Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Corporate Social Responsibility dalam Bentuk Pemberian Beasiswa

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Corporate Social Responsibility dalam Bentuk Pemberian Beasiswa

<i>Corporate Social Responsibility</i> dalam Bentuk Pemberian Beasiswa
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
<i>Corporate Social Responsibility</i> dalam Bentuk Pemberian Beasiswa

PERTANYAAN

Apakah pemberian beasiswa oleh perusahaan semen dapat dikategorikan sebagai CSR? Sedangkan tanggung jawab untuk mengurusi limbah agar masyarakat tidak tercemar saja belum benar. Lantas apa perbedaan antara CSR dengan GCG?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

     

     

    Corporate Social Responsibility (“CSR”) atau yang dalam bahasa Indonesia disebut Tanggung Jawab Sosial Perusahaan adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.

     

    CSR ini wajib bagi perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam. Pemberian beasiswa oleh BUMN merupakan salah satu bentuk dari CSR dalam bidang pendidikan. Yang mana dalam praktiknya, perusahaan swasta juga melakukan hal serupa.

     

    CSR dan Good Corporate Governance (“GCG”) merupakan dua hal yang berbeda. CSR diartikan komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, sedangkan GCG merupakan tata kelola perusahaan yang membahas mengenai bagaimana cara suatu perusahaan diarahkan dan dikelola agar seluruh kepentingan pemangku kepentingan diakomodasi secara baik. Selain itu CSR diatur secara rinci baik dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), namun GCG tidak ditemukan pengaturannya dalam UUPT.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    KLINIK TERKAIT

    Penerapan Good Corporate Governance Sebagai Budaya Perusahaan

    Penerapan <i>Good Corporate Governance</i> Sebagai Budaya Perusahaan

     

    Ulasan:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Corporate Social Responsibility

    Corporate Social Responsibility (“CSR”) atau Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (“TJSL”) diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) serta Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (“PP 47/2012”).

     

    TJSL adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.[1]

     

    Hendrik Budi Untung dalam bukunya “Corporate Social Responsibility”, sebagaimana pernah dikutip dalam artikel Tanggung Jawab Sosial Perusahaan bagi Pom Bensin, mengatakan bahwa:

     

    Dalam CSR, perusahaan tidak diharapkan pada tanggung jawab yang hanya berpijak pada single bottom line, yaitu nilai perusahaan yang direfleksikan dalam kondisi keuangan saja,tetapi tanggung jawab perusahaan harus berpijak pada triple bottom lines, selain aspek financial juga sosial lingkungan. Kondisi keuangan saja tidak cukup menjamin nilai perusahaan tumbuh secara berkelanjutan, tetapi juga harus memperhatikan dimensi sosial dan lingkungan hidup”.

     

    Artikel Aturan-Aturan Hukum Corporate Social Responsibility juga menjelaskan lebih lanjut mengenai TJSL/CSR, bahwa dalam Pasal 74 UUPT pada dasarnya mengatur mengenai hal-hal berikut ini:

    a.    TJSL/CSR ini wajib untuk perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam.

    Yang dimaksud dengan “perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang sumber daya alam” adalah perseroan yang kegiatan usahanya mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam.

    Sedangkan yang dimaksud dengan “perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya yang berkaitan dengan sumber daya alam” adalah perseroan yang tidak mengelola dan tidak memanfaatkan sumber daya alam, tetapi kegiatan usahanya berdampak pada fungsi kemampuan sumber daya alam.

    b.    TJSL/CSR ini merupakan kewajiban perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.

    c.    Mengenai sanksi, dikatakan bahwa perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban TJSL/CSR akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait.


    TJSL/CSR dilaksanakan oleh Direksi berdasarkan rencana kerja tahunan perseroan setelah mendapat persetujuan Dewan Komisaris atau Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) sesuai dengan anggaran dasar perseroan. Rencana kerja tahunan perseroan tersebut memuat rencana kegiatan dan anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksanaan TJSL/CSR.[2]

     

    Pelaksanaan TJSL/CSR tersebut dimuat dalam laporan tahunan perseroan dan dipertanggungjawabkan kepada RUPS.[3]

     

    Apakah Pemberian Beasiswa oleh Perusahaan Semen Dapat Dikategorikan sebagai CSR/TJSL?

