KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Langkah Jika Motor Sudah Diserahkan, tapi Pembayaran Belum Dilunasi

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Langkah Jika Motor Sudah Diserahkan, tapi Pembayaran Belum Dilunasi

Langkah Jika Motor Sudah Diserahkan, tapi Pembayaran Belum Dilunasi
Abi Jam'an Kurnia, S.H. Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Langkah Jika Motor Sudah Diserahkan, tapi Pembayaran Belum Dilunasi

PERTANYAAN

Saya membeli sepeda motor secara kredit atas nama saya, namun sepeda motor diminta dan digunakan oleh atasan saya dengan alasan akan digunakan oleh istrinya dengan janji akan dibayar, pada kenyataanya pembayaran angsuran mulai dari pertama kalinya sudah terlambat dan pembayaran kedua kalinya juga terlambat, untuk pembayaran ketiga kalinya dan keempat kalinya belum dibayar sama sekali oleh atasan saya. Mohon info dan petunjuk apa yang harus saya lakukan kepada atasan saya yang sudah tidak mau tahu akan pembayaran angsuran? Apakah saya bisa menuntut atasan saya secara hukum?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Upaya yang dapat dilakukan terhadap atasan Anda adalah mengajukan tuntutan pidana berdasarkan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (penggelapan) atau mengajukan gugatan perdata atas wanprestsi yang dilakukan oleh atasan Anda berdasarkan Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari :
     
     
    Upaya yang dapat dilakukan terhadap atasan Anda adalah mengajukan tuntutan pidana berdasarkan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (penggelapan) atau mengajukan gugatan perdata atas wanprestsi yang dilakukan oleh atasan Anda berdasarkan Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, kami asumsikan bahwa terdapat perjanjian  jual beli antara Anda dan atasan Anda yang terlihat dari penerimaan pembayaran angsuran dan sepeda motor yang telah diserahkan atau berada dalam penguasaan atasan Anda. Namun perjanjian jual beli tersebut belum selesai terlaksana (pembayaran kredit belum selesai sampai dengan balik nama atas nama atasan Anda).
     
    Tuntutan Pidana
    Atas perbuatan atasan Anda yang tidak kunjung membayar angsuran kredit motor tersebut, Anda dapat menuntut atasan Anda dengan menggunakan ketentuan yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).
     
    Tindakan atasan Anda dapat dijerat dengan Pasal 372 KUHP yang merumuskan mengenai tindak pidana penggelapan, rumusannya adalah sebagai berikut:
     
    Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.[1]
     
    Sebagaimana yang pernah dijelaskan dalam artikel Penggelapan dan Penipuan, yang termasuk penggelapan adalah perbuatan mengambil barang milik orang lain sebagian atau seluruhnya) di mana penguasaan atas barang itu sudah ada pada pelaku, tapi penguasaan itu terjadi secara sah.
     
    Atasan Anda dapat dikenakan Pasal 372 KUHP (pidana penggelapan) jika memang sejak awal atasan Anda berniat untuk menyelesaikan jual beli sepeda motor tersebut. Penguasaan tersebut sah dengan ia membayar angsuran pertama dan kedua, namun di tengah perjalanan, atasan Anda tidak menyelesaikan jual beli tersebut, tetapi tetap menguasai sepeda motor Anda.
     
    Sebagai langkah pertama, Anda dapat melaporkan perbuatan atasan Anda tersebut ke pihak Kepolisian. Selengkapnya tentang tata cara melaporkan peristiwa pidana, Anda dapat simak artikel Prosedur Melaporkan Peristiwa Pidana ke Kantor Polisi.
     
