KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Keabsahan Pengalihan Status Rumah Negara Golongan II Menjadi Golongan III

Share
copy-paste Share Icon
Pertanahan & Properti

Keabsahan Pengalihan Status Rumah Negara Golongan II Menjadi Golongan III

Keabsahan Pengalihan Status Rumah Negara Golongan II Menjadi Golongan III
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Keabsahan Pengalihan Status Rumah Negara Golongan II Menjadi Golongan III

PERTANYAAN

Agar dapat dihuni setelah pensiun, saya berencana merubah status rumah dinas (rumah negara golongan II) menjadi rumah negara golongan III. Hal ini karena sepengetahuan saya, rumah golongan III tersebut bisa dijual. Apakah secara hukum pemindahan status rumah golongan II menjadi III tersebut sah?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Masalah Penghunian Rumah dengan Cara Bukan Sewa Menyewa

    Masalah Penghunian Rumah dengan Cara Bukan Sewa Menyewa

     

     

    Rumah Rumah Negara Golongan II dapat dialihkan statusnya menjadi Rumah Negara Golongan III sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara yang telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 22/PRT/M/2008 Tahun 2008 tentang Pedoman Teknis Pengadaan, Pendaftaran, Penetapan Status, Penghunian, Pengalihan Status, dan Pengalihan Hak Atas Rumah Negara (“Permen PU 22/2008”). 

     

    Pengalihan status Rumah Negara Golongan II menjadi Rumah Negara Golongan III yang Anda lakukan itu sah secara hukum sepanjang memenuhi persyaratan dan prosedur yang ditentukan dalam Permen PU 22/2008.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Rumah Negara

    Terkait dengan pertanyaan Anda, semua peristilahan rumah negeri atau rumah dinas yang termuat dalam ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara (“PP 40/1994”) sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara (“PP 31/2005”) dibaca Rumah Negara.[1]

     

    Menurut Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (“UU 1/2011”), Rumah Negara adalah rumah yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta penunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri.[2]

     

    Penghunian rumah negara diperuntukkan sebagai tempat tinggal atau hunian untuk menunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri selama yang bersangkutan menjabat atau menjalankan tugas kedinasan.[3] 

     

    Ketentuan lebih lanjut mengenai penghunian rumah negara, selain diatur dalam PP 40/1994 sebagaimana telah diubah oleh PP 31/2005, juga diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 22/PRT/M/2008 Tahun 2008 tentang Pedoman Teknis Pengadaan, Pendaftaran, Penetapan Status, Penghunian, Pengalihan Status, dan Pengalihan Hak Atas Rumah Negara (“Permen PU 22/2008”).

     

    Jenis Rumah Negara 

    Ada tiga golongan rumah Negara, yaitu:

    a.    Rumah Negara Golongan I[4]

    Yaitu Rumah Negara yang dipergunakan bagi pemegang jabatan tertentu dan karena sifat jabatannya harus bertempat tinggal di rumah tersebut, serta hak penghuniannya terbatas selama pejabat yang bersangkutan masih memegang jabatan tertentu tersebut. Rumah Negara Golongan I dapat disebut sebagai rumah jabatan.

    b.    Rumah Negara Golongan II[5]

    Yaitu Rumah Negara yang mempunyai hubungan yang tidak dapat dipisahkan dari suatu instansi dan hanya disediakan untuk didiami oleh Pegawai Negeri dan apabila telah berhenti atau pensiun rumah dikembalikan kepada Negara. Rumah Negara Golongan II dapat disebut sebagai rumah instansi.

    c.    Rumah Negara Golongan III[6]

    Yaitu Rumah Negara yang tidak termasuk Golongan I dan Golongan II yang dapat dijual kepada penghuninya. Rumah negara yang dapat dialihkan haknya adalah Rumah Negara Golongan III.[7]

     

    Pengalihan Status Rumah Negara

    Terkait pertanyaan Anda, Rumah Negara yang dapat dialihkan statusnya hanya Rumah Negara Golongan II menjadi Rumah Negara Golongan III.[8]

     

    Rumah Negara Golongan II yang tidak dapat dialihkan statusnya menjadi Rumah Negara Golongan III adalah:[9]

    a.    Rumah Negara Golongan II yang berfungsi sebagai mess/asrama sipil dan Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian;

    b.    Rumah negara yang masih dalam sengketa.

