KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Mengubah Warna Termasuk Modifikasi Kendaraan Bermotor?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Apakah Mengubah Warna Termasuk Modifikasi Kendaraan Bermotor?

 Apakah Mengubah Warna Termasuk Modifikasi Kendaraan Bermotor?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
 Apakah Mengubah Warna Termasuk Modifikasi Kendaraan Bermotor?

PERTANYAAN

Saya sudah membaca artikel pertanyaan: Aturan Modifikasi Kendaraan Bermotor dan jawaban yang diberikan hukumonline. Namun saya masih belum jelas dengan hal berikut ini: Apakah memodifikasi warna kendaraan, baik sebagian maupun seluruhnya (menggunakan cat ataupun stiker) juga dianggap sebagai atau termasuk kategori "Modifikasi Kendaraan Bermotor" sebagaimana ketentuan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan PP No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan sehingga tetap memerlukan izin resmi? Demikian dan terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     
    Intisari:
     
     

    Modifikasi Kendaraan Bermotor adalah perubahan terhadap spesifikasi teknis dimensi, mesin, dan/atau kemampuan daya angkut Kendaraan Bermotor. Mengacu pada definisi ini, mengubah warna kendaraan bermotor dengan cat atau stiker itu bukanlah termasuk modifikasi kendaraan bermotor, melainkan perubahan fisik kendaraan bermotor.

     

    Terkait pengubahan warna kendaraan bermotor ini, ada ketentuan-ketentuan yang wajib dipatuhi yaitu antara lain: jika pengubahan warna kendaraan bermotor hingga mengubah cat dasar sehingga berbeda dengan fisik warna kendaraan yang tercantum dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan, maka ini merupakan pelanggaran hukum jika mobil tersebut tidak diregistrasi dan diidentifikasi ulang.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     
     
     
    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
     

    Arti dan Lingkup Modifikasi Kendaraan Bermotor

    Untuk menjawab pertanyaan Anda, kita perlu memahami arti dan lingkup Modifikasi Kendaraan Bermotor itu. Pasal 1 angka 12 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (“PP 55/2012”) menyebutkan sebagai berikut:

     

    Modifikasi Kendaraan Bermotor adalah perubahan terhadap spesifikasi teknis dimensi, mesin, dan/atau kemampuan daya angkut Kendaraan Bermotor.

    KLINIK TERKAIT

    Adakah Sanksi Jika Memodifikasi Knalpot Racing?

    Adakah Sanksi Jika Memodifikasi Knalpot <i>Racing</i>?
     

    Terhadapmodifikasikendaraan bermotor  yang menyebabkan perubahan tipe berupa dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut ini wajib dilakukan uji tipe yang salah satunya terdiri dari penelitian rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor.[1]

     

    Apa yang dimaksud dengan modifikasi dimensi, mesin dan daya angkut?

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    1.  Modifikasi dimensi hanya dapat dilakukan pada perpanjangan atau pemendekan landasan (chassis) tanpa mengubah jarak sumbu dan konstruksi Kendaraan Bermotor tersebut.

    2.     Modifikasi mesin dilakukan dengan mengganti mesin dengan mesin yang merek dan tipenya sama.

    3.   Modifikasi daya angkut hanya dapat dilakukan pada Kendaraan Bermotor dengan menambah sumbu bagian belakang tanpa mengubah jarak sumbu aslinya dan sumbu yang ditambahkan harus memiliki material yang sama dengan sumbu aslinya dan harus dilakukan perhitungan sesuai dengan daya dukung jalan yang dilalui.[2]

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam artikel Aturan Modifikasi Kendaraan Bermotor.

     

    Menjawab pertanyaan Anda, dari penjelasan soal modifikasi kendaraan bermotor di atas dapat dilihat bahwa mengubah warna kendaraan bukanlah termasuk modifikasi kendaraan bermotor. Mengubah warna sebagian atau seluruhnya warna kendaraan dengan menggunakan stiker maupun cat ini termasuk kategori perubahan identitas fisik kendaraan bermotor.

     

    Perubahan Identitas Fisik Kendaraan Bermotor

    Nah, terkait perubahan identitas fisik kendaraan bermotor ini ada ketentuan-ketentuan yang wajib dipatuhi. Jika pemasangan stiker atau mengubah warna cat kendaraan bermotor di seluruh badan kendaraan hingga mengubah cat dasar sehingga berbeda dengan fisik warna kendaraan yang tercantum dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (“STNK”), maka hal ini merupakan pelanggaran hukum jika mobil tersebut tidak diregistrasi dan diidentifikasi ulang atas kendaraan tersebut.[3]Hal ini karena warna dasar fisik mobil dengan keterangan warna kendaraan bermotor pada STNK tidak boleh berbeda.

     

    Registrasi ini dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui sistem manajemen registrasi Kendaraan Bermotor yang merupakan bagian dari Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan digunakan untuk forensik kepolisian.[4]

     

    Jika Pemilik Kendaraan yang Warna Mobilnya Tidak Sesuai dengan di STNK

    Kasubdit Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono dalam artikel Berapa Tarif Ganti Warna Kendaraan? yang kami akses dari laman Detik Oto menuturkan bahwa kepolisian pastinya akan menindak pemilik kendaraan yang warna mobilnya tidak sesuai dengan di STNK. Menurut Hindarsono, warna mobil yang tidak sesuai STNK bisa jadi merupakan salah satu ciri dari kasus kejahatan, seperti mobil curian, atau bentuk kejahatan lainnya.

     

    Risiko hukumnya, jika suatu saat pengemudi mobil terkena razia atau pemeriksaan kendaraan bermotor namun tidak dapat menunjukkan STNK yang sesuai dengan fisik mobil dan ditetapkan oleh ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, maka ancaman pidananya adalah kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).[5]

     

    Sebagaimana yang pernah dijelaskan dalam artikel Agar Tidak Melanggar Hukum Saat Memasang Stiker Mobil,apabila kita ingin mengubah warna mobil, maka harus terlebih dahulu mengubah identitas warna yang tertera di STNK. Hal ini bertujuan bukan hanya untuk tertib administrasi saja, tetapi yang lebih utama untuk pengendalian dan pengawasan kendaraan bermotor.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar Hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

    2.    Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

     
    Referensi:

    http://oto.detik.com/read/2013/12/19/125218/2446518/1211/berapa-tarif-ganti-warna-kendaraan, diakses pada 7 Desember 2015 pukul 17.02 WIB.

     


    [1] Pasal 52 ayat (1) jo. ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) dan Pasal 131 huruf e jo. Pasal 123 ayat (1) huruf b PP Kendaraan

    [2] Penjelasan Pasal 131 huruf e PP Kendaraan

    [3] Pasal 64 ayat (2) huruf b UU LLAJ

    [4] Pasal 64 ayat (4) dan (5) UU LLAJ

    [5] Pasal 288 ayat (1) UU LLAJ  

    Tags

    klinik hukumonline
    uu lalu lintas

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Hibah Saham

    11 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!