Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Ini Aturan Izin Usaha Restoran Terbaru

Share
copy-paste Share Icon
Start-Up & UMKM

Ini Aturan Izin Usaha Restoran Terbaru

Ini Aturan Izin Usaha Restoran Terbaru
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Ini Aturan Izin Usaha Restoran Terbaru

PERTANYAAN

Bolehkah mendirikan usaha restoran di dalam rumah? Alasannya agar tidak perlu ada biaya sewa tempat. Apakah izin usaha restoran yang rumahan itu perlu ada pendaftaran usaha?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Rumah dapat digunakan sebagai kegiatan usaha secara terbatas tanpa membahayakan dan tidak mengganggu fungsi hunian. Namun, pemanfaatan rumah untuk kegiatan usaha ini, diatur lebih lanjut dalam peraturan daerah setempat dimana lokasi usaha dijalankan.

    Selain itu, perlu Anda ketahui, perizinan berusaha yang diperlukan untuk izin usaha restoran apa saja kini turut ditentukan berdasarkan jumlah tempat duduk tamu yang disediakan.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Aturan Pemanfaatan Rumah sebagai Tempat Usaha Restoran yang dipublikasikan pertama kali pada 17 April 2018 dan dimutakhirkan pertama kali oleh Easybiz pada Jumat, 31 Desember 2021.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Kapan Waktunya Mengurus Lisensi Paten untuk Usaha?

    Kapan Waktunya Mengurus Lisensi Paten untuk Usaha?

    Perizinan Berusaha Berdasarkan UU Cipta Kerja

    Kini terdapat banyak perubahan pada konsep perizinan berusaha di Indonesia. Saat ini telah diterapkan perizinan berusaha berbasis risiko untuk menunjang perbaikan iklim investasi dan kegiatan berusaha.

    Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Perppu Cipta Kerja, perizinan berusaha berbasis risiko dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha. Sedangkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha diperoleh berdasarkan penilaian tingkat bahaya dan potensi terjadinya bahaya.[1]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Dari penilaian tersebut maka kegiatan usaha ditetapkan menjadi:[2]

    1. Kegiatan Usaha Berisiko Rendah

    Perizinan berusaha untuk kegiatan usaha berisiko rendah berupa pemberian Nomor Induk Berusaha (“NIB”) yang merupakan legalitas pelaksanaan kegiatan berusaha. NIB merupakan bukti registrasi/pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.[3]

    1. Kegiatan Usaha Berisiko Menengah

    Kegiatan usaha berisiko menengah terdiri dari kegiatan usaha berisiko menengah rendah dan kegiatan usaha berisiko menengah tinggi.[4] Perizinan berusaha untuk kegiatan usaha berisiko menengah rendah berupa pemberian NIB dan Sertifikat Standar pernyataan pelaku usaha untuk memenuhi standar usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha.[5]

    Sedangkan perizinan berusaha untuk kegiatan usaha berisiko menengah tinggi berupa pemberian NIB dan Sertifikat Standar yang diterbitkan pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha oleh pelaku usaha.[6]

    Apabila kegiatan usaha berisiko menengah tersebut memerlukan standardisasi produk, pemerintah pusat menerbitkan sertifikat standar produk berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum melakukan kegiatan komersialisasi produk.[7]

    1. Kegiatan Usaha Berisiko Tinggi

    Perizinan berusaha untuk kegiatan usaha berisiko tinggi adalah berupa pemberian NIB dan izin dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya.[8]

    Namun jika kegiatan usaha berisiko tinggi memerlukan pemenuhan standar usaha dan standar produk, pemerintah pusat atau pemerintah daerah akan menerbitkan sertifikat standar usaha dan sertifikat standar produk berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar.[9]

    Izin Usaha Restoran

    Selanjutnya, cara mengurus izin usaha restoran adalah sesuai dengan Pasal 1 angka 21 PP 5/2021 yaitu melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) atau Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. Sistem OSS mengalami perubahan dari yang sebelumnya berupa sistem OSS 1.1 menjadi sistem OSS Risk Based Approach (RBA).

    Dalam pelaksanaannya, sektor-sektor usaha yang termasuk dalam sistem OSS RBA terdiri dari:[10]

    1. kelautan dan perikanan;
    2. pertanian;
    3. lingkungan hidup dan kehutanan;
    4. energi dan sumber daya mineral;
    5. ketenaganukliran;
    6. perindustrian;
    7. perdagangan;
    8. pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
    9. transportasi;
    10. kesehatan, obat, dan makanan;
    11. pendidikan dan kebudayaan;
    12. pariwisata;
    13. keagamaan;
    14. pos, telekomunikasi, penyiaran, dan sistem dan transaksi elektronik;
    15. pertahanan dan keamanan; dan

    Berkaitan dengan izin usaha restoran, berdasarkan Lampiran Peraturan BPS 2/2020 kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dapat digunakan untuk kegiatan usaha restoran adalah (hal. 516):

    56101 – Restoran

    Kelompok ini mencakup jenis usaha jasa menyajikan makanan dan minuman untuk dikonsumsi di tempat usahanya, bertempat di sebagian atau seluruh bangunan permanen, dilengkapi dengan jasa pelayanan meliputi memasak dan menyajikan sesuai pesanan.

