KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Aturan Jam Kerja PNS Berlaku Juga Bagi CPNS?

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Apakah Aturan Jam Kerja PNS Berlaku Juga Bagi CPNS?

Apakah Aturan Jam Kerja PNS Berlaku Juga Bagi CPNS?
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Apakah Aturan Jam Kerja PNS Berlaku Juga Bagi CPNS?

PERTANYAAN

Saya seorang CPNS di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI, bekerja dengan sistem shift (anggota regu pengamanan lapas), lazimnya PNS dengan jabatan yang sama diberikan libur kerja selama 2 hari, saya selaku CPNS diwajibkan untuk melaksanakan dinas pada hari libur ke-2 secara berkala tanpa diberikan perintah secara tertulis/surat perintah. Apakah boleh CPNS bekerja lebih dari 37,5 jam dalam 5 hari?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Pada dasarnya menurut Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah (“Keppres 68/1995”), ketentuan kerja untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (“CPNS”) sama dengan Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) yaitu ditetapkan 5 (lima) hari kerja mulai hari Senin sampai dengan hari Jumat atau 37,5 jam seminggu atau 7,5 jam sehari.
     
    Bagi PNS/CPNS yang bekerja di lingkungan lembaga Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Keppres 68/1995 yang tugasnya bersifat pemberian pelayanan kepada masyarakat, dapat dikecualikan dari ketentuan jam kerja selama 37,5 jam seminggu atau 7,5 jam sehari.
     
    Namun, pengecualian hari dan jam kerja sebagaimana disebutkan di Keppres 68/1995 ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri atau Pimpinan Lembaga Pemerintah dengan koordinasi dan setelah mendapat persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.
     
    Kami menyarankan Anda untuk mencari tahu apakah ada aturan internal yang mengatur mengenai penugasan siaga (bekerja lebih dari 37.5 jam dalam seminggu) pada hari libur khususnya pada instansi tempat Anda bekerja.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:
     
     
    Pada dasarnya menurut Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah (“Keppres 