Intisari:
Sita jaminan mulai berlaku dan dapat dilaksanakan oleh Panitera/Jurusita sejak permohonan sita jaminan dikabulkan dan Ketua Majelis Hakim ataupun Ketua Pengadilan Negeri (KPN) yang bersangkutan menerbitkan Penetapan Sita Jaminan. Dalam hal gugatan Penggugat dikabulkan, Pasal 226 ayat (7) Herzien Inlandsch Reglement secara tegas memerintahkan hakim untuk menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan tersebut ( goed en van waarde veklaren). Saat menyatakan sah dan berharganya penyitaan ialah bersamaan dengan penjatuhan dan pengucapan putusan, dengan cara mencantumkannya dalam amar putusan. Apabila tanah masih dalam sengketa di pengadilan (objek gugatan), maka Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) wajib untuk menolak pembuatan akta peralihan tanah. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Permohonan Sita Jaminan
Pada dasarnya, permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara, yaitu: 1) Bentuk lisan (oral) dan 2) Bentuk tertulis. Permohonan dalam bentuk tertulis dapat diajukan dalam bentuk permintaan yang disatukan dengan surat gugatan maupun diajukan dalam surat tersendiri. Oleh karena Anda telah spesifik menyebutkan sita jaminan dalam gugatan, maka kami akan fokus pada permohonan sita jaminan yang diajukan bersama-sama dengan surat gugatan.
Dalam hal adanya permohonan sita jaminan dalam Surat Gugatan, maka selama proses pemeriksaan perkara Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara dapat menyatakan mengabulkan atau menolak permohonan sita jaminan. Dalam hal permohonan sita jaminan dikabulkan, maka Ketua Majelis Hakim ataupun Ketua Pengadilan Negeri (KPN) yang bersangkutan akan menerbitkan Penetapan Sita Jaminan berdasarkan Pasal 227
Herzien Inlandsch Reglement (“HIR”). Berdasarkan Penetapan Sita Jaminan tersebut, selanjutnya sita jaminan dapat dilaksanakan oleh Panitera/Jurusita yang bersangkutan dengan disertai dua orang saksi.
[1]
Jadi menjawab pertanyaan Anda, sita jaminan mulai berlaku dan dapat dilaksanakan oleh Panitera/Jurusita sejak permohonan sita jaminan dikabulkan dan Ketua Majelis Hakim ataupun Ketua Pengadilan Negeri (KPN) yang bersangkutan menerbitkan Penetapan Sita Jaminan.
Sah dan Berharga Sita Jaminan
Tidak cukup hanya dengan Penetapan Sita Jaminan, dalam hal gugatan Penggugat dikabulkan, Pasal 226 ayat (7) HIR secara tegas memerintahkan hakim untuk menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan tersebut (goed en van waarde veklaren). Meskipun sita telah diletakkan sebelum pemeriksaan dan sebelum dijatuhkannya putusan, saat menyatakan sah dan berharganya penyitaan ialah bersamaan dengan penjatuhan dan pengucapan Putusan, dengan cara mencantumkannya dalam amar Putusan. Selama proses pemeriksaan berjalan, secara formil belum melekat sifat sah dan berharga, dan sewaktu-waktu dapat dicabut atau diangkat oleh pengadilan.
Berlakunya Sita Jaminan terhadap Pihak Ketiga
Pengumuman berita acara sita merupakan syarat formil untuk mendukung keabsahan dan kekuatan mengikat sita kepada pihak ketiga. Mengenai perintah pengumuman sita diatur dalam Pasal 198 ayat (1) dan (2) HIR. Perintah untuk mengumumkan pendaftaran berita acara sita disampaikan juru sita kepada pejabat kantor tempat pendaftaran objek sita dilakukan, misalnya tanah berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“PP 24/1997”) didaftarkan pada Kantor Pertanahan, sedangkan kapal didaftarkan di unit kerja yang tugas dan fungsinya di bidang pendaftaran dan kebangsaan kapal pada kantor pusat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut atau di pelabuhan yang ditetapkan sebagai tempat pendaftaran kapal.
[2] Dengan adanya pengumuman tersebut, maka berdasarkan Pasal 199 ayat (1) HIR terhitung sejak hari pengumuman atau pemberitahuan penyitaan, tersita dilarang memindahkan, mengagunkan, atau menyewakan barang yang disita itu kepada orang lain.
Larangan Peralihan Hak Atas Tanah Sengketa
Peralihan hak atas tanah secara yuridis hanya dapat dilakukan dengan akta yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”) untuk selanjutnya didaftarkan pada Badan Pertanahan Nasional (“BPN”), hal ini sebagaimana ditegaskan di dalam Pasal 37 ayat (1) PP 24/1997 sebagai berikut :
Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Atas kewenangannya tersebut, PPAT harus melakukan penelitian atas data fisik dan data yuridis atas bidang tanah tersebut, salah satunya adalah PPAT berkewajiban meneliti apakah tanah tersebut bersih dari sengketa atau masih dalam sengketa, jika berstatus sebagai tanah sengketa, maka PPAT wajib untuk menolak pembuatan akta peralihan hak atas tanah tersebut sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 39 ayat (1) huruf f PP 24/1997 sebagai berikut:
PPAT menolak untuk membuat akta, jika obyek perbuatan hukum yang bersangkutan sedang dalam sengketa mengenai data fisik dan atau data yuridisnya.
Dengan demikian, apabila tanah masih dalam sengketa di pengadilan (objek gugatan), maka BPN melalui PPAT wajib untuk menolak pembuatan akta peralihan tanah tersebut secara tertulis kepada pihak-pihak yang bersangkutan disertai alasannya.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Referensi:
M. Yahya Harahap. 2016. Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika.