Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukumnya Mencuri Foto Online Shop di Instagram

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Hukumnya Mencuri Foto Online Shop di Instagram

Hukumnya Mencuri Foto <i>Online Shop</i> di Instagram
Abi Jam'an Kurnia, S.H. Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hukumnya Mencuri Foto <i>Online Shop</i> di Instagram

PERTANYAAN

Saudara saya mempunyai online shop di Instagram dimana ia menjual suatu produk tertentu dan ia susah payah mengambil sendiri foto produk yang dijual dengan kamera khusus untuk menghasilkan hasil foto yang menarik pembeli. Beberapa minggu setelah ia mengunggah foto-foto produk yang dijualnya, ada pihak online shop lain yang tanpa izin mengambil foto di akun online shop saudara saya dan foto-foto tersebut digunakan untuk mempromosikan produk yang dijualnya (kebetulan produk/barang yang dijual keduanya merupakan produk yang sama). Apakah tindakan pihak online shop lain tersebut termasuk suatu pelanggaran hak cipta atas karya fotografi? Apakah foto yang sudah diunggah ke media sosial merupakan milik umum? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Karya fotografi yang saudara Anda hasilkan menggunakan kamera khusus untuk mengambil foto produk dan diunggah pada online shop miliknya, merupakan suatu ciptaan yang dilindungi karena karya fotografi tersebut dihasilkan setidaknya atas dasar kemampuan atau keahlian dari saudara Anda.
     
    Tindakan pihak online shop lain yang tanpa izin mengambil foto di akun online shop saudara Anda dan foto-foto tersebut digunakan untuk mempromosikan produk yang dijualnya, merupakan suatu pelanggaran hak cipta atas karya fotografi yang dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 113 ayat (3) UU Hak Cipta karena dilakukan tanpa hak dan/atau izin pencipta atau pemegang hak cipta dalam melaksanakan hak ekonomi yang tercantum pada ketentuan Pasal 9 ayat (1) baik huruf b (penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya) dan/atau huruf g (pengumuman ciptaan) UU Hak Cipta untuk penggunaan secara komersial.
     
    Karya fotografi yang menjadi milik umum bukan didasarkan pada apakah sudah diunggah ke media sosial atau belum, namun didasarkan pada apakah jangka waktu perlindungan hak ciptanya telah berakhir atau belum. Jika jangka waktu perlindungan hak cipta atas ciptaan yang berupa karya fotografi tersebut telah berakhir, maka ciptaan akan menjadi milik umum (public domain).
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:
     
     
    Karya fotografi yang saudara Anda hasilkan menggunakan kamera khusus untuk mengambil foto produk dan diunggah pada online shop miliknya, merupakan suatu ciptaan yang dilindungi karena karya fotografi tersebut dihasilkan setidaknya atas dasar kemampuan atau keahlian dari saudara Anda.
     
    Tindakan pihak online shop lain yang tanpa izin mengambil foto di akun online shop saudara Anda dan foto-foto tersebut digunakan untuk mempromosikan produk yang dijualnya, merupakan suatu pelanggaran hak cipta atas karya fotografi yang dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 113 ayat (3) UU Hak Cipta karena dilakukan tanpa hak dan/atau izin pencipta atau pemegang hak cipta dalam melaksanakan hak ekonomi yang tercantum pada ketentuan Pasal 9 ayat (1) baik huruf b (penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya) dan/atau huruf g (pengumuman ciptaan) UU Hak Cipta untuk penggunaan secara komersial.
     
    Karya fotografi yang menjadi milik umum bukan didasarkan pada apakah sudah diunggah ke media sosial atau belum, namun didasarkan pada apakah jangka waktu perlindungan hak ciptanya telah berakhir atau belum. Jika jangka waktu perlindungan hak cipta atas ciptaan yang berupa karya fotografi tersebut telah berakhir, maka ciptaan akan menjadi milik umum (public domain).
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
     
    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”) memberikan definisi mengenai apa yang dimaksud dengan hak cipta:
     
    Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
    Hak Cipta merupakan hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi.[1] Hak moral merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri Pencipta untuk:[2]
    1. tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian Ciptaannya untuk umum;
    2. menggunakan nama aliasnya atau samarannya;
    3. mengubah Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat;
    4. mengubah judul dan anak judul Ciptaan; dan
    5. mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.
     
    Sedangkan hak ekonomi merupakan hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaannya.[3]
     
    Ciptaan yang Dilindungi
    Perlu dipahami bahwa objek yang Anda maksud (berupa foto produk) merupakan karya fotografi yang termasuk ke dalam salah satu ciptaan yang dilindungi berdasarkan Pasal 40 ayat (1) huruf k UU Hak Cipta.
     
    Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.[4] Sementara itu, yang dimaksud dengan karya fotografi meliputi semua foto yang dihasilkan dengan menggunakan kamera.[5]
     
    Jadi karya fotografi yang saudara Anda hasilkan menggunakan kamera khusus untuk mengambil foto produk dan diunggah pada online shop miliknya, merupakan suatu ciptaan yang dilindungi karena karya fotografi tersebut dihasilkan setidaknya atas dasar kemampuan atau keahlian dari saudara Anda.
     
    Mengenai jangka waktu perlindungannya, perlindungan hak cipta atas karya fotografi berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali dilakukan Pengumuman.[6] Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun baik elektronik atau non elektronik atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.[7]
     
    Simak juga artikel Pembubuhan Watermark dalam Karya Fotografi sebagai Identitas Pencipta.
     
    Sanksi Pidana Atas Pelanggaran Hak Cipta
    Pasal 9 ayat (1) UU Hak Cipta secara tegas mengatur bahwa Pencipta atau Pemegang Hak Cipta memiliki hak ekonomi untuk melakukan:
    1. Penerbitan Ciptaan;
    2. Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;
    3. Penerjemahan Ciptaan;
    4. Pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan;
    5. Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;
    6. Pertunjukan Ciptaan;
    7. Pengumuman Ciptaan;
    8. Komunikasi Ciptaan; dan
    9. Penyewaan Ciptaan.
     
    Setiap Orang yang melaksanakan hak ekonomi wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.[8] Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan.[9]
     
    Mengenai ketentuan pidana atas hal tersebut, diatur dalam Pasal 113 ayat (3) UU Hak Cipta sebagai berikut:
     
    Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
     
    Arti penggunaan secara komersial itu sendiri adalah pemanfaatan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari berbagai sumber atau berbayar.[10]
     
    Jadi menjawab pertanyaan Anda, jika melihat ketentuan di atas, tindakan pihak online shop lain yang tanpa izin mengambil foto di akun online shop saudara Anda dan foto-foto tersebut digunakan untuk mempromosikan produk yang dijualnya, merupakan suatu pelanggaran hak cipta atas karya fotografi yang dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 113 ayat (3) UU Hak Cipta karena dilakukan tanpa hak dan/atau izin pencipta atau pemegang hak cipta dalam melaksanakan hak ekonomi yang tercantum pada ketentuan Pasal 9 ayat (1) baik huruf b (penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya) dan/atau huruf g (pengumuman ciptaan) UU Hak Cipta untuk penggunaan secara komersial.
     
    Langkah Hukum yang Dapat Dilakukan
    Sebagai tambahan, Pasal 55 ayat (1) UU Hak Cipta memberikan suatu upaya yang dapat saudara Anda lakukan atas pelanggaran tersebut:
     
    Setiap Orang yang mengetahui pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait melalui sistem elektronik untuk Penggunaan Secara Komersial dapat melaporkan kepada Menteri.
     
    Menteri yang dimaksud adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.[11]
     
    Mengenai pelaporan, terdapat ketentuan yang mengatur secara khusus yaitu Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2015 dan Nomor 26 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Penutupan Konten dan/atau Hak Akses Pengguna Pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait dalam Sistem Elektronik (“Peraturan Bersama Menkumham dan Menkominfo”).
     
    Pelanggaran yang dilakukan melalui sistem elektronik untuk penggunaan secara komersial baik secara langsung maupun tidak langsung atau menimbulkan kerugian bagi pencipta, pemegang Hak Cipta dan/atau pemilik Hak Terkait dapat dilaporkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.[12] Laporan tersebut diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia yang ditujukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual.[13]
     
    Foto yang Telah Diunggah ke Media Sosial
    Mengenai apakah foto yang sudah diunggah ke media sosial merupakan milik umum, perlu diingat bahwa hak cipta timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata. Ini berarti pengumuman kepada publik justru semakin menegaskan timbulnya hak cipta tersebut.
     
    Akan tetapi, ciptaan yang dilindungi hak cipta dapat menjadi milik publik (public domain) jika jangka waktu perlindungannya telah berakhir. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, jangka waktu perlindungan hak cipta atas karya fotografi berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali dilakukan Pengumuman. UU Hak Cipta tidak mengatur tentang perpanjangan jangka waktu perlindungan hak cipta.
     
    Oleh karena itu, selama masih dalam jangka waktu perlindungan hak ciptanya, tentu karya fotografi tersebut bukanlah milik umum, melainkan milik atau hak dari si Pencipta atau Pemegang Hak Cipta. Akan tetapi apabila telah lewat jangka waktu perlindungan hak ciptanya, maka masa berlaku hak ekonomi atas ciptaan tersebut sudah berakhir. Pada saat ciptaan tidak dilindungi oleh hak cipta lagi, pada saat itulah ciptaan dapat digunakan oleh pihak lain tanpa izin dari Pencipta atau ciptaan menjadi milik umum (public domain).
     
    Lalu bagaimana dengan hak moralnya? Mengenai hak moral, karena hak tersebut melekat secara abadi pada diri pencipta, maka pencipta berhak untuk tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian ciptaannya untuk umum.[14]
     
    Jadi menjawab pertanyaan terakhir Anda, karya fotografi menjadi milik umum bukan didasarkan pada apakah sudah diunggah ke media sosial atau belum, namun didasarkan pada apakah jangka waktu perlindungan hak ciptanya (masa berlaku hak ekonominya) telah berakhir atau belum. Jika jangka waktu perlindungan hak cipta atas ciptaan yang berupa karya fotografi tersebut telah berakhir, maka ciptaan akan menjadi milik umum.
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta;
     
     

    [1] Pasal 4 UU Hak Cipta
    [2] Pasal 5 ayat (1) UU Hak Cipta
    [3] Pasal 8 UU Hak Cipta
    [4] Pasal 1 angka 3 UU Hak Cipta
    [5] Penjelasan Pasal 40 ayat (1) huruf k UU Hak Cipta
    [6] Pasal 59 ayat (1) huruf a UU Hak Cipta
    [7] Pasal 1 angka 11 UU Hak Cipta
    [8] Pasal 9 ayat (2) UU Hak Cipta
    [9] Pasal 9 ayat (3) UU Hak Cipta
    [10] Pasal 1 angka 24 UU Hak Cipta
    [11] Pasal 1 angka 26 UU Hak Cipta
    [12] Pasal 2 ayat (1) dan (3) Peraturan Bersama Menkumham dan Menkominfo
    [13] Pasal 3 ayat (1) Peraturan Bersama Menkumham dan Menkominfo
    [14] Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Hak Cipta

    Tags

    hak kekayaan intelektual
    online shop

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Persyaratan Pemberhentian Direksi dan Komisaris PT PMA

    17 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!