    Sepanjang penelusuran kami, tidak ada peraturan yang secara eksplisit mengatur bahwa beasiswa merupakan bentuk CSR dibidang pendidikan.

     

    Namun pada BUMN ada pengaturan mengenai Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan yang salah satu wujudnya adalah di bidang pendidikan, hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/07/2015 Tahun 2015 tentang Program Kemitraan Dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara (“Permen BUMN 9/2015”) sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor Per-03/Mbu/12/2016 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor Per- 09/Mbu/07/2015 Tentang Program Kemitraan Dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara (“Permen BUMN 3/2016”)

     

    Dalam peraturan ini diatur mengenai kewajiban Perusahaan Perseroan (“Persero”), Perusahaan Umum (“Perum”), dan Perusahaan Perseroan Terbuka (“Persero Terbuka”).

     

    Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Permen BUMN 9/2015, Persero dan Perum wajib melaksanakan Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan. Sedangkan Persero Terbuka dapat melaksanakan Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS.[4]

     

    Program Kemitraan BUMN, yang selanjutnya disebut Program Kemitraan, adalah program untuk meningkatkan kemampuan usaha kecil agar menjadi tangguh dan mandiri.[5] Sedangkan Program Bina Lingkungan (“BL”), adalah program pemberdayaan kondisi sosial masyarakat oleh BUMN).[6]

     

    Dana Program BL disalurkan dalam bentuk:[7]

    a.    bantuan korban bencana alam;

    b.    bantuan pendidikan, dapat berupa pelatihan, prasarana dan sarana pendidikan;

    c.    bantuan peningkatan kesehatan;

    d.    bantuan pengembangan prasarana dan/atau sarana umum;

    e.    bantuan sarana ibadah;

    f.     bantuan pelestarian alam;

    g.    bantuan sosial kemasyarakatan dalam rangka pengentasan kemiskinan, termasuk untuk:

    1)    elektrifikasi di daerah yang belum teraliri listrik;

    2)    penyediaan sarana air bersih;

    3)    penyediaan sarana Mandi Cuci Kakus;

    4)    bantuan pendidikan, pelatihan, pemagangan, promosi, dan bentuk bantuan lain yang terkait dengan upaya peningkatan kemandirian ekonomi usaha kecil selain Mitra Binaan Program Kemitraan;

    5)    perbaikan rumah untuk masyarakat tidak mampu;

    6)    bantuan pembibitan untuk pertanian, peternakan dan perikanan; atau

    7)    bantuan peralatan usaha.”

     

    Menurut Yahya Harahap, dalam bukunya Hukum Perseroan Terbatas, (hal. 304), pengaturan mengenai program kemitraan dan BL dalam Permen BUMN 9/2015 dan Permen BUMN 3/2016 merupakan lex specialis yang khusus berlaku terhadap BUMN, sedangkan CSR/TJSL merupakan lex generalis yang berlaku untuk semua perseroan pada umumnya dengan syarat apabila perseroan itu melakukan kegiatan kegiatan bidang usaha sumber daya alam atau yang berkaitan dengan sumber daya alam.

     

    Jadi berdasarkan penjelasan, dapat kita lihat bahwa dalam ketentuan umum mengenai CSR memang tidak diatur secara rinci, akan tetapi terkait BUMN, memang ada ketentuan bahwa bantuan pendidikan atau beasiswa dapat dikategorikan sebagai salah satu bentuk CSR.

     

    Dalam praktiknya, perusahaan swasta juga melakukan hal serupa. Sebagai contoh dapat kita lihat dalam artikelSusah Dapat Beasiswa Pemerintah? Berburu ke Perusahaan Swasta Saja!”. PT Toyota Astra melalui Yayasan Toyota Astra (YTA) mempunyai program Corporate Social Responsibility (CSR) dalam bentuk beasiswa untuk mahasiswa. Ada dua jenis beasiswa yang ditawarkan. Pertama adalah beasiswa reguler untuk mahasiswa umum dan politeknik. Jenis beasiswa kedua adalah beasiswa pascasarjana. Bantuan ini dikhususkan bagi dosen yang ingin melanjutkan studi ke S-2.

