Apakah BPK Berwenang Mengaudit Lembaga Amil Zakat?
PERTANYAAN
Apakah BPK berwenang mengaudit lembaga amil zakat?
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Apakah BPK berwenang mengaudit lembaga amil zakat?
Lembaga Amil Zakat (“LAZ”) adalah lembaga yang dibentuk masyarakat yang memiliki tugas membantu pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. Terhadap pelaksanaan pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya harus dilakukan diaudit syariat dan diaudit keuangan. Audit syariat dilakukan oleh Kementerian Agama dan audit keuangan dilakukan oleh akuntan publik. Sehingga audit terhadap LAZ tidak dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Guna menjawab pertanyaan Anda, pertama kita perlu ketahui apa itu Lembaga Amil Zakat dan apa lingkup tugas dan wewenang Badan Pemeriksa Keuangan (“BPK”).
Lembaga Amil Zakat (“LAZ”) adalah lembaga yang dibentuk masyarakat yang memiliki tugas membantu pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.[1]
Terkait pelaksanaan audit terhadap LAZ, Pasal 18 ayat (2) huruf h UU Pengelolaan Zakat telah mengatur syarat pembentukan LAZ, salah satunya yaitu bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala dan LAZ wajib melaporkan pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat yang telah diaudit kepada Badan Amil Zakat Nasional (“BAZNAS”) secara berkala.[2] Lalu siapa yang mengaudit LAZ?
BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.[3]
Yang dimaksud dengan “keuangan negara” meliputi semua unsur keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur tentang keuangan negara. Sedangkan yang dimaksud dengan “lembaga atau badan lain” antara lain: badan hukum milik negara, yayasan yang mendapat fasilitas negara, komisi-komisi yang dibentuk dengan undang-undang dan badan swasta yang menerima dan/atau mengelola uang negara.[4]
Melihat dari tugas BPK di atas, apakah LAZ itu termasuk “lembaga atau badan lain” yang dimaksud di sini? Berarti harus dilihat apakah LAZ menerima dan/atua mengelola uang negara. Mengacu pada definisi LAZ yang kami sebut, yakni lembaga yang dibentuk masyarakat; maka LAZ bukanlah lembaga atau badan lain yang mengelola dan bertanggungjawab atas keuangan negara yang diperiksa oleh BPK.
Audit dan Pengawasan Terhadap LAZ
Sebagaimana dijelaskan dalam artikel Membaca Arah Regulasi Pengawasan Pengelolaan Zakat yang kami akses dari situs Badan Amil Zakat Nasional, dalam pelaksanaan pengawasan patut dicatat beberapa “directive principles” kepada Pemerintah yang meliputi kewenangan untuk mengeluarkan regulasi, kewenangan memberikan dan mencabut izin lembaga zakat, kewenangan mengangkat dan memberhentikan anggota BAZNAS di semua tingkatan, kewenangan melakukan audit syariat, serta kewenangan menjatuhkan sanksi terhadap lembaga atau amil zakat yang dengan sengaja melawan hukum melakukan pelanggaran dalam pengelolaan zakat. Ini artinya, pengawasan dalam bentuk audit dilakukan oleh pemerintah.
Pembinaan dan pengawasan terhadap LAZ ini dilaksanakan oleh Menteri Agama, Gubernur dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.[5]
Lebih khusus lagi, pelaporan dan pertanggungjawabanLAZ diatur dalam Bab IX Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (“PP 14/2014”). Pelaporan dan pertanggungjawaban ini dilakukan antara lain dalam bentuk audit syariat dan audit keuangan. Pasal 75 PP 14/2014 mengatur:
(1) Laporan pelaksanaan Pengelolaan Zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, Pasal 72, dan Pasal 73 harus di audit syariat dan keuangan.
(2) Audit syariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
(3) Audit keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh akuntan publik.
(4) Laporan pelaksanaan Pengelolaan Zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya yang telah di audit syariat dan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disampaikan kepada BAZNAS.
Jadi, menjawab pertanyaan Anda, yang melakukan audit ini bukanlah BPK. Audit syariat dilakukan oleh Kementerian Agama dan audit keuangan dilakukan oleh akuntan publik.
Masih bersumber dari artikel di atas, dikatakan bahwa PP 14/2014, Pasal 75, menetapkan kewenangan Kementerian Agama untuk melakukan audit syariat atas laporan pelaksanaan pengelolaan zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya yang dilakukan oleh BAZNAS dan LAZ. Melalui audit syariat dapat diketahui dan dipastikan pengelolaan zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya yang dilakukan BAZNAS dan LAZ telah memenuhi prinsip-prinsip syariat Islam (shariah compliance) serta untuk mencegah penyimpangan dan pelanggaran oleh amil zakat.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat;
http://pusat.baznas.go.id/berita-artikel/membaca-arah-regulasi-pengawasan-pengelolaan-zakat/, diakses pada 24 November 2015 pukul 16.26 WIB.
[1] Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (“UU Pengelolaan Zakat”)
[2] Pasal 19 UU Pengelolaan Zakat
[3] Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (“UU BPK”)
[4] Penjelasan Pasal 6 ayat (1) UU BPK
[5] Pasal 34 UU Pengelolaan Zakat
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?