Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Batalnya Wasiat dalam Waris Islam Apabila Penerima Menolaknya

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Batalnya Wasiat dalam Waris Islam Apabila Penerima Menolaknya

Batalnya Wasiat dalam Waris Islam Apabila Penerima Menolaknya
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Batalnya Wasiat dalam Waris Islam Apabila Penerima Menolaknya

PERTANYAAN

Kapan suatu wasiat Islam dinyatakan batal? Apakah jika seseorang (penerima wasiat) menolak untuk menerima wasiat, maka wasiat itu otomatis akan gugur? Atau jika tidak gugur/batal, bagaimana cara dan upaya bagi penerima wasiat untuk bisa membatalkan wasiat dari pemberi?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     

    Kompilasi Hukum Islam menjabarkan peristiwa-peristiwa yang dapat membatalkan suatu wasiat. Salah satu diantaranya adalah:

     

    Penerima wasiat mengetahui adanya wasiat tersebut, tapi ia menolak untuk

    menerimanya.

     

    Apabila penerima wasiat mengetahui adanya wasiat dan menolak untuk menerima wasiat, maka wasiat tersebut dinyatalkan batal, sehingga tidak perlu ada upaya lain untuk membatalkan wasiat tersebut.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

     

     

    Kompilasi Hukum Islam menjabarkan peristiwa-peristiwa yang dapat membatalkan suatu wasiat. Salah satu diantaranya adalah:

     

    Penerima wasiat mengetahui adanya wasiat tersebut, tapi ia menolak untuk

    menerimanya.

     

    Apabila penerima wasiat mengetahui adanya wasiat dan menolak untuk menerima wasiat, maka wasiat tersebut dinyatalkan batal, sehingga tidak perlu ada upaya lain untuk membatalkan wasiat tersebut.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    KLINIK TERKAIT

    Hak Ahli Waris atas Keuntungan Penjualan Tanah

    Hak Ahli Waris atas Keuntungan Penjualan Tanah

     

    Ulasan:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda,

     

    Wasiat dalam Hukum Waris Islam

    Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami akan berpedoman pada Kompilasi Hukum Islam (“KHI”). Dalam waris Islam dikenal wasiat. Wasiat adalah pemberian suatu benda dari pewaris kepada orang lain atau lembaga yang akan berlaku setelah pewaris meninggal dunia.[1]

     

    Orang yang telah berumur sekurang-kurangnya 21 tahun, berakal sehat dan tanpa adanya paksaan dapat mewasiatkan sebagian harta bendanya kepada orang lain atau lembaga.[2] Pemilikan terhadap harta benda tersebut baru dapat dilaksanakan sesudah pewasiat meninggal dunia.[3]

     

    Perlu diingat bahwa wasiat hanya diperbolehkan sebanyak-banyaknya sepertiga dari harta warisan kecuali apabila semua ahli waris menyetujuinya.[4] Wasiat kepada ahli waris hanya berlaku bila disetujui oleh semua ahli waris.[5] Pernyataan persetujuan ini dibuat secara lisan di hadapan dua orang saksi atau tertulis di hadapan dua orang saksi di hadapan Notaris.[6]

     

    Penjelasan selengkapnya mengenai wasiat dalam Islam dapat Anda simak artikel Wasiat Dalam Waris Islam.

     

    Ketentuan Pemberian Wasiat

    Harta benda yang diwasiatkan harus merupakan hak dari pewasiat.[7] Wasiat dilakukan secara lisan dihadapan dua orang saksi, atau tertulis dihadapan dua orang saksi, atau dihadapan Notaris.[8]

     

    Dalam wasiat baik secara tertulis maupun lisan harus disebutkan dengan tegas dan jelas siapa atau siapa-siapa atau lembaga apa yang ditunjuk akan menerima harta benda yang diwasiatkan.[9] Wasiat yang berupa hasil dari suatu benda ataupun pemanfaatan suatu benda harus diberikan jangka waktu tertentu.[10]

     

    Peristiwa yang Menyebabkan Batalnya Wasiat

    Kapan suatu wasiat tersebut dinyatakan batal? Wasiat dapat dinyatakan batal apabila:[11]

    1. Wasiat menjadi batal apabila calon penerima wasiat berdasarkan putusan Hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dihukum karena:

    • dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat kepada pewasiat;
    • dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewasiat telah melakukan sesuatu kejahatan yang diancam hukuman lima tahun penjara atau hukuman yang lebih berat;
    • dipersalahkan dengan kekerasan atau ancaman mencegah pewasiat untuk membuat atau mencabut atau merubah wasiat untuk kepentingan calon penerima wasiat;
    • dipersalahkan telah menggelapkan atau merusak atau memalsukan surat wasiat dan pewasiat.

    2. Wasiat menjadi batal apabila orang yang ditunjuk untuk menerima wasiat itu:

    • tidak mengetahui adanya wasiat tersebut sampai meninggal dunia sebelum meninggalnya pewasiat;
    • mengetahui adanya wasiat tersebut, tapi ia menolak untuk menerimanya;
    • mengetahui adanya wasiat itu, tetapi tidak pernah menyatakan menerima atau menolak sampai ia meninggal sebelum meninggalnya pewasiat.

    3. Wasiat menjadi batal apabila yang diwasiatkan musnah.

     

    Jadi menjawab pertanyaan Anda, apabila penerima wasiat atau orang yang ditunjuk untuk menerima wasiat itu menolak untuk menerima wasiat, maka wasiat tersebut dinyatakan batal, sehingga tidak perlu ada upaya lain untuk membatalkan wasiat tersebut.

     

    Pencabutan Wasiat

    Sebagai informasi tambahan, pewasiat dapat mencabut wasiatnya selama calon penerima wasiat belum menyatakan persetujuan atau sesudah menyatakan persetujuan tetapi kemudian menarik kembali. Pencabutan wasiat dapat dilakukan secara lisan dengan disaksikan oleh dua orang saksi atau tertulis dengan disaksikan oleh dua orang saksi atau berdasarkan akte Notaris bila wasiat terdahulu dibuat secara lisan.[12]

     

    Bila wasiat dibuat secara tertulis, maka hanya dapat dicabut dengan cara tertulis dengan disaksikan oleh dua orang saksi atau berdasarkan akte Notaris. Bila wasiat dibuat berdasarkan akte Notaris, maka hanya dapat dicabut berdasartkan akta Notaris.[13]

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    Kompilasi Hukum Islam.

     


    [1] Pasal 171 huruf f KHI

    [2] Pasal 194 ayat (1) KHI

    [3] Pasal 194 ayat (3) KHI

    [4] Pasal 195 ayat (2) KHI

    [5] Pasal 195 ayat (3) KHI

    [6] Pasal 195 ayat (4) KHI

    [7] Pasal 194 ayat (2) KHI

    [8] Pasal 195 ayat (1) KHI

    [9] Pasal 196 KHI

    [10] Pasal 198 KHI

    [11] Pasal 197 KHI

    [12] Pasal 199 ayat (1) dan (2) KHI

    [13] Pasal 199 ayat (3) dan (4) KHI

    Tags

    waris islam
    wasiat

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ini Cara Mengurus Akta Nikah yang Terlambat

    30 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!