Agar dapat dihuni setelah pensiun, saya berencana merubah status rumah dinas (rumah negara golongan II) menjadi rumah negara golongan III. Hal ini karena sepengetahuan saya, rumah golongan III tersebut bisa dijual. Apakah secara hukum pemindahan status rumah golongan II menjadi III tersebut sah?
Pengalihan status Rumah Negara Golongan II menjadi Rumah Negara Golongan III yang Anda lakukan itu sah secara hukum sepanjang memenuhi persyaratan dan prosedur yang ditentukan dalam Permen PU 22/2008.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Menurut Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (“UU 1/2011”), Rumah Negara adalah rumah yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta penunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri.[2]
Penghunian rumah negara diperuntukkan sebagai tempat tinggal atau hunian untuk menunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri selama yang bersangkutan menjabat atau menjalankan tugas kedinasan.[3]
Yaitu Rumah Negara yang dipergunakan bagi pemegang jabatan tertentu dan karena sifat jabatannya harus bertempat tinggal di rumah tersebut, serta hak penghuniannya terbatas selama pejabat yang bersangkutan masih memegang jabatan tertentu tersebut. Rumah Negara Golongan I dapat disebut sebagai rumah jabatan.
Yaitu Rumah Negara yang mempunyai hubungan yang tidak dapat dipisahkan dari suatu instansi dan hanya disediakan untuk didiami oleh Pegawai Negeri dan apabila telah berhenti atau pensiun rumah dikembalikan kepada Negara. Rumah Negara Golongan II dapat disebut sebagai rumah instansi.
Yaitu Rumah Negara yang tidak termasuk Golongan I dan Golongan II yang dapat dijual kepada penghuninya. Rumah negara yang dapat dialihkan haknya adalah Rumah Negara Golongan III.[7]
Pengalihan Status Rumah Negara
Terkait pertanyaan Anda, Rumah Negara yang dapat dialihkan statusnya hanya Rumah Negara Golongan II menjadi Rumah Negara Golongan III.[8]
Rumah Negara Golongan II yang tidak dapat dialihkan statusnya menjadi Rumah Negara Golongan III adalah:[9]
a.Rumah Negara Golongan II yang berfungsi sebagai mess/asrama sipil dan Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian;
b.Rumah negara yang masih dalam sengketa.
Rumah Negara Golongan II yang akan dialihkan statusnya menjadi Rumah Negara Golongan III yang berdiri di atas tanah pihak lain, hanya dapat dialihkan status golongannya dari golongan II menjadi golongan III setelah mendapat izin dari pemegang hak atas tanah.[10]
Persyaratan pengalihan status Rumah Negara Golongan II menjadi Rumah Negara Golongan III sebagai berikut:[11]
a.umur rumah negara paling singkat 10 tahun sejak dimiliki oleh negara atau sejak ditetapkan perubahan fungsinya sebagai rumah negara;
b.status hak atas tanahnya sudah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.rumah dan tanah tidak dalam keadaan sengketa berdasarkan surat pernyataan dari instansi yang bersangkutan;
d.penghuninya telah memiliki masa kerja sebagai pegawai negeri paling singkat 10 tahun;
e.penghuni rumah memiliki Surat Izin Penghunian (SIP) yang sah dan suami atau istri yang bersangkutan belum pernah membeli atau memperoleh fasilitas rumah dan/atau tanah dari negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f.penghuni menyatakan bersedia mengajukan permohonan pengalihan hak paling singkat 1 (satu) tahun terhitung sejak rumah tersebut menjadi Rumah Negara Golongan III dengan ketentuan karena kelalaian mengajukan permohonan tersebut kepada penghuni dikenakan sanksi membayar sewa 2 (dua) kali dari sewa setiap bulannya yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g.untuk rumah negara yang berbentuk Rumah Susun sudah mempunyai perhimpunan penghuni yang ditetapkan Pimpinan Instansi; dan
h.hasil kajian Pejabat Eselon I Rumah Negara Golongan II dapat dialihkan statusnya menjadi Rumah Negara Golongan III.
Pengalihan status Rumah Negara Golongan II menjadi Rumah Negara Golongan III dilakukan berdasarkan usul pengalihan status dari Pimpinan Instansi yang bersangkutan kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Cipta Karya.[12] Pengalihan status Rumah Negara Golongan II menjadi Rumah Negara Golongan III dalam hal luas tanah dan bangunan melebihi standar tipe dan klas bangunan, pangkat dan golongan pegawai negeri, maka untuk kelebihan luas tanah dan bangunan harus mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Eselon I yang bersangkutan.[13]
Jadi Rumah Rumah Negara Golongan II dapat dialihkan statusnya menjadi Rumah Negara Golongan III.
Oleh karena itu, Anda dapat melakukan pengalihan status Rumah Negara Golongan II menjadi Rumah Negara Golongan III. Selain itu, memang benar jika Rumah Negara Golongan III dapat dialihkan haknya, dalam arti dapat dijual kepada penghuninya.