU HAM, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU HAM).

    KLINIK TERKAIT

    Penahanan Pasien oleh Rumah Sakit termasuk Penyanderaan?

    Penahanan Pasien oleh Rumah Sakit termasuk Penyanderaan?
     

    Guna menjawab pertanyaan Anda secara jelas mengenai apakah contoh kasus yang Anda sebutkan termasuk pelanggaran HAM atau tidak, berikut kami akan uraikan satu-persatu perbuatan tersebut:

     

    1.    Kasus penyekapan anak di panti asuhan

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yang kami akses dari laman resmi Pusat Bahasa Kementerian Pendidikan Nasional RI, menyekap berarti menaruh di tempat yg tertutup, mengurung (menutup, memingit) dl kamar, dan sebagainya.

     

    Pada dasarnya, setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana disebut dalam Pasal 4 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak”).

     

    Selain itu, jika ditinjau dari Pasal 52 UU HAM, pada dasarnya hak anak adalah hak asasi manusia:

     

    (1) Setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, Masyarakat, dan negara.

    (2) Hak anak adalah hak asasi manusia dan untuk kepentingannya hak anak itu diakui dan dilindungi oleh hukum bahkan sejak dalam kandungan.

     

    Kasus disekapnya anak di panti asuhan merupakan suatu bentuk pelanggaran hak anak, yang berarti merupakan bentuk pelanggaran HAM. Hak anak yang lain dapat juga Anda lihat dalam Pasal 52 – Pasal 66 UU HAM.

     

    2.    Penyekapan pekerja rumah tangga

    Setiap orang pada dasarnya berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (Pasal 28D UUD). Penyekapan terhadap pekerja rumah tangga tentu bukan perlakuan yang layak untuk dilakukan.

     

    3.    Pembuangan orang sakit yang tidak memiliki biaya oleh rumah sakit

    Hidup sehat adalah salah satu hak asasi manusia. Menurut Pasal 28A UUD 1945 dan Pasal 9 ayat (1) UU HAM, setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. “Membuang” atau menelantarkan orang sakit yang membutuhkan pertolongan adalah bentuk pelanggaran HAM. Dalam hal penyakit orang tersebut adalah penyakit yang jika tidak ditolong dapat menyebabkan meninggal dunia, maka hal ini juga merupakan bentuk pelanggaran hak untuk hidup seseorang.

     

    Pasal lain yang mengatur tentang hak seseorang untuk hidup sehat adalah Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi:

     

    Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”

     

    Dari sini jelas bahwa setiap orang berhak untuk hidup sehat dan memperoleh pelayanan kesehatan. Oleh karena itu, membuang atau menelantarkan orang sakit meskipun ia tidak mampu membayar biaya rumah sakit merupakan bentuk pelanggaran HAM, khususnya hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan.

     

    4.    Intoleransi dalam beragama

    Pada dasarnya, memeluk agama merupakan hak asasi setiap orang yang telah dilindungi oleh UUD khususnya yang terdapat dalam Pasal 28E ayat (1) dan (2) UUD 1945:

     

    (1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.

    (2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

     

    Negara juga menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu [Pasal 29 ayat (2) UUD 1945].

     

    Sikap intoleransi dalam beragama merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia, yakni hak untuk memeluk agama dan beribadamenurut kepercayaannya itu. Sebagai referensi, Anda dapat juga membaca artikel Sanksi Hukum Jika Menghalangi Orang Melaksanakan Ibadah.

     

    5.    Pencuri yang tertangkap lalu diamuk massa

    Indonesia adalah negara hukum sebagaimana dikatakan dalam Pasal 1 ayat (3) UU HAM. Perbuatan menghakimi pencuri merupakan tindakan yang mencerminkan sikap tidak menjunjung hukum. Selain itu, perbuatan menghakimi pencuri tidak dibenarkan dan pada dasarnya seseorang wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakannya bersalah dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana disebut dalam butir ke 3 huruf c Penjelasan Umum Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) .Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam artikel Tentang Asas Praduga Tak Bersalah.

     

    Selanjutnya kami akan menjawab pertanyaan Anda berikutnya mengenai mengapa pelanggaran-pelanggaran HAM itu bisa terjadi dengan mengacu pada penjelasan umum UU HAM. Penjelasan umum UU HAM mengatakan bahwa kebebasan dasar dan hak-hak dasar atau yang disebut sebagai HAM itu melekat pada manusia secara kodrati sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak-hak ini tidak dapat diingkari. Pengingkaran terhadap hak tersebut berarti mengingkari martabat kemanusiaan. Oleh karena itu, negara, pemerintah, atau organisasi apapun mengemban kewajiban untuk mengakui dan melindungi HAM pada setiap manusia tanpa kecuali. Ini berarti bahwa hak asasi manusia harus selalu menjadi titik tolak, dan tujuan dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

     

    Menurut hemat kami, dari sini bisa ditarik kemungkinan bahwa terjadinya sejumlah pelanggaran HAM di atas dikarenakan kurangnya kesadaran masyarakat akan kedudukan manusia yang secara kodrati memiliki hak asasi yang perlu dilindungi. Selain itu, kurangnya rasa menghormati antar warga masyarakat untuk menjunjung tinggi HAM yang tercermin dari perampasan hak-hak manusia juga merupakan salah satu faktor penyebab terjadinya pelanggaran HAM tersebut.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Dasar 1945

    2.    Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana 

    3.    Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

    4.    Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

     
    Referensi:

    http://bahasa.kemdiknas.go.id/kbbi/index.php, diakses pada 5 Maret 2014 pukul 13.20 WIB

     

    Tags

    hak asasi

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Simak! Ini 5 Langkah Merger PT

    22 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!