     

    Contoh lain program beasiswa yang diberikan oleh BUMN, diberikan oleh Pertamina, sebagaimana yang kami akses dari laman Program CSR Pertamina, Pertamina mempunyai program CSR bidang Pendidikan dengan melaksanakan sejumlah program salah satunya Pertamina Scholarship (Beasiswa). Beasiswa tersebut diberikan kepada 1.450 Siswa di Jabodetabek, 300 mahasiswa diploma di Padang, Palembang, dan Solo, Beasiswa S-2 untuk 25 PNS Non-Dosen, dan 25 pegawai DESDM, Beasiswa 10 Siswa terbaik untuk menempuh pendidikan tinggi di ITB, S2 Luar Negeri, dan Beasiswa untuk 100 Siswa Madrasah.

    Jadi, pada dasarnya CSR adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya. CSR ini wajib untuk perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam. Pemberian beasiswa oleh perusahaan merupakan salah satu bentuk dari CSR dalam bidang pendidikan.

     

    Hubungan Corporate Social Responsibility dan Good Corporate Governance 

    Terkait pertanyaan tentang perbedaan CSR dengan Good Corporate Governance (“GCG”), sebenarnya kedua hal tersebut merupakan dua hal dalam konteks yang berbeda.

     

    Dalam artikel Penerapan Good Corporate Governance Sebagai Budaya Perusahaan dijelaskan bahwa tata kelola perusahaan atau yang lebih populer dikenal dengan istilah Corporate Governance didefinisikan secara umum oleh International Finance Corporation (“IFC”) sebagai “the structures and processes for the direction and control of companies.[8] Berdasarkan pengertian tersebut, pada intinya tata kelola perusahaan membahas mengenai bagaimana cara suatu perusahaan diarahkan dan dikelola agar seluruh kepentingan pemangku kepentingan (stakeholders) diakomodasi secara baik.[9] Maka dari itu, perusahaan harus dikelola dengan seimbang dan baik, sehingga timbul istilah Good Corporate Governance (“GCG”).

     

    Masih bersumber dari artikel yang sama, di dalam UUPT tidak ditemukan pengertian GCG, tetapi banyak diatur di dalam peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) karena OJK melakukan fungsi pengawasan terhadap perusahaan terbuka dan perusahaan yang bergerak di bidang jasa keuangan yang memerlukan tingkat kepatuhan terhadap hukum yang tinggi.

     

    Jadi CSR dan GCG merupakan dua hal yang berbeda. CSR diartikan sebagai komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, sedangkan GCG merupakan tata kelola perusahaan yang membahas mengenai bagaimana cara suatu perusahaan diarahkan dan dikelola agar seluruh kepentingan pemangku kepentingan diakomodasi secara baik.

     

    Selain itu, CSR diatur secara rinci baik dalam UUPT maupun dalam PP 47/2012. Tetapi GCG tidak ditemukan pengaturannya dalam UUPT, tetapi banyak diatur dalam peraturan yang dikeluarkan oleh OJK.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;

    2.    Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perseroan Terbatas.

     

    Referensi:

    Yahya Harahap.2016.Hukum Perseroan Terbatas.Jakarta:Sinar Grafika.



    [1] Pasal 1 angka 3 UUPT

    [2] Pasal 4 PP 47/2012

    [3] Pasal 6 PP 47/2012

    [4] Pasal 2 ayat (2) Permen BUMN 9/2015

    [5] Pasal 1 angka 6 Permen BUMN 9/2015

    [6] Pasal 1 angka 7 Permen BUMN 9/2015

    [7] Pasal 9 ayat (3) Permen BUMN 3/2016

    [8] IFC, The Indonesia Corporate Governance Manual: First Edition,” (Jakarta: IFC, 2014), hal. 3

    [9] Lihat juga artikel Investopedia mengenai pengertian “Corporate Governance,” http://www.investopedia.com/terms/c/corporategovernance.asp, diakses pada 29 Maret 2017.

    Tags

    pt
    perseroan terbatas

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Mempekerjakan TKA untuk Sementara

    21 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!