Apakah pengendara mobil harus bertanggung jawab bila tanpa sengaja menabrak orang yang secara tiba-tiba menyeberang di jalan tol? Atau juga misalnya orang yang menyebrang di jalan raya bukan di jembatan penyebrangan maupun zebra cross?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaannya. Saya coba jawab dengan kemampuan, pengetahuan, dan pengalaman pribadi saya.
Menurut saya, pengendara mobil tidak harus bertanggung jawab atas kecelakaan yang seperti Anda tanyakan.
Namun untuk lebih memastikan lagi siapa yang menjadi pelaku/tersangka dan siapa yang menjadi korban akan ditentukan dari hasil penyidikan petugas di lapangan. Baik dari hasil sket dan olah tempat kejadian perkara (TKP) maupun pemeriksaan saksi-saksi.
Sekali lagi saya tegaskan, melalui kesempatan ini saya menginformasikan kepada seluruh pembaca bahwa pengendara mobil tidak selalu bertanggung jawab atas kecelakaan lalu lintas.
Mobil vs Motor = Motor KO, bisa saja karena motornya yang ‘nyelonong’ tidak jelas.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Mobil vs Pejalan Kaki = Pejalan Kaki KO, bisa saja pejalan kakinya mabuk karena habis minum atau memang niat bunuh diri.
Truk gandeng vs Motor = Motor dan pengendara rata dengan aspal, bisa saja motor itu yang menyalip di tikungan lalu mengalami selip trus terlindas.
Mari kita berkendara dengan saling menghargai dan memperhatikan. Jika terjadi kecelakaan, jangan seperti orang primitf yang selalu menyalahkan yang lebih besar. Karena mulai dari truk gandeng, mobil, motor, sampai sepeda gayung, ukuran pengendaranya sama, yaitu sama-sama MANUSIA. Semua manusia sama-sama punya potensi sengaja, khilaf, atau salah.