Intisari:
Rehabilitasi ini hanya diberikan dalam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (yang dikabulkan) menyangkut kepegawaian. Rehabilitasi tersebut bertujuan untuk pemulihan hak penggugat dalam kemampuan kedudukan, harkat, dan martabatnya sebagai pegawai negeri seperti semula, sebelum ada keputusan yang disengketakan. Dalam hal haknya menyangkut suatu jabatan, apabila jabatannya semula telah diisi oleh orang lain, dapat dilakukan hal-hal seperti: Menempatkan pada jabatan lain yang setingkat; diberikan prioritas pertama untuk mengisi lowongan jabatan yang setingkat dengan jabatannya semula; atau diberikan uang pengganti atau kompensasi.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Rehabilitasi dalam Putusan PTUN
Apabila orang atau badan hukum perdata merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau direhabilitasi.
[1] Perlu diingat bahwa hanya dalam sengketa kepegawaian saja dibolehkan adanya tuntutan tambahan lainnya yang berupa tuntutan rehabilitasi.
[2]
Dalam hal gugatan dikabulkan, maka dalam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (“PTUN”) tersebut dapat ditetapkan kewajiban yang harus dilakukan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara.
[3] Kewajiban tersebut berupa:
[4]pencabutan Keputusan Tata Usaha Negara yang bersangkutan; atau
pencabutan Keputusan Tata Usaha Negara yang bersangkutan dan menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru; atau
penerbitan Keputusan Tata Usaha Negara dalam hal gugatan didasarkan pada tidak diterbitkannya/tidakdikeluarkannya keputusan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.
Kewajiban di atas dapat disertai pembebanan ganti rugi.
[5] Selain itu, jika putusannya menyangkut kepegawaian, maka disamping kewajiban di atas, dapat juga disertai pemberian rehabilitasi.
[6]
Jadi, rehabilitasi dalam Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (“PTUN”) merupakan salah satu kewajiban yang dapat ditetapkan untuk dilakukan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara dalam hal gugatan menyangkut kepegawaian dikabulkan.
Hal serupa juga dikatakan oleh Rozali Abdullah dalam bukunya
Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara (hal. 99). Dalam putusan Peradilan Tata Usaha Negara yang bersifat
condemnatoir, berisi penghukuman pada tergugat dalam hal ini adalah Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara untuk melaksanakan suatu kewajiban yang berupa:
[7]pencabutan Keputusan Tata Usaha Negara yang bersangkutan; atau
pencabutan Keputusan Tata Usaha Negara yang bersangkutan dan menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru; atau
penerbitan Keputusan Tata Usaha Negara dalam hal gugatan didasarkan pada Pasal 3UU 5/1986;
membayar ganti rugi;
memberikan rehabilitasi (putusan menyangkut kepegawaian).
Berdasarkan Penjelasan Pasal 121 UU 5/1986, rehabilitasi ini diberikan untuk pemulihan hak penggugat dalam kemampuan kedudukan, harkat, dan martabatnya sebagai pegawai negeri seperti semula, sebelum ada keputusan yang disengketakan. Dalam pemulihan hak tersebut termasuk juga hak-haknya yang ditimbulkan oleh kemampuan kedudukan, dan harkatnya sebagai pegawai negeri. Dalam hal haknya menyangkut suatu jabatan dan pada waktu putusan Pengadilan jabatan tersebut ternyata telah terisi oleh pejabat lain, maka yang bersangkutan dapat diangkat dalam jabatan lain yang setingkat dengan jabatan semula. Akan tetapi apabila hal itu tidak mungkin, maka yang bersangkutan akan diangkat kembali pada kesempatan pertama setelah ada formasi dalam jabatan yang setingkat atau dapat ditempuh ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 UU 5/1986 (kompensasi).
Proses Pelaksanaan Rehabilitasi
Proses pelaksanaan Rehabilitasi diatur dalam Pasal 121 UU 5/1986 yang berbunyi sebagai berikut:
Dalam hal gugatan yang berkaitan dengan bidang kepegawaian dikabulkan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (11), salinan putusan Pengadilan yang berisi kewajiban tentang rehabilitasi dikirimkan kepada penggugat dan tergugat dalam waktu tiga hari setelah putusan itu memperoleh kekuatan hukum tetap.
Salinan putusan Pengadilan yang berisi kewajiban tentang rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dikirimkan pula oleh Pengadilan kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang dibebani kewajiban melaksanakan rehabilitasi tersebut dalam waktu tiga hari setelah putusan itu memperoleh kekuatan hukum tetap.
Jadi, jika dalam suatu sengketa kepegawaian gugatan dikabulkan disertai dengan kewajiban memberikan rehabilitasi, maka dalam waktu 3 (tiga) hari, selain salinan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dikirimkan kepada penggugat dan tergugat, salinan putusan tersebut juga dikirimkan kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang akan melaksanakan rehabilitasi.