    Sebagai referensi, Anda dapat simak Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 998/Pid.B/2014/PN.Jkt.Sel. Dalam kasus ini, cara yang digunakan oleh terdakwa untuk menguasai barang adalah meminjam sebuah sepeda motor milik korban dengan alasan untuk mengantarkan anak dari terdakwa. Pasal yang digunakan dalam dakwaan penuntut umum adalah Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP. Namun pada tuntutannya, penuntut umum menggunakan Pasal 372. Karena unsur-unsur yang terdapat di dalam Pasal 372 terpenuhi seluruhnya dalam kasus tersebut, maka majelis hakim mengabulkan tuntutan tersebut.
     
    Gugatan Perdata (Wanprestasi)
    Selain mengajukan tuntutan pidana, Anda juga dapat mengajukan gugatan perdata dengan mendasarkan pada Pasal 1328 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”), yang sesuai terjemahan R. Subekti dan R. Tjitrosudibio (hal. 340), menjelaskan sebagai berikut:
     
    Penipuan merupakan suatu alasan untuk pembatalan perjanjian, apabila tipu muslihat, yang dipakai oleh salah satu pihak, adalah sedemikian rupa hingga terang dan nyata bahwa pihak yang lain tidak telah membuat perikatan itu jika tidak dilakukan tipu muslihat tersebut. Penipuan tidak dipersangkakan, tetapi harus dibuktikan.
     
    Seperti yang dikutip pada artikel Bisakah Kasus Penipuan Diproses Hukum Pidana dan Perdata Secara Bersamaan?, R. Subekti dalam Hukum Perjanjian (hal. 24) menjelaskan bahwa penipuan terjadi apabila salah satu pihak dengan sengaja memberikan keterangan-keterangan yang palsu atau tidak benar disertai dengan tipu muslihat untuk membujuk pihak lawannya memberikan perizinannya. Pihak yang menipu tersebut bertindak secara aktif untuk menjerumuskan pihak lawannya.
     
    Atau Anda juga dapat menggunakan ketentuan wanprestasi yang diatur dalam Pasal 1243 KUH Perdata sebagai berikut:
     
    Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.
     
    Tidak ditepatinya janji untuk membayar yaitu pembayaran yang telat pada angsuran pertama dan kedua, serta tidak dibayarnya angsuran keempat dan kelima dapat dijadikan dasar bahwa tidak dipenuhinya suatu perikatan. Maka Anda dapat menggugat atasan Anda atas dasar wanprestasi yang didasarkan pada perjanjian jual beli antara Anda dan atasan Anda.
     
    Sebagai informasi tambahan, tidak ada aturan yang mengharuskan Anda mengajukan tuntutan pidana terlebih dahulu, atau gugatan perdata terlebih dahulu, namun apabila Anda mengajukan tuntutan pidana terlebih dahulu, Anda lebih mempunyai kedudukan hukum dengan adanya putusan hakim (apabila pihak Anda dimenangkan) untuk menjadi dasar dalam pembuktian gugatan perdata atau setidak-tidaknya dapat meminimalisir gugatan perdata Anda dinyatakan terlalu dini untuk diajukan (premature), sehingga dapat mengakibatkan gugatan Anda dinyatakan tidak dapat diterima (niet on vankelijk verklaard).
     
    Selengkapnya silakan baca artikel Bisakah Kasus Penipuan Diproses Hukum Pidana dan Perdata Secara Bersamaan?.
     
    Jadi menjawab pertanyaan Anda, upaya yang dapat dilakukan terhadap atasan Anda adalah mengajukan tuntutan pidana dengan didasarkan pada Pasal 372 KUHP mengenai penggelapan atau Anda juga dapat  mengajukan gugatan perdata atas perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh atasan Anda dengan didasarkan Pasal 1243 KUH Perdata.
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
     
    Referensi:
    1. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 998/Pid.B/2014/PN.Jkt.Sel;
    2. Subekti. 1990. Hukum Perjanjian, PT. Internusa : Jakarta.

    [1] Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP denda dikalikan 1000 kali.
     

    Tags

    wanprestasi
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ini Cara Mengurus Akta Nikah yang Terlambat

    30 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!