Belakangan ini merebak kasus penyakit Difteri yang katanya sudah tidak dijumpai sejak beberapa tahun, dan sekarang muncul laporan temuan kasus penyakit tersebut. Penyakit ini secara medis sangat berbahaya, terutama akibat adanya racun oleh kuman penyebab yang dapat merusak kerja jantung sehingga memicu kematian. Selain itu, selaput yang ditimbulkan oleh kuman tersebut dapat berkembang dan menutupi jalan nafas sehingga juga berakibat fatal. Sebenarnya penyakit tersebut sudah dicegah oleh pemerintah melalui program imunisasi rutin di Posyandu serta melalui imunisasi tambahan di sekolah-sekolah. Akan tetapi, beberapa tahun terakhir, muncul kalangan yang tidak setuju adanya vaksin dengan berbagai macam alasan sendiri. Diduga, mereka yang anaknya tidak divaksin inilah yang berpotensi tertular dan menularkan penyakit, termasuk difteri. Pemerintah merespon kasus luar biasa difteri ini melalui Outbreak Response Immunization yang merupakan pemberian imunisasi melalui 3 kali pemberian dengan jarak 6 bulan. Termasuk pada anak-anak sekolah. Bagaimana konsekuensinya jika memberi vaksin di sekolah pada anak yang orang tuanya tidak setuju dengan pemberian vaksin? Apakah bisa dituntut? Karena selama ini pemberian imunisasi di sekolah berjalan begitu saja, tanpa harus mendatangkan orang tua murid.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Pelaksanaan vaksin untuk anak usia sekolah dasar merupakan bagian dari imunisasi rutin, yang berbentuk imunisasi lanjutan dan bersifat wajib. Dikarenakan sifatnya yang wajib, secara hukum, bolehkah orang tua murid menolak pemberian vaksin untuk anak yang diselenggarakan di sekolah tersebut?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Bolehkah Memberikan Vaksin Anak di Sekolah Tanpa Izin Orang Tuanya? yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. dan dipublikasikan pada 18 Desember 2017.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Imunisasi adalah suatu upaya untuk menimbulkan/meningkatkan kekebalan seseorang secara aktif terhadap suatu penyakit, sehingga bila suatu saat terpajan dengan penyakit tersebut tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit ringan.[1]
Berdasarkan jenis penyelenggaraannya, imunisasi dikelompokkan menjadi:[2]
Imunisasi Program
Imunisasi program adalah imunisasi yang diwajibkan kepada seseorang sebagai bagian dari masyarakat dalam rangka melindungi yang bersangkutan dan masyarakat sekitarnya dari penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi.[3]
Imunisasi rutin dilaksanakan secara terus menerus dan berkesinambungan[5], yang terdiri atas:[6]
Imunisasi dasar
Imunisasi dasar diberikan pada bayi sebelum berusia 1 tahun.[7] Imunisasi dasar terdiri atas imunisasi terhadap penyakit:[8]
hepatitis B;
poliomyelitis;
tuberkulosis;
difteri;
pertusis;
tetanus;
pneumonia dan meningitis yang disebabkan oleh hemophilus influenza tipe b (Hib); dan
campak.
Imunisasi lanjutan
Imunisasi lanjutan merupakan ulangan imunisasi dasar untuk mempertahankan tingkat kekebalan dan memperpanjang masa perlindungan anak yang sudah mendapatkan imunisasi dasar, yang diberikan kepada:[9]
Anak usia bawah 2 tahun
Imunisasi lanjutan yang diberikan pada anak usia bawah 2 tahun terdiri atas imunisasi terhadap penyakit difteri, pertusis, tetanus, hepatitis B, pneumonia dan meningitis yang disebabkan oleh hemophilus influenza tipe b (Hib), serta campak.[10]
Anak usia sekolah dasar
Imunisasi lanjutan yang diberikan pada anak usia sekolah dasar terdiri atas imunisasi terhadap penyakit campak, tetanus, dan difteri.[11] Imunisasi ini diberikan pada bulan imunisasi anak sekolah (BIAS) yang diintegrasikan dengan usaha kesehatan sekolah.[12]
Wanita Usia Subur
Imunisasi lanjutan yang diberikan pada wanita usia subur terdiri atas imunisasi terhadap penyakit tetanus dan difteri.[13]
Imunisasi tambahan
Imunisasi tambahan adalah jenis imunisasi tertentu yang diberikan kepada kelompok umur tertentu yang paling berisiko terkena penyakit sesuai dengan kajian epidemiologis pada periode waktu tertentu.[14]
Imunisasi khusus
Imunisasi khusus dilaksanakan untuk melindungi seseorang dan masyarakat terhadap penyakit tertentu pada situasi tertentu.[15] Yang dimaksud dengan situasi tertentu yakni berupa persiapan keberangkatan calon jemaah haji/umroh, persiapan perjalanan menuju atau dari negara endemis penyakit tertentu, dan kondisi kejadian luar biasa/wabah penyakit tertentu.[16]
Imunisasi Pilihan
Imunisasi pilihan adalah imunisasi yang dapat diberikan kepada seseorang sesuai dengan kebutuhannya dalam rangka melindungi yang bersangkutan dari penyakit tertentu.[17]
Perlu diperhatikan, vaksin untuk imunisasi program dan imunisasi pilihan termasuk vaksin untuk anak harus memiliki izin edar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[18]
Aturan Vaksinasi untuk Anak
Pelayanan imunisasi program dapat dilaksanakan secara massal atau perseorangan, dengan ketentuan:[19]
Pelayanan imunisasi program secara massal dilaksanakan di posyandu, sekolah, atau pos pelayanan imunisasi lainnya.
Pelayanan imunisasi program secara perseorangan dilaksanakan di rumah sakit, puskesmas, klinik, dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.
Patut diperhatikan, setiap fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan imunisasi program wajib menggunakan vaksin yang disediakan oleh pemerintah pusat, kecuali jika:[20]
yang bersangkutan tidak memungkinkan diberikan vaksin yang disediakan oleh pemerintah pusat, berdasarkan alasan medis yang dibuktikan oleh surat keterangan dokter atau dokumen medis yang sah; atau
dalam hal orang tua/wali anak melakukan penolakan untuk menggunakan vaksin yang disediakan pemerintah pusat.
Fasilitas pelayanan kesehatan yang melanggar ketentuan di atas dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan/atau pencabutan izin.[21]
Jika Orang Tua Menolak Vaksin untuk Anak di Sekolah
Kemudian, menjawab pertanyaan Anda, bolehkah orang tua menolak pelaksanaan vaksin untuk anak di sekolah?
Sebagaimana telah diterangkan sebelumnya, imunisasi difteri yang dilakukan di sekolah untuk anak usia sekolah dasar adalah program imunisasi lanjutan yang merupakan bagian dari imunisasi rutin.
Imunisasi rutin ini merupakan bagian dari kelompok imunisasi program yang sifatnya wajib bagi setiap orang dalam rangka melindungi yang bersangkutan dan masyarakat sekitarnya dari penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi. Meskipun imunisasi program bersifat wajib, orang tua/wali anak dapat menolak menggunakan vaksin untuk anak yang disediakan pemerintah pusat atau dalam hal si anak tidak memungkinkan diberikan vaksin yang disediakan oleh pemerintah pusat.
Namun demikian, sebagai informasi tambahan, dalam hal orang tua menolak vaksin untuk anak, perlu diperhatikan bunyi Pasal 33 Permenkes 12/2017 yang mengatur seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindakan menghalang-halangi penyelenggaraan imunisasi program, termasuk di dalamnya imunisasi rutin, dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.