Sebagaimana disebutkan di atas, rehabilitasi ini diberikan untuk pemulihan hak penggugat dalam kemampuan kedudukan, harkat, dan martabatnya sebagai pegawai negeri seperti semula, sebelum ada keputusan yang disengketakan. Apabila tergugat tidak dapat atau tidak dapat dengan sempurna melaksanakan putusan Pengadilan yang berisi kewajiban rehabilitasi, maka:
[8]Tergugat (Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara) wajib memberitahukan bahwa mereka tidak dapat dengan sempurna melaksanakan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap disebabkan oleh berubahnya keadaan yang terjadi setelah putusan Pengadilan kepada Ketua Pengadilan dan penggugat (yang bersangkutan);
Kemudian jika dalam waktu 30 hari setelah menerima pemberitahuan tersebut penggugat dapat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan yang telah mengirimkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tersebut agar tergugat dibebani kewajiban membayar sejumlah uang atau kompensasi lain yang diinginkannya;
Setelah menerima permohonan tersebut Ketua Pengadilan memerintahkan memanggil kedua belah pihak untuk mengusahakan tercapainya persetujuan tentang jumlah uang atau kompensasi lain yang harus dibebankan kepada tergugat;
Apabila setelah diusahakan untuk mencapai persetujuan tetapi tidak dapat diperoleh kata sepakat mengenai jumlah uang atau kompensasi lain tersebut, Ketua Pengadilan dengan penetapan yang disertai pertimbangan yang cukup menentukan jumlah uang atau kompensasi lain yang dimaksud.
Untuk lebih jelasnya Rozali Abdullah (hal. 104-105) memberikan contoh sebagai berikut:
Si A seorang Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) yang menduduki jabatan sebagai Kepala Bagian Tata Usaha di suatu instansi. Karena sesuatu alasan dia dijatuhi hukuman disiplin berat, yaitu pembebasan dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Tata Usaha oleh atasannya.
Kerena si A tidak merasa puas atas keputusan atasannya ini, ia menempuh:
Upaya administratif untuk meminta pembatalan keputusan yang bersangkutan. Keputusan yang diperoleh melalui upaya administratif ini ternyata tetapi tidak memuaskan A, sehingga dia mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (“PT TUN”).
Ternyata PT TUN yang memeriksa sengketa tersebut pada tingkat pertama, mengabulkan permohonan si A, dengan mewajibkan tergugat (atasan si A) untuk mencabut keputusan yang disengketakan tersebut dengan disertai pemberian rehabilitasi, yaitu pengembalian si A pada jabatannya semula sebagai Kepala Bagian Tata Usaha.
Pada waktu putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap, ternyata jabatan Kepala Tata Usaha tersebut telah diisi oleh orang lain, sehingga tergugat tidak dapat atau tidak dengan sempurna melaksanakan rehabilitasi tersebut. Dalam hal ini kemungkitan yang dapat ditempuh adalah:
Menempatkan si A pada jabatan lain yang setingkat dengan jabatannya semula; atau
Kalau ini juga tidak bisa dilaksanakan, kepada si A diberikan prioritas pertama untuk mengisi lowongan jabatan yang setingkat dengan jabatannya semula; atau
Kalau hal ini juga tidak mungkin dilaksanakan, si A dapat mengajukan permintaan uang pengganti atau kompensasi yang diinginkannya.
Jadi menjawab pertanyaan Anda, rehabilitasi ini hanya diberikan dalam putusan PTUN (yang dikabulkan) menyangkut kepegawaian. Rehabilitasi tersebut bertujuan untuk pemulihan hak penggugat dalam kemampuan kedudukan, harkat, dan martabatnya sebagai pegawai negeri seperti semula, sebelum ada keputusan yang disengketakan. Dalam hal haknya menyangkut suatu jabatan, apabila jabatan semula telah diisi oleh orang lain pada saat putusan TUN, dapat dilakukan hal-hal seperti:
Menempatkan pada jabatan lain yang setingkat;
Diberikan prioritas pertama untuk mengisi lowongan jabatan yang setingkat dengan jabatannya semula; atau
Diberikan uang pengganti atau kompensasi.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Referensi:
Rozali Abdullah. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2005
[1] Pasal 53 ayat (1) UU 9/2004
[2] Penjelasan Pasal 53 ayat (1) UU 9/2004
[3] Pasal 97 ayat (8) UU 5/1986
[4] Pasal 97 ayat (9) UU 5/1986
[5] Pasal 97 ayat (10) UU 5/1986
[6] Pasal 97 ayat (11) UU 5/1986
[7] Pasal 97 ayat (8), (9), (10) dan (11) UU 5/1986