KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Harus Bertanggung Jawab Bila Menabrak Penyeberang yang Menyelonong di Jalan Tol?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Apakah Harus Bertanggung Jawab Bila Menabrak Penyeberang yang Menyelonong di Jalan Tol?

Apakah Harus Bertanggung Jawab Bila Menabrak Penyeberang yang Menyelonong di Jalan Tol?
I Gede Nyoman BratasenaBlog Pelayan Masyarakat
Blog Pelayan Masyarakat
Bacaan 10 Menit
Apakah Harus Bertanggung Jawab Bila Menabrak Penyeberang yang Menyelonong di Jalan Tol?

PERTANYAAN

Apakah pengendara mobil harus bertanggung jawab bila tanpa sengaja menabrak orang yang secara tiba-tiba menyeberang di jalan tol? Atau juga misalnya orang yang menyebrang di jalan raya bukan di jembatan penyebrangan maupun zebra cross?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     Terima kasih atas pertanyaannya. Saya coba jawab dengan kemampuan, pengetahuan, dan pengalaman pribadi saya.

     

    Menurut saya, pengendara mobil tidak harus bertanggung jawab atas kecelakaan yang seperti Anda tanyakan.

     

    Namun untuk lebih memastikan lagi siapa yang menjadi pelaku/tersangka dan siapa yang menjadi korban akan ditentukan dari hasil penyidikan petugas di lapangan. Baik dari hasil sket dan olah tempat kejadian perkara (TKP) maupun pemeriksaan saksi-saksi.

    KLINIK TERKAIT

    Jerat Pasal Pelaku Tabrak Lari dan Seret Motor

    Jerat Pasal Pelaku Tabrak Lari dan Seret Motor
     

    Sekali lagi saya tegaskan, melalui kesempatan ini saya menginformasikan kepada seluruh pembaca bahwa pengendara mobil tidak selalu bertanggung jawab atas kecelakaan lalu lintas.

     

    Mobil vs Motor = Motor KO, bisa saja karena motornya yang ‘nyelonong’ tidak jelas.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Mobil vs Pejalan Kaki = Pejalan Kaki KO, bisa saja pejalan kakinya mabuk karena habis minum atau memang niat bunuh diri.

     

    Truk gandeng vs Motor = Motor dan pengendara rata dengan aspal, bisa saja motor itu yang menyalip di tikungan lalu mengalami selip trus terlindas.

     

    Mari kita berkendara dengan saling menghargai dan memperhatikan. Jika terjadi kecelakaan, jangan seperti orang primitf yang selalu menyalahkan yang lebih besar. Karena mulai dari truk gandeng, mobil, motor, sampai sepeda gayung, ukuran pengendaranya sama, yaitu sama-sama MANUSIA. Semua manusia sama-sama punya potensi sengaja, khilaf, atau salah.

    Tags

    hukum
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Konversi Utang Jadi Setoran Saham, Ini Caranya

    14 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!