     

    Rumah Negara Golongan II yang akan dialihkan statusnya menjadi Rumah Negara Golongan III yang berdiri di atas tanah pihak lain, hanya dapat dialihkan status golongannya dari golongan II menjadi golongan III setelah mendapat izin dari pemegang hak atas tanah.[10]

     

    Persyaratan pengalihan status Rumah Negara Golongan II menjadi Rumah Negara Golongan III sebagai berikut:[11]

    a.    umur rumah negara paling singkat 10 tahun sejak dimiliki oleh negara atau sejak ditetapkan perubahan fungsinya sebagai rumah negara;

    b.    status hak atas tanahnya sudah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    c.    rumah dan tanah tidak dalam keadaan sengketa berdasarkan surat pernyataan dari instansi yang bersangkutan;

    d.    penghuninya telah memiliki masa kerja sebagai pegawai negeri paling singkat 10 tahun;

    e.   penghuni rumah memiliki Surat Izin Penghunian (SIP) yang sah dan suami atau istri yang bersangkutan belum pernah membeli atau memperoleh fasilitas rumah dan/atau tanah dari negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    f.    penghuni menyatakan bersedia mengajukan permohonan pengalihan hak paling singkat 1 (satu) tahun terhitung sejak rumah tersebut menjadi Rumah Negara Golongan III dengan ketentuan karena kelalaian mengajukan permohonan tersebut kepada penghuni dikenakan sanksi membayar sewa 2 (dua) kali dari sewa setiap bulannya yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    g.    untuk rumah negara yang berbentuk Rumah Susun sudah mempunyai perhimpunan penghuni yang ditetapkan Pimpinan Instansi; dan

    h.    hasil kajian Pejabat Eselon I Rumah Negara Golongan II dapat dialihkan statusnya menjadi Rumah Negara Golongan III.

     

    Pengalihan status Rumah Negara Golongan II menjadi Rumah Negara Golongan III dilakukan berdasarkan usul pengalihan status dari Pimpinan Instansi yang bersangkutan kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Cipta Karya.[12] Pengalihan status Rumah Negara Golongan II menjadi Rumah Negara Golongan III dalam hal luas tanah dan bangunan melebihi standar tipe dan klas bangunan, pangkat dan golongan pegawai negeri, maka untuk kelebihan luas tanah dan bangunan harus mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Eselon I yang bersangkutan.[13]

     

    Jadi Rumah Rumah Negara Golongan II dapat dialihkan statusnya menjadi Rumah Negara Golongan III. 

     

    Oleh karena itu, Anda dapat melakukan pengalihan status Rumah Negara Golongan II menjadi Rumah Negara Golongan III. Selain itu, memang benar jika Rumah Negara Golongan III dapat dialihkan haknya, dalam arti dapat dijual kepada penghuninya.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman;

    2.    Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara;

    3.  Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 22/PRT/M/2008 Tahun 2008 tentang Pedoman Teknis Pengadaan, Pendaftaran, Penetapan Status, Penghunian, Pengalihan Status, dan Pengalihan Hak Atas Rumah Negara.

     

     



    [1] Pasal 26 ayat (2) PP 40/1994

    [2] Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara 

    [3] Pasal 51 ayat (1) dan (2) UU 1/2011

    [4] Pasal 1 angka 5 PP 40/1994 beserta penjelasannya

    [5] Pasal 1 angka 6 PP 40/1994 beserta penjelasannya

    [6] Pasal 1 angka 7 PP 40/1994

    [7] Pasal 16 ayat (1) PP 31/2005 jo. Pasal 15 ayat (1) Permen PU 22/2008

    [8] Pasal 15 ayat (1) PP 31/2005 jo. Pasal 12 ayat (1) Permen PU 22/2008

    [9] Pasal 12 ayat (2) Permen PU 22/2008

    [10] Pasal 15 ayat (4) PP 31/2005

    [11] Pasal 13 ayat (1) Permen PU 22/2008

    [12] Pasal 13 ayat (2) Permen PU 22/2008

    [13] Pasal 13 ayat (3) Permen PU 22/2008

     

    Tags

    pertanahan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Jika Polisi Menolak Laporan Masyarakat, Lakukan Ini

    15 Jan 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!