Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perbedaan RUPS PT Terbuka dan Tertutup

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Perbedaan RUPS PT Terbuka dan Tertutup

Perbedaan RUPS PT Terbuka dan Tertutup
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Perbedaan RUPS PT Terbuka dan Tertutup

PERTANYAAN

Apakah ada perbedaan antara RUPS PT Tertutup dan RUPS PT Terbuka? Jika ada, apa perbedaannya? Mohon jelaskan. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn. dan pernah dipublikasikan pada Senin, 23 Februari 2015.

     

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Wajibkah Membuat Berita Acara RUPS?

    Wajibkah Membuat Berita Acara RUPS?

     

     

    Terdapat beberapa perbedaan dalam proses Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) Perseroan Terbatas (“PT”) Tertutup dengan PT Terbuka. Seperti misalnya dalam proses RUPS PT Terbuka dilakukan pemberitahuan dan pengumuman terlebih dahulu sebelum dilakukan pemanggilan RUPS. Sedangkan dalam proses RUPS PT Tertutup tidak dilakukan pemberitahuan dan pengumuman RUPS.

     

    Penjelasan lebih lanjut silakan baca ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Terdapat beberapa perbedaan dalam proses Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) Perseroan Terbatas (“PT”) Tertutup dengan PT Terbuka. Untuk RUPS PT Tertutup kita merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”). Sedangkan untuk RUPS PT Terbuka, selain merujuk pada UUPT, harus dilihat lagi apakah ada pengaturan lebih khusus, yang mana dalam hal ini adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2014 Tahun 2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“Peraturan OJK 2014”) sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.04/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.

     

    Berikut perbedaan dalam RUPS PT Tertutup dan PT Terbuka:

     

    Perbedaan

    PT Tertutup

    PT Terbuka

    Tempat Penyelenggaraan RUPS

    1. Di tempat kedudukan Perseroan;

    2. Di tempat Perseroan melakukan kegiatan usahanya yang utama sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar;

    3. Diadakan di manapun selama masih di wilayah Indonesia jika dalam RUPS tersebut hadir dan/atau diwakili semua pemegang saham dan semua pemegang saham menyetujui diadakannya RUPS dengan agenda tertentu. RUPS ini dapat mengambil keputusan jika keputusan tersebut disetujui dengan suara bulat.

     

    (Pasal 76 ayat (1), (3), (4), dan (5) UUPT)

     

    1. Tempat kedudukan Perusahaan Terbuka;

    2. Tempat Perusahaan Terbuka melakukan kegiatan usaha utamanya;

    3. Ibukota provinsi dimana tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha utama Perusahaan Terbuka; atau

    4. Provinsi tempat kedudukan Bursa Efek dimana saham Perusahaan Terbuka dicatatkan.

     

    (Pasal 76 ayat (2) UUPT dan Pasal 7 Peraturan OJK 2014)

    Pemberitahuan RUPS

    Tidak ada

    PT Terbuka wajib terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan mata acara rapat (secara jelas dan rinci) kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum pengumuman RUPS, dengan tidak memperhitungkan tanggal pengumuman RUPS.

     

    Jika terdapat perubahan mata acara rapat, PT Terbuka wajib menyampaikan perubahan mata acara dimaksud kepada OJK paling lambat pada saat pemanggilan RUPS.

     

    (Pasal 8 Peraturan OJK 2014)

     

    Pengumuman RUPS

    Tidak ada

    PT Terbuka wajib melakukan pengumuman RUPS kepada pemegang saham paling lambat 14 hari sebelum pemanggilan RUPS, dengan tidak memperhitungkan tanggal pengumuman dan tanggal pemanggilan.

     

    Pengumuman RUPS paling kurang memuat:

    a. ketentuan pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPS;

    b. ketentuan pemegang saham yang berhak mengusulkan mata acara rapat;

    c. tanggal penyelenggaraan RUPS; dan

    d.  tanggal pemanggilan RUPS;

    e. informasi bahwa PT Terbuka menyelenggarakan RUPS karena adanya permintaan dari pemegang saham (khusus dalam hal RUPS diselenggarakan atas permintaan pemegang saham)

     

    Bagi PT Terbuka yang sahamnya tercatat pada Bursa Efek, Pengumuman RUPS paling kurang melalui:

    a. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional;

    b.  situs web Bursa Efek; dan

    c. situs web Perusahaan Terbuka, dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling kurang bahasa Inggris.

