Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Langkah Penyandang Disabilitas Menuntut Hak atas Trotoar yang Layak

Share
copy-paste Share Icon
Hak Asasi Manusia

Langkah Penyandang Disabilitas Menuntut Hak atas Trotoar yang Layak

Langkah Penyandang Disabilitas Menuntut Hak atas Trotoar yang Layak
BBKH Fakultas Hukum Universitas PasundanBBKH Fakultas Hukum Universitas Pasundan
BBKH Fakultas Hukum Universitas Pasundan
Bacaan 10 Menit
Langkah Penyandang Disabilitas Menuntut Hak atas Trotoar yang Layak

PERTANYAAN

Kita melihat fasilitas umum untuk penyandang disabilitas seperti trotoar masih belum memadai. Apakah yang bisa masyarakat lakukan? Apakah pemerintah bisa dituntut, karena trotoar tidak ramah bagi penyandang disabilitas?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Masyarakat dapat menuntut pemerintah atau pemerintah daerah atas tidak tersedianya trotoar yang layak bagi para penyandang disabilitas.
     
    Hal ini dikarenakan hak atas trotoar yang layak merupakan hak atas aksesibilitas yang melekat pada para penyandang disabilitas.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, perlu diketahui terlebih dahulu dasar hukum dalam pemenuhan dan perlindungan hak penyandang disabilitas di Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (“UU 8/2016”).
     
    Yang dimaksud dengan penyandang disabilitas berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU 8/2016 adalah:
     
    Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
     
    Siapa yang bertanggung jawab dan memiliki otoritas untuk pemenuhan hak penyandang disabilitas? Pasal 27 ayat (1) UU 8/2016 menyatakan bahwa:
     
    Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi tentang pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.
     
    Banyaknya organisasi atau komunitas peduli disabilitas merupakan langkah kepedulian masyarakat terhadap para penyandang disabilitas. Perlu disadari bersama bahwa komunitas atau organisasi merupakan suatu wadah bagi masyarakat umum untuk melibatkan diri dalam forum-forum kepemerintahan untuk mempengaruhi kebijakan pemerintah melalui kegiatan advokasi serta turut mengawasi penerapan dan terealisasinya aturan yang telah dibentuk oleh pemerintah untuk pemenuhan hak penyandang disabilitas.
     
    Maka, sudah sepatutnya masyarakat dapat memberi kontribusi berupa dukungan materil maupun immateril kepada komunitas atau organisasi yang mewakili suara para penyandang disabilitas atau masyarakat yang memperjuangkan hak-hak penyandang disabilitas.
     
    Selain itu, diperlukan juga komitmen yang lebih giat lagi oleh pemerintah dan masyarakat agar penyandang disabilitas mendapatkan kesempatan dan hak yang sama dengan masyarakat pada umumnya.
     
    Trotoar sebagai Hak Aksesibilitas
    Masyarakat dapat menuntut kepada pemerintah atas tidak dipenuhinya hak penyandang disabilitas, seperti terhadap fasilitas publik, seperti trotoar yang tidak ramah bagi penyandang disabilitas.
     
    Hak ini sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf m UU 8/2016 yang menerangkan bahwa salah satu hak penyandang disabilitas adalah hak atas aksesibilitas.
     
    Aksesibilitas yang dimaksud adalah sesuai dengan bunyi Pasal 1 angka 8 UU 8/2016:
     
    Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan untuk penyandang disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan.
     
    Sedangkan hak aksesibilitas yang dimaksud Pasal 9 Lampiran Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on the Rights of Persons with Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas) adalah hak akses bagi penyandang disabilitas, atas dasar kesamaan dengan warga lainnya, terhadap lingkungan fisik, transportasi, informasi, dan komunikasi, termasuk sistem serta teknologi informasi dan komunikasi, serta akses terhadap fasilitas dan jasa pelayanan lain yang terbuka atau tersedia untuk publik, baik di daerah perkotaan maupun perdesaan.
     
    Ketentuan pasal tersebut juga terkait dengan Pasal 18 huruf a UU 8/2016 yang menyatakan, hak aksesibilitas untuk penyandang disabilitas meliputi hak mendapatkan aksesibilitas untuk memanfaatkan fasilitas publik.
     
    Maka sudah jelas dasar hukum yang menguatkan hak penyandang disabilitas untuk aksesibilitas dalam menggunakan fasilitas umum, seperti trotoar.
     
    Untuk memperjelas posisi pemerintah dan pemerintah daerah dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas, khususnya pada hak aksesibilitas terhadap trotoar, patut diperhatikan pula Pasal 97 dan Pasal 101 ayat (1) UU 8/2016:
     
    Pasal 97 UU 8/2016
    1. Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin infrastruktur yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas.
    2. Infrastruktur yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. bangunan gedung;
    2. jalan;
    3. permukiman; dan
    4. pertamanan dan permakaman
     
    Pasal 101 ayat (1) UU 8/2016
    Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan fasilitas untuk pejalan kaki yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas.
     
    Yang dimaksud dengan “fasilitas untuk pejalan kaki yang mudah diakses oleh penyandang disabilitas” merupakan prasarana moda transportasi yang penting, antara lain, trotoar dan penyeberangan jalan di atas jalan, pada permukaan jalan, dan di bawah jalan.[1]
     
    Peraturan Daerah Terkait
    Kewajiban ini juga sebenarnya sudah tercermin dalam berbagai peraturan daerah.
     
    Sebagai contoh, kami merujuk pada Pasal 53 ayat (2) huruf e Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang menerangkan bahwa pemerintah daerah menyediakan sistem transportasi umum yang aksesibel bagi penyandang disabilitas, salah satunya, adalah trotoar.
     
    Lalu, dalam Pasal 72 ayat (4) huruf f Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, diterangkan bahwa pemerintah daerah, badan hukum, badan usaha dan masyarakat berkewajiban memfasilitasi aksesibilitas penggunaan fasilitas umum bagi penyandang disabilitas, salah satunya, adalah fasilitas untuk pejalan kaki.
     
    Maka, sudah jelas bahwa pemerintah dan pemerintah daerah memiliki kewajiban dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas, terutama dalam pemenuhan hak aksesibilitas, seperti trotoar.
     
    Dengan demikian, menurut hemat kami, penyandang disabilitas jelas dapat menuntut pemerintah daerah atas trotoar yang tidak ramah bagi penyandang disabilitas.
     
    Penyandang disabilitas dapat melaporkan permasalahan ini kepada penyedia layanan masing-masing pemerintah daerah.
     
    Cara pelaporan kepada masing-masing pemerintah daerah berbeda-beda. Ada pemerintah daerah yang sudah memiliki aplikasi khusus untuk melakukan laporan.
     
    Misalnya, pemerintah Kota Bandung sudah menyediakan prosedur pelaporan melalui lapor.go.id atau pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang sudah menyediakan hotline pengaduan melalui 021-3844-444.
     
    Jika laporan tidak ditanggapi, maka pelapor dapat melapor kepada Komisi Nasional Disabilitas yang menjalankan tugasnya sesuai Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas untuk memantau dan mengevaluasi serta mengadvokasi para penyandang disabilitas.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
     
    Referensi:
    lapor.go.id, diakses pada 25 September 2020, pukul 17.58 WIB.
     

    [1] Penjelasan Pasal 101 ayat (1) UU 8/2016

    Tags

    hukumonline
    hak asasi manusia

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Persyaratan Pemberhentian Direksi dan Komisaris PT PMA

    17 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!