Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Prosedur Pemecahan Tanah SHM yang Ingin Diwakafkan Sebagian

Share
copy-paste Share Icon
Pertanahan & Properti

Prosedur Pemecahan Tanah SHM yang Ingin Diwakafkan Sebagian

Prosedur Pemecahan Tanah SHM yang Ingin Diwakafkan Sebagian
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Prosedur Pemecahan Tanah SHM yang Ingin Diwakafkan Sebagian

PERTANYAAN

Orang tua saya memiliki sebidang tanah (hak milik) yang akan diwakafkan sebagian untuk pembangunan pesantren dan sebagian untuk dijual. Pertanyaan saya, apakah untuk prosedur wakaf ini, sertifikat tanah harus dipecah terlebih dahulu di BPN atau bisa langsung dengan pengurusan dengan prosesi wakaf? Jika memang harus dipecah terlebih dahulu, bagaimana proses pengurusan pemecahannya? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Surat Kepemilikan Tanah atau Surat Keterangan Riwayat Tanah

    Surat Kepemilikan Tanah atau Surat Keterangan Riwayat Tanah

     

     

    Karena tanah yang diwakafkan sebagian itu harus dilakukan pelepasan hak oleh pemiliknya dan wakaf yang telah diikrarkan tidak dapat dibatalkan, maka kami menyarankan kepada orang tua Anda untuk melakukan pemecahan sertifikat tanah terlebih dahulu sebelum melakukan wakaf, yakni sebagian untuk diwakafkan dan sebagian lagi dijual. Setelah itu, orang tua Anda dapat mewakafkan tanah tersebut.

     

    Bagaimana prosedur pemecahan sertifikat tanah serta pendaftaran tanah wakaf ke BPN?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Wakaf diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”), serta lebih khusus diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf (“UU Wakaf”).

     

    Wakaf

    Wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau sekelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari harta miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadat atau kepentingan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam.[1]

     

    Badan-badan Hukum Indonesia dan orang atau orang-orang yang telah dewasa dan sehat akalnya serta yang oleh hukum tidak terhalang untuk melakukan perbuatan hukum, atas kehendak sendiri dapat mewakafkan benda miliknya dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[2]

     

    Wakaf berfungsi mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.[3] Wakaf bertujuan memanfaatkan harta benda wakaf sesuai dengan fungsinya.[4]

     

    Dalam rangka mencapai tujuan dan fungsi wakaf, harta benda wakaf hanya dapat diperuntukkan bagi:[5]

    a.    sarana dan kegiatan ibadah;

    b.    sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan;

    c.    bantuan kepada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, bea siswa;

    d.    kemajuan dan peningkatan ekonomi umat; dan/atau

    e.    kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan perundang-undangan.

     

    Pelaksanaan Wakaf

    Menjawab pertanyaan Anda tentang cara melaksanakan wakaf, dapat kami jelaskan sebagai berikut: Wakaf yang telah diikrarkan tidak dapat dibatalkan.[6] Ikrar Wakaf adalah pernyataan kehendak wakif yang diucapkan secara lisan dan/atau tulisan kepada Nazhir untuk mewakafkan harta benda miliknya.[7]

     

    Ikrar wakaf dilaksanakan oleh Wakif kepada Nadzir di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (“PPAIW”) dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi.[8] Ikrar Wakaf dinyatakan secara lisan dan/atau tulisan serta dituangkan dalam akta ikrar wakaf oleh PPAIW.[9]

     

    Ikrar wakaf dituangkan dalam akta ikrar wakaf.[10] Akta ikrar wakaf paling sedikit memuat:[11]

    a.    nama dan identitas Wakif;

    b.    nama dan identitas Nazhir;

    c.   data dan keterangan harta benda wakaf;

    d.    peruntukan harta benda wakaf;

    e.    jangka waktu wakaf.

     

    Menurut Gunanegara dalam bukunya Hukum Pidana Agraria, Logika Hukum Pemberian Hak Atas Tanah dan Ancaman Hukum Pidana (hal. 227) akta ikrar wakaf sebagai bukti otentik pernyataan wakaf tanah dibuat oleh PPAIW yang ditetapkan oleh Menteri Agama sebagai pembuat akta ikrar wakaf. Akta ikrar wakaf tidak sah jika dibuat Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”).

     

    Tanah yang sudah diwakafkan tidak lagi objek lalu lintas hukum dan lalu lintas ekonomi, dan kepemilikannya diurus (bukan dimiliki) oleh Menteri Agama dan Badan Wakaf Indonesia.[12]

     

    Bagi status tanah yang merupakan tanah hak atas tanah (dalam hal ini bersertifikat hak milik), maka dilakukan pelepasan hak baru kemudian bisa mendapatkan sertifikat wakaf.[13]

     

    Karena tanah yang diwakafkan akan dilakukan pelepasan hak oleh pemiliknya dan wakaf yang telah diikrarkan tidak dapat dibatalkan, maka kami menyarankan kepada orang tua Anda untuk melakukan pemecahan sertifikat tanah terlebih dahulu sebelum melakukan wakaf, yakni sebagian untuk diwakafkan dan sebagian lagi dijual. Setelah itu orang tua Anda dapat mewakafkan tanah tersebut.

     

    Persyaratan yang Diperlukan untuk Pemecahan Sertifikat Tanah

    Sebagaimana menurut informasi yang kami akses dari laman Layanan Pertanahan BPN bahwa untuk mendaftarkan perubahan yaitu pemecahan/pemisahan bidang tanah kepada Kantor Pertanahan maka persyaratan yang diperlukan adalah:

    1.    Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.

    2.    Surat Kuasa apabila dikuasakan.

    3.    Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.

    4.    Sertipikat asli.

    5.    Ijin Perubahan Penggunaan Tanah, apabila terjadi perubahan penggunaan tanah.

    6.    Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan.

    7.    Tapak kavling dari Kantor Pertanahan.

     

    Masih dari sumber yang sama, formulir permohonan memuat:

    a.    Identitas diri.

    b.    Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon.

    c.    Pernyataan tanah tidak sengketa.

    d.    Pernyataan tanah dikuasai secara fisik.

    e.    Alasan pemecahan/pemisahan.

     

    Jangka waktu 15 hari untuk pemecahan/pemisahan sampai dengan 5 bidang. Pemecahan/pemisahan tanah perorangan lebih dari 5 bidang hanya untuk pewarisan dan waktu penyelesaiannya disesuaikan.

     

    Persyaratan Pendaftaran Tanah Wakaf

    Pembuatan Akta Ikrar Wakaf (“AIW”) benda tidak bergerak wajib memenuhi persyaratan dengan menyerahkan sertifikat hak atas tanah atau sertifikat satuan rumah susun yang bersangkutan atau tanda bukti pemilikan tanah lainnya.[14]

     

    Pendaftaran harta benda wakaf tidak bergerak berupa tanah dilaksanakan berdasarkan AIW atau Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (“APAIW”).[15]

     

    Selain itu dilampirkan persyaratan sebagai berikut:[16]

    a.    sertifikat hak atas tanah atau sertifikat hak milik atas satuan rumah susun yang bersangkutan atau tanda bukti pemilikan tanah lainnya;

    b.   surat pernyataan dari yang bersangkutan bahwa tanahnya tidak dalam sengketa, perkara, sitaan dan tidak dijaminkan yang diketahui oleh kepala desa atau lurah atau sebutan lain yang setingkat, yang diperkuat oleh camat setempat;

    c.   izin dari pejabat yang berwenang sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan dalam hal tanahnya diperoleh dari instansi pemerintah, pemerintah daerah, BUMN/BUMD dan pemerintahan desa atau sebutan lain yang setingkat dengan itu;

    d.    izin dari pejabat bidang pertanahan apabila dalam sertifikat dan keputusan pemberian haknya diperlukan izin pelepasan/peralihan;

    e.    izin dari pemegang hak pengelolaan atau hak milik dalam hal hak guna bangunan atau hak pakai yang diwakafkan di atas hak pengelolaan atau hak milik.

     

    Persyaratan yang dibutuhkan dalam pendaftaran wakaf dari tanah yang sudah bersertifikat kepada Badan Pertanahan Nasional (“BPN”) sebagaimana yang kami akses melalui laman Layanan Pertanahan BPN adalah sebagai berikut:

    1.    Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup

    2.    Surat Kuasa apabila dikuasakan

    3.    Fotocopy identitas pemohon/Nadzir dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

    4.    Akta Ikrar Wakaf

    5.    Sertipikat asli

    6.    Surat Pengesahan Nadzir

    7.    Fotocopy identitas Wakif yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

    8.    Pernyataan tenggang waktu wakaf

    9.    Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan

     

    Formulir permohonan memuat:

    1.    Identitas diri;

    2.    Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon;

    3.    Pernyataan tanah tidak sengketa;

    4.    Pernyataan tanah dikuasai secara fisik.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf;

    2.    Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf;

    3.    Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam

     

    Referensi:

    1.    Gunanegara. 2017. Hukum Pidana Agraria. Logika Hukum Pemberian Hak Atas Tanah dan Ancaman Hukum Pidana. Jakarta: PT. Tatanusa;

    2.    http://site.bpn.go.id/o/Beranda/Layanan-Pertanahan/PELAYANAN-PEMELIHARAAN-DATA-PENDAFTARAN-TANAH/PEMECAHAN---PENGGABUNGAN---PEMISAHAN-HAK/PEMECAHAN---PEMISAHAN---BIDANG-TANAH-PERORANGAN.aspx, diakses pada 15 Juni 2017 pukul 16.47 WIB;

    3.    http://site.bpn.go.id/o/Beranda/Layanan-Pertanahan/PELAYANAN-PEMELIHARAAN-DATA-PENDAFTARAN-TANAH/WAKAF-DARI-TANAH-YANG-SUDAH-BERSERTIPIKAT.aspx, diakses pada 15 Juni 2017 pukul 15.03 WIB.

     

     



    [1] Pasal 215 ayat (1) KHI jo. Pasal 1 angka 1  UU Wakaf

    [2] Pasal 217 ayat (1) KHI

    [3] Pasal 5 UU Wakaf

    [4] Pasal 216  KHI jo. Pasal 4 UU Wakaf

    [5]  Pasal 22 UU Wakaf

    [6] Pasal 3 UU Wakaf

    [7] Pasal 1 angka 3 UU Wakaf

    [8] Pasal 17 ayat (1) UU Wakaf

    [9] Pasal 17 ayat (2) UU Wakaf

    [10] Pasal 21 ayat (1) UU Wakaf

    [11] Pasal 21 ayat (2) UU Wakaf

    [12] Gunanegara, hal. 227

    [13] Gunanegara, hal. 227 (table)

    [14] Pasal  28 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf (“PP 42/2006”)

    [15] Pasal 38 ayat (1) PP 42/2006

    [16] Pasal 38 ayat (2) PP 42/2006

    Tags

    pertanahan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pasal Penipuan Online untuk Menjerat Pelaku

    27 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!