Jika ada suatu Peraturan Pemerintah (PP) yang menegaskan tentang suatu hal pada ayat (1), kemudian ayat berikutnya menyatakan bahwa pelaksanaan dari ayat (1) akan diatur dengan Peraturan Menteri. Apakah itu berarti bahwa peraturan pada ayat tersebut tidak bisa berjalan tanpa adanya Peraturan Menteri? Meskipun Peraturan Menteri tersebut belum ada sampai PP tersebut resmi berlaku. Dan tidak dijelaskan pada PP tersebut kapan harus ada Peraturan Menteri. Terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Peraturan Pemerintah (“PP”) adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya. PP tetap berlaku meskipun peraturan pelaksana PP belum ditetapkan. Hanya saja, jika jarak penerbitan peraturan pelaksana PP yang diperintahkan cukup jauh dengan masa berlakunya PP mempengaruhi efektivitas pelaksanaan PP tersebut.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Keberlakuan Peraturan Pemerintah yang Belum Ada Peraturan Pelaksanaannya yang dibuatoleh Muhammad Yasin, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 2 Agustus 2017.
Peraturan Pemerintah (“PP”) adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya, sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 5 ayat (2) UUD 1945:
Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Sehingga, materi muatan PP adalah materi untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
Lalu, untuk menjalankan PP sebagaimana mestinya, acapkali ada perintah untuk membentuk peraturan pelaksana dalam bentuk Peraturan Presiden (“Perpres”) atau Peraturan Menteri (“Permen”) untuk mengatur lebih lanjut. Jika terdapat perintah penerbitan Perpres dalam suatu rumusan PP, maka pemerintah wajib menerbitkannya. Peraturan pelaksana itu kadang diatur karena diperlukan dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan negara[1] atau dalam rangka penyelenggaraan urusan tertentu dalam pemerintahan.[2]
Kapan PP Mulai Berlaku?
Setelah mengetahui apa itu peraturan pemerintah, selanjutnya perlu Anda pahami bahwa secara hukum, peraturan perundang-undangan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain di dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan, sebagaimana diatur dalam Pasal 87 UU 12/2011.
Rumusan Pasal 87 UU 12/2011 tersebut menunjukkan bahwa materi muatan PP berlaku dengan sendirinya pada tanggal diundangkan, atau pada tanggal lain yang disebutkan dalam PP tersebut.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Ini berarti, PP 83/2008 otomatis berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 31 Desember 2008.
Sedangkan contoh PP yang berlaku pada tanggal tertentu yang ditetapkan adalah PP 9/1975. Pasal 49 PP 9/1975 menyebutkan bahwa PP tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 1975, padahal PP diundangkan pada 1 April 1975. Jadi, tanggal pengundangan tidak selalu sama dengan tanggal berlakunya suatu PP.
Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda, dilihat dari keberlakuannya, PP sudah resmi berlaku pada waktu ditetapkan terlepas dari apakah Permen yang diperintahkan sudah terbit atau belum.
Pelaksanaan PP yang Belum Ada Peraturan Pelaksananya
Kemudian, apakah operasional atau pelaksanaan PP ditentukan semata oleh peraturan teknis seperti Permen?
Sebagaimana telah diterangkan sebelumnya, PP ditetapkan untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya. Pembentuk UUD 1945 tak menjelaskan secara detail apa yang dimaksud ‘sebagaimana mestinya’, tetapi dapat dipahami sebagai keinginan agar operasionalisasi UU itu berjalan sepenuhnya. Agar berjalan sepenuhnya, maka perlu ada peraturan pelaksana, yang di antaranya dapat berupa Permen, sebagaimana Anda sebutkan dalam pertanyaan. Jadi, Permen itu didelegasikan demi kesempurnaan pelaksanaan PP. Namun ketiadaan Permen yang didelegasikan bukan berarti membuat PP tidak berlaku.
Dengan mengambil komparasi PP sebagai peraturan pelaksana UU, maka pembentukan peraturan pelaksana yang disebut peraturan delegasi bertujuan untuk mengurangi kesulitan dan permasalahan di lapangan. Hanya saja, jarak penerbitan Permen yang diperintahkan dengan masa berlakunya PP akan mempengaruhi efektivitas pelaksanaan PP tersebut.[3]
Bagaimana jika Permen yang diperintahkan PP tidak diterbitkan? Menurut hemat kami, persoalannya lebih pada efektivitas berlakunya PP, tak berpengaruh pada berlakunya PP karena berlakunya PP sudah ditetapkan dengan jelas.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Fitriani Ahlan Sjarif. Pembentukan Peraturan Delegasi dari Undang-Undang pada Kurun Waktu 1999-2012. Disertasi Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Indonesia, Juli 2015.
Hukum Tata Negara Teknik Perundang-Undangan (Setelah Dilakukan Perubahan Pertama dan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945). Yogyakarta: BPFE UGM, 2006.
Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang Baik, Gagasan Pembentukan Undang-Undang Berkelanjutan. Jakarta: Rajawali, 2010.
[1] Soehino, Hukum Tata Negara, Teknik Perundang-Undangan (Setelah dilakukan Perubahan Pertama dan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Edisi Pertama. (Yogyakarta: Balai Penerbit Fakultas ekonomi UGM, 2006), hal. 46.