Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Mengenal Renvoi dalam Hukum Perdata Internasional

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Mengenal Renvoi dalam Hukum Perdata Internasional

Mengenal <i>Renvoi</i> dalam Hukum Perdata Internasional
Ulya Yasmine Prisandani, S.H., LL.MInternational Business Law Program Universitas Prasetiya Mulya
International Business Law Program Universitas Prasetiya Mulya
Bacaan 10 Menit
Mengenal <i>Renvoi</i> dalam Hukum Perdata Internasional

PERTANYAAN

Apa pengertian renvoi dalam hukum perdata internasional? Bagaimana proses renvoi dan pengaruhnya dalam penyelesaian suatu kasus? Apakah setiap negara memperbolehkan adanya renvoi?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Renvoi atau yang dikenal juga sebagai doktrin penunjukan kembali dapat digunakan untuk menghindarkan pemberlakuan lex causae yang sudah ditetapkan berdasarkan prosedur hukum perdata internasional secara normal dan mengubah acuan kepada suatu kaidah atau sistem hukum yang lain.

    Proses renvoi sendiri dikategorikan menjadi 2 jenis yaitu penunjukan kembali (remission) dan penunjukan lebih lanjut (transmission). Renvoi memberi ruang untuk pengadilan menentukan kaidah atau sistem hukum mana yang dianggap terbaik untuk menyelesaikan perkara hukum perdata internasional. Namun keberadaannya banyak ditentang karena dianggap berlawanan dengan asas kebebasan berkontrak para pihak.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Pengertian Renvoi

    KLINIK TERKAIT

    Tips Menentukan Pilihan Hukum dan Yurisdiksi dalam Perjanjian

    Tips Menentukan Pilihan Hukum dan Yurisdiksi dalam Perjanjian

    Bayu Seto Hardjowahono dalam bukunya Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional menerangkan renvoi atau yang dikenal juga sebagai doktrin penunjukan kembali merupakan suatu doktrin yang dapat digunakan untuk menghindarkan pemberlakuan kaidah atau sistem hukum yang seharusnya berlaku (lex causae) yang sudah ditetapkan berdasarkan prosedur hukum perdata internasional secara normal dan mengubah acuan kepada suatu kaidah atau sistem hukum yang lain, seperti contoh kaidah-kaidah hukum intern lex fori atau sistem hukum lain selain lex causae yang ditunjuk tadi (hal. 121).

    Oleh karena itu, renvoi digunakan sebagai alat bagi para hakim untuk merekayasa penentuan lex causae ke arah sistem hukum yang dianggap akan memberikan putusan yang dianggapnya terbaik. Sehingga sudah pasti dalam proses renvoi, ada kaidah hukum perdata internasional yang dikesampingkan.   

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Proses Renvoi

    Menurut Hilding Eek dalam bukunya The Swedish Conflict of Laws menyebutkan proses renvoi sendiri dikategorikan menjadi 2 jenis yaitu remission dan transmission (hal. 181). Bayu Seto Hardjowahono kemudian menjelaskan tentang renvoi remission dan transmission sebagai berikut (hal. 124 – 125):

    1. Penunjukan kembali (remission, rückverweisung, terugverwijzing)

    Proses renvoi oleh kaidah hukum perdata internasional asing kembali ke arah lex fori. Dalam proses ini penunjukan pertama berlangsung dari kaidah hukum perdata internasional forum ke arah kaidah hukum perdata internasional asing, karena sebelumnya diketahui kaidah hukum perdata internasional asing itu dalam penunjukkan kedua akan menunjuk kembali ke arah lex fori.

    1. Penunjukan lebih lanjut (transmission, weiterverweisung verderverwijzing)

    Proses renvoi oleh kaidah hukum perdata internasional asing ke arah suatu sistem hukum asing yang lain, di mana penunjukan pertama berlangsung dari kaidah hukum perdata internasional forum ke arah kaidah hukum perdata internasional asing, yang sebelumnya telah diketahui akan menunjuk ke arah sistem hukum ketiga.

    Sebagai contoh, kaidah renvoi telah dituangkan di beberapa peraturan seperti Angka 20 Rome Regulation I on the law applicable to contractual obligations yang selengkapnya berbunyi:

    Where the contract is manifestly more closely connected with a country other than that indicated an Article 4 (1) or (2), an escape clause should provide that the law of that other country is to apply. In order to determine that country, account should be taken, inter alia, of whether the contract in question has a very close relationship with another contract or contracts.

    Jadi, renvoi memberikan ruang untuk pengadilan menentukan kaidah atau sistem hukum mana yang dianggap terbaik untuk menyelesaikan suatu perkara hukum perdata internasional.

    Namun, Bayu Seto Hardjowahono menegaskan renvoi tidak dapat digunakan di semua jenis perkara hukum perdata internasional dan cenderung ditolak karena bertentangan dengan asas utama dalam hukum kontrak, di mana para pihak memiliki kebebasan untuk menentukan hukum yang berlaku atas kontrak yang mereka buat (hal. 135-136).

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    EC Regulation No. 593/2008 of the European Parliament and of the Council of 17 June 2008 on the law applicable to contractual obligations (Rome I).

     

    Referensi:

    1. Bayu Seto Hardjowahono. Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional Buku Kesatu Edisi Kelima. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2013;
    2. Hilding Eek. The Swedish Conflict of Laws. The Hague: Springer Netherlands, 1965.

    Tags

    kebebasan berkontrak
    perdata internasional

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pasal Penipuan Online untuk Menjerat Pelaku

    27 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!