KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Penerobosan Lampu Merah oleh Konvoi ‘Moge’

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Penerobosan Lampu Merah oleh Konvoi ‘Moge’

Penerobosan Lampu Merah oleh Konvoi ‘Moge’
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Penerobosan Lampu Merah oleh Konvoi ‘Moge’

PERTANYAAN

Apakah konvoi motor gede (moge) boleh dikawal oleh polisi dan boleh tidak motor gede menerobos lampu merah jika dikawal oleh polisi?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:
     
     

    Kepolisian Negara Republik Indonesia disebut oleh undang-undang sebagai pihak yang bertanggung jawab untuk mewujudkan dan memelihara keamanan lalu lintas dan angkutan jalan. Wujud memelihara keamanaan lalu lintas ini dilakukan salah satunya dengan melakukan pengawalan. Untuk mewujudkan keamananan lalu lintas itu, setiap pengguna jalan, termasuk konvoi pengendara motor gede atau moge berhak dan bisa saja meminta pengawalan dari kepolisian jika diperlukan. Atas pengawalan ini, polisi dapat mempertimbangkan agar konvoi moge ini memiliki hak utama sehingga bisa didahulukan dari kendaraan lainnya di jalan.

     

    Namun demikian, ada pendapat yang mengatakan bahwa konvoi moge tidak termasuk sebagai pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. 

     
     
     
    Ulasan:
     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Pengawalan oleh Kepolisian di Jalan

    KLINIK TERKAIT

    Sahur on the Road, Bagaimana Hukumnya?

    Sahur <i>on the Road</i>, Bagaimana Hukumnya?

    Pada dasarnya Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertanggung jawab untuk mewujudkan dan memelihara keamanan lalu lintas dan angkutan jalan,. Wujud memelihara keamanaan lalu lintas ini dilakukan antara lain dengan melakukan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan/atau patroli.[1]

     

    Menjawab pertanyaan Anda, menurut hemat kami, untuk mewujudkan keamanan lalu lintas itu, setiap pengguna jalan, termasuk konvoi pengendara motor gede atau moge berhak dan bisa saja meminta pengawalan dari kepolisan jika diperlukan.  

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Kendaraan yang Memiliki Hak Utama

    Terkait dengan konvoi, konvoi kendaraan untuk kepentingan tertentu ini termasuk pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan. Sekedar informasi, dalam undang-undang diatur soal “pengguna jalan yang diprioritaskan” atau “kendaraan bermotor yang memiliki hak utama”. Adapun yang dimaksud dengan "Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama" adalah Kendaraan Bermotor yang mendapat prioritas dan wajib didahulukan dari Pengguna Jalan lain.[2]

     

    Namun pertanyaannya, apakah konvoi moge merupakan kendaraan dengan kepentingan tertentu sehingga berhak memperoleh hak utama?

     

    Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:[3]

    a.    Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;

    b.    ambulans yang mengangkut orang sakit;

    c.    Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;

    d.    Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;

    e.    Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

    f.     iring-iringan pengantar jenazah; dan

    g.    konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia

     

    Yang dimaksud “kepentingan tertentu” dalam poin g di atas adalah kepentingan yang memerlukan penanganan segera, antara lain, Kendaraan untuk penanganan ancaman bom, Kendaraan pengangkut pasukan, Kendaraan untuk penanganan huru-hara, dan Kendaraan untuk penanganan bencana alam.[4]

     

    Kendaraan yang mendapat hak utama ini harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.[5]

     

    Jika kita cermati, konvoi moge memang tidak secara eksplisit dikatakan sebagai konvoi kendaraan untuk kepentingan tertentu yang memiliki hak utama. Hal ini, menurut hemat kami merupakan pertimbangan penuh kepolisian yang mengawal selaku pihak yang memiliki kewenangan memelihara keamanan lalu lintas.

     

    Menerobos Lampu Merah Bagi Kendaraan yang Memiliki Hak Utama

    Menerobos lampu merah oleh kendaraan pengguna jalan yang diprioritaskan merupakan bentuk dari pengecualian pengaturan arus lalu lintas yang dikenal dengan istilah “keadaan tertentu” dalam Pasal 104 ayat (1) UU LLAJ yang berbunyi:

     

    Dalam keadaan tertentu untuk Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan tindakan:

    a.    memberhentikan arus Lalu Lintas dan/atau Pengguna Jalan;

    b.    memerintahkan Pengguna Jalan untuk jalan terus;

    c.    mempercepat arus Lalu Lintas;

    d.    memperlambat arus Lalu Lintas; dan/atau

    e.    mengalihkan arah arus Lalu Lintas.

     

    Yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" menurut penjelasan pasal ini adalah keadaan sistem Lalu Lintas tidak berfungsi untuk Kelancaran Lalu Lintas yang disebabkan, antara lain, oleh:

    a.    perubahan Lalu Lintas secara tiba-tiba atau situasional;

    b.    Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas tidak berfungsi;

    c.    adanya Pengguna Jalan yang diprioritaskan;

    d.    adanya pekerjaan jalan;

    e.    adanya bencana alam; dan/atau

    f.     adanya Kecelakaan Lalu Lintas

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam artikel Bolehkah Rombongan Mobil Pejabat Menerobos Lampu Merah?

     

    Jadi, memang ada beberapa pengguna jalan yang dikecualikan dari keharusan berhenti ketika ada lampu merah, seperti salah satunya ada pengguna jalan yang diprioritaskan.

     

    Jika memang menurut pertimbangan polisi konvoi moge ini merupakan kendaraan yang diprioritaskan, maka mereka boleh menerobos lampu merah. Artinya, penerobosan lampu merah tidak merupakan pelanggaran hukum.

     
    Contoh Kasus

    Sebagai contoh, beberapa waktu belakangan media ramai memberitakan soal aksi penghadangan atau pencegatan moge yang dilakukan oleh Indonesia Bike Week di Yogyakarta beberapa waktu lalu. Video pencegatan tersebut yang diunggah ke dunia maya sempat membuat heboh netizen.

     

    Terkait aksi penghadangan ini, Direktorat Lalu Lintas Polda DIY dalam artikel Polisi Klaim Pengawalan Moge Sesuai aturan yang kami akses dari laman www.okezone.com mengklaim pengawalan (voorijder) terhadap moge itu sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Tulus Ikhlas Pamuji mengatakan pengawalan oleh polisi terhadap pengguna moge sesuai dengan Pasal 134 dan Pasal 135 UU LLAJ meskipun dalam Pasal 134 poin g yang dimaksud kendaraan iring-iringan yang bersifat mendesak dan penting, seperti untuk kendaraan pengangkut pasukan, penanganan ancaman bom, kendaraan penanganan huru-hara, serta kendaraan untuk bencana alam.

     

    Tulus menganggap penjelasan itu hanya sebagai contoh penelaahan UU. Menurut Tulus, apa yang disebutkan dalam penjelasan tersebut hanya sebagai bentuk contoh. Soal pengawalan terhadap moge memang tidak didetailkan. Tetapi yang pasti polisi harus melakukan pengawalan sesuai Pasal 134. Pengawalan Harley termasuk ke pengamanan untuk tindakan preventif untuk menciptakan keamanan dan kelancaran.

     

    Namun demikian, masih soal penghadangan konvoi moge di Yogyakarta ini, pendapat berbeda disampaikan oleh Asdep 2 Kedeputian Sekretariat Kabinet Republik Indonesia dalam tulisannya Catatan Mengenai Penghadangan Konvoi Motor Gede Oleh Pesepeda di Yogyakarta yang kami akses dari laman Sekretariat Kabinet Republik Indonesia (“Setkab RI”).

     

    Menyorot soal kendaraan yang memiliki hak utama, Asdep 2 Kedeputian Setkab menjelaskan bahwa meskipun lemah, Kepolisian dapat saja menggunakan argumentasi penafsiran frasa “antara lain” dalam Penjelasan Pasal 134 huruf g tersebut. Makna “kepentingan tertentu” yang diikuti dengan frasa “antara lain” dapat memberi kebebasan bagi Kepolisian untuk memaknai frasa kepentingan tertentu.

     

    Asdep 2 Kedepeutian Setkab juga berpendapat antara lain bahwa tindakan pengawalan oleh voorijder petugas Kepolisian dalam peristiwa yang terjadi di Sleman merupakan perbuatan yang melanggar ketentuan Pasal 134 huruf g UU LLAJ sebab konvoi motor Harley Davidson (moge) tidak termasuk sebagai Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan. Sehingga sebaiknya Kepolisian tidak melakukan pengawalan terhadap konvoi Harley Davidson tersebut. Namun apabila pengawalan tersebut harus dilakukan, maka sebaiknya pengawalan tersebut dilakukan tidak dengan menggunakan lampu isyarat atau sirene dan mematuhi peraturan atau rambu-rambu lalu lintas yang berlaku, serta bersikap sama seperti Pengguna Jalan lainnya dan dari aspek peraturan perundang-undangan perlu juga dipertimbangkan untuk mempertegas arti “kepentingan tertentu”, misalnya bagaimana pengawalan untuk kegiatan olahraga tertentu, seperti balap sepeda jalan raya.

     

    Dari kedua pendapat berbeda di atas, kami cenderung sependapat dengan apa yang disampaikan oleh Asdep 2 Kedeputian Setkab. Hal ini karena kepentingan tertentu yang dimaksud dalam UU LLAJ adalah kepentingan yang memerlukan penanganan segera. Sedangkan konvoi moge bukanlah termasuk kepentingan yang dimaksud. Menyikapi hal ini, sebaiknya polisi boleh saja mengawal dengan alasan keamanan lalu lintas, namun tetap menaati aturan yang berlaku dan memperhatikan kepentingan pengguna jalan lainnya.

     

    Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

     
    Referensi:

    1.    http://news.okezone.com/read/2015/08/18/510/1198331/polisi-klaim-pengawalan-moge-sesuai-aturan, diakses pada 19 Agustus 2015 pukul 14.12 WIB.

    2.    http://setkab.go.id/catatan-mengenai-penghadangan-konvoi-motor-gede-oleh-pesepeda-di-yogyakarta/, diakses pada 20 Agustus 2015 pukul 11.04 WIB.

     

     


    [1] Lihat Pasal 200 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) 

    [2] Penjelasan Pasal 59 Ayat (3) UU LLAJ
    [3] Pasal 134 UU LLAJ

    [4] Penjelasan Pasal 134 huruf g UU LLAJ

    [5] Pasal 135 UU LLAJ

    Tags

    motor

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Menghitung Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana

    3 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!