    Jadi, izin usaha restoran apa saja yang diperlukan? Sesuai dengan Lampiran I PP 5/2021 pada sektor pariwisata, penentuan izin usaha restoran perorangan maupun badan usaha berdasarkan tingkat risiko dan peringkat skala kegiatan usaha pada kode KBLI tersebut bertumpu pada jumlah tempat duduk tamu yang disediakan (hal. 12-13), sebagai berikut:

    1. Kurang dari 50

    Untuk restoran atau izin usaha warung makan kecil dengan jumlah tempat duduk tamu kurang dari 50 unit, masuk ke dalam kegiatan usaha berisiko rendah sehingga perizinan berusaha yang digunakan adalah NIB. Selain itu perlu dicermati bahwa restoran dengan jumlah tempat duduk tamu kurang dari 50 unit hanya bisa dijalankan oleh usaha mikro dan kecil saja.

    1. 50 hingga 100

    Restoran yang memiliki jumlah tempat duduk tamu 50 hingga 100 unit tingkat risikonya adalah menengah rendah sehingga perizinan berusaha yang digunakan adalah NIB dan Sertifikat Standar berupa pernyataan untuk memenuhi standar usaha. Tidak seperti restoran dengan tingkat risiko rendah, restoran berisiko menengah rendah dapat dijalankan oleh seluruh skala usaha, mulai dari usaha mikro, kecil, menengah, dan besar.

    1. 101 hingga 200

    Bagi restoran yang jumlah tempat duduk tamunya 101 hingga 200 unit tingkat risikonya adalah menengah tinggi sehingga perizinan berusaha yang digunakan adalah NIB dan Sertifikat Standar yang telah diverifikasi. Sama seperti restoran dengan tingkat risiko menengah rendah, restoran pada kategori ini dapat dijalankan oleh usaha mikro, kecil, menengah, dan besar.

    1. Lebih dari 200

    Restoran dengan jumlah tempat duduk tamu lebih dari 200 unit tingkat risikonya adalah tinggi sehingga perizinan berusaha yang digunakan adalah NIB, Sertifikat Standar yang telah diverifikasi, dan Izin. Restoran yang berisiko tinggi juga dapat dijalankan oleh usaha mikro, kecil, menengah, dan besar.

    Penggunaan Rumah untuk Restoran

    Berdasarkan UU 1/2011, pemanfaatan rumah dapat digunakan sebagai kegiatan usaha secara terbatas tanpa membahayakan dan tidak mengganggu fungsi hunian:[11]

    1. Yang dimaksud dengan “usaha secara terbatas” adalah kegiatan usaha yang dapat dikerjakan di rumah untuk mendukung terlaksananya fungsi hunian.
    2. Yang dimaksud dengan “kegiatan usaha yang tidak membahayakan fungsi hunian” adalah kegiatan usaha yang tidak menimbulkan pencemaran lingkungan dan bencana yang dapat mengganggu dan menyebabkan kerugian; dan
    3. Yang dimaksud dengan “kegiatan yang tidak mengganggu fungsi hunian” adalah kegiatan yang tidak menimbulkan penurunan kenyamanan hunian dari penciuman, suara, suhu/asap, sampah yang ditimbulkan dan sosial.

    Mengenai pemanfaatan rumah untuk kegiatan usaha ini, diatur lebih lanjut dalam peraturan daerah setempat dimana lokasi usaha dijalankan.[12]

    Selain itu, perlu diperhatikan juga lokasi usaha restoran. Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Perppu Cipta Kerja, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang merupakan kesesuaian rencana lokasi kegiatan dan/atau usahanya dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Untuk itu pastikan restoran Anda berada pada lokasi yang sesuai peruntukannya sebagaimana diatur pada peraturan daerah tentang RDTR dan peraturan zonasi setempat.

    Jika mengalami kesulitan untuk mendirikan perusahaan dan mengurus perizinannya, silakan kontak Easybiz di [email protected] untuk solusi terbaik pendirian perusahaan dan perizinan berusaha yang legal dan tepat.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
    2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerjayang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
    4. Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.

    [1] Pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perppu Ciptaker”)

    [2] Pasal 7 ayat (7) Perppu Ciptaker

    [3] Pasal 8 Perppu Ciptaker

    [4] Pasal 9 ayat (1) Perppu Ciptaker

    [5] Pasal 9 ayat (2) dan (4) Perppu Ciptaker

    [6] Pasal 9 ayat (3) dan (5) Perppu Ciptaker

    [7] Pasal 9 ayat (6) Perppu Ciptaker

    [8] Pasal 10 ayat (1) dan (2) Perppu Ciptaker

    [9] Pasal 10 ayat (3) Perppu Ciptaker

    [10] Pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP 5/2021”)

    [11] Pasal 49 ayat (1) dan penjelasannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (“UU 1/2011”)

    [12] Pasal 49 ayat (3) UU 1/2011

    Tags

    restoran
    izin usaha

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Persyaratan Pemberhentian Direksi dan Komisaris PT PMA

    17 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!