Alasan Penghapus Pidana Pada Abortus Provokatus
PERTANYAAN
Bagaimana pemberlakuan dasar pengapus pidana bagi pelaku aborsi provokatus kriminalis?
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Bagaimana pemberlakuan dasar pengapus pidana bagi pelaku aborsi provokatus kriminalis?
Sebelumnya, kami akan menjelaskan tentang arti aborsi provokatus kriminalis. Menurut artikel Abortus Provokatus yang kami akses dari laman kamuskesehatan.com, abortus provokatus (induced abortion) adalah abortus yang disengaja, baik dengan memakai obat-obatan maupun alat-alat. Abortus provokatus bisa legal karena ada indikasi medis (disebut abortus medisinalis) yaitu bila kehamilan dilanjutkan dapat membahayakan jiwa ibu. Abortus tanpa indikasi medis adalah kejahatan melawan hukum, disebut abortus kriminalis.
Dari definisi ini dapat kita ketahui bahwa abortus provokatus mengandung dua arti. Pertama, ia dikatakan sebagai aborsi yang dilegalkan jika ada indikasi medis. Kedua, ia juga dikatakan sebagai sebagai aborsi yang dilarang jika tidak ada indikasi medis atau yang dikenal dengan abortus kriminalis.
Oleh karena itu, ada hal yang ingin kami luruskan di sini. Dalam konteks aborsi ini dilarang atau dengan kata lain merupakan tindak pidana (abortus kriminalis), maka tidak ada dasar (alasan) penghapus pidana seperti yang Anda sebut. Artinya, pelakunya diancam pidana sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun sanksi bagi pelaku abortus provokatus kriminalis atau setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 75 ayat (2) UU Kesehatan ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar sebagaimana disebut dalam Pasal 194 UU Kesehatan. Lebih lanjut mengenai pidana terkait aborsi dapat Anda simak dalam artikel Ancaman Pidana Terhadap Pelaku Aborsi Ilegal.
Akan tetapi, berbeda jika yang dilakukan adalah abortus provokatus medisinalis. Abortus provokatus medisinalis adalah aborsi yang dilakukan karena indikasi medis yang dilegalkan sehingga ada pengecualian di sini, yang dinamakan alasan penghapus pidana.
Pada dasarnya setiap orang dilarang melakukan aborsi, demikian yang disebut dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ("UU Kesehatan"). Namun, larangan tersebut dikecualikan berdasarkan [Pasal 75 ayat (2) UU Kesehatan]:
a. indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan; atau
b. kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.
Menjawab pertanyaan Anda, dari sini dapat kita ketahui bahwa aborsi itu legal untuk dilakukan berdasarkan indikasi kedaruratan medis atau kehamilan akibat perkosaan yang menimbulkan sifat traumatik bagi korban. Namun, tindakan aborsi akibat perkosaan itu hanya dapat dilakukan setelah melalui konseling dan/atau penasehatan pra tindakan dan diakhiri dengan konseling pasca tindakan yang dilakukan oleh konselor yang kompeten dan berwenang sebagaimana disebut dalam Pasal 75 ayat (3) UU Kesehatan.
Kedua dasar dilegalkannya aborsi tersebut memiliki maksud bahwa pelakunya tidak dapat dipidana karena alasan penghapus pidana itu. Dalam ilmu hukum pidana dikenal alasan penghapus pidana yaitu alasan pembenar dan alasan pemaaf menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):
a. Alasan pembenar berarti alasan yang menghapus sifat melawan hukum suatu tindak pidana. Jadi, dalam alasan pembenar dilihat dari sisi perbuatannya (objektif). Misalnya, tindakan 'pencabutan nyawa' yang dilakukan eksekutor penembak mati terhadap terpidana mati (Pasal 50 KUHP);
b. Alasan pemaaf adalah alasan yang menghapus kesalahan dari si pelaku suatu tindak pidana, sedangkan perbuatannya tetap melawan hukum. Jadi, dalam alasan pemaaf dilihat dari sisi orang/pelakunya (subjektif). Misalnya, lantaran pelakunya tak waras atau gila sehingga tak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya itu (Pasal 44 KUHP).
Jadi, dalam konteks pertanyaan Anda, pelaku abortus provokatus karena indikasi medis tidak dipidana sebab alasan yang menghapus sifat melawan hukum itu (alasan pembenar).
Terkait reproduksi, perlu Anda ketahui, sebagai pelaksana dari UU Kesehatan, kini pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reporoduksi (“PP 61/2014”). Penjelasan selengkapnya mengenai PP ini dapat Anda simak dalam artikel Legalitas Aborsi dan Hak Korban Pemerkosaan.
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
2. Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reporoduksi.
http://kamuskesehatan.com/arti/abortus-provokatus/, diakses pada 15 September 2014 pukul 16.28 WIB
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?