     

    Sedangkan untuk PT Terbuka yang sahamnya tidak tercatat pada Bursa Efek, Pengumuman RUPS paling kurang melalui:

    a. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional; dan

    b. situs web Perusahaan Terbuka, dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling kurang bahasa Inggris.

     

    Bukti pengumuman RUPS wajib disampaikan kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah pengumuman RUPS.

     

    (Pasal 83 ayat (2) UUPT dan Pasal 10 Peraturan OJK 2014)

     

    Pemanggilan RUPS

    Pemanggilan RUPS dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 14 hari sebelum tanggal RUPS diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal RUPS.

     

    Dalam panggilan RUPS dicantumkan tanggal, waktu, tempat, dan mata acara rapat disertai pemberitahuan bahwa bahan yang akan dibicarakan dalam RUPS tersedia di kantor PT sejak tanggal dilakukan pemanggilan RUPS sampai dengan tanggal RUPS diadakan.

     

    Pemanggilan RUPS dilakukan dengan Surat Tercatat dan/atau dengan iklan dalam Surat Kabar.

     

    (Pasal 82 UUPT)

    PT Terbuka wajib melakukan pemanggilan kepada pemegang saham paling lambat 21 hari sebelum RUPS, dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal RUPS.

     

    Pemanggilan RUPS paling kurang memuat informasi:

    a. tanggal penyelenggaraan RUPS;

    b.  waktu penyelenggaraan RUPS;

    c. tempat penyelenggaraan RUPS;

    d. ketentuan pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPS (karena dalam PT Terbuka saham dapat berpindah kepemilikan dengan cepat bahkan beberapa hari sebelum RUPS dilakukan);

    e. mata acara rapat termasuk penjelasan atas setiap mata acara tersebut; dan

    f. informasi yang menyatakan bahan terkait mata acara rapat tersedia bagi pemegang saham sejak tanggal dilakukannya pemanggilan RUPS sampai dengan RUPS diselenggarakan.

     

    Bagi PT Terbuka yang sahamnya tercatat pada Bursa Efek, Pemanggilan RUPS paling kurang melalui:

    a. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional;

    b.   situs web Bursa Efek; dan

    c.  situs web Perusahaan Terbuka, dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling kurang bahasa Inggris.

     

    Sedangkan bagi PT Terbuka yang tidak tercatat pada Bursa Efek, Pemanggilan RUPS paling kurang melalui:

    a. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional; dan

    b.  situs web Perusahaan Terbuka, dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling kurang bahasa Inggris.

     

    (Pasal 83 ayat (1) UUPT dan Pasal 13 Peraturan OJK 2014)

     

    Keputusan Sirkuler

     

    Pemegang saham dapat juga mengambil keputusan yang mengikat di luar RUPS dengan syarat semua pemegang saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis dengan menandatangani usul yang bersangkutan.

     

    (Pasal 91 UUPT)

     

    Tidak dapat dilakukan pengambilan keputusan dengan keputusan sirkuler karena pemegang saham dalam PT Terbuka termasuk juga masyarakat yang jumlahnya sangat banyak, sehingga kecil sekali kemungkinannya untuk dilakukan pengambilan keputusan di luar RUPS (dengan keputusan sirkuler).

    Pemimpin RUPS

    Tidak ditentukan dalam UUPT

    Dipimpin oleh anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris. Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris tidak hadir atau berhalangan hadir, RUPS dipimpin oleh salah seorang anggota Direksi yang ditunjuk oleh Direksi.

     

    Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris atau anggota Direksi tidak hadir atau berhalangan hadir, RUPS dipimpin oleh pemegang saham yang hadir dalam RUPS yang ditunjuk dari dan oleh peserta RUPS.

     

    (Pasal 22 Peraturan OJK 2014)

     

    Suara abstain

    Tidak diatur dalam UUPT

    Pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPS namun abstain (tidak memberikan suara) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.

     

    (Pasal 30 Peraturan OJK 2014)

     

    Notaris

     

    Hanya notaris yang telah terdaftar di Bapepam yang dapat melakukan kegiatan di bidang pasar modal, salah satunya membuat akta RUPS PT Terbuka.

     

    (Peraturan VIII.D.1 - Keputusan Ketua Bapepam Nomor Kep-37/PM/1996 tentang Pendaftaran Notaris yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal)

     

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.  Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;

    2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2014 Tahun 2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.04/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka;

    3.  Peraturan VIII.D.1 - Keputusan Ketua Bapepam Nomor Kep-37/PM/1996 tentang Pendaftaran Notaris yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal.

     

      

     

    Tags

    rups
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Mempekerjakan TKA untuk Sementara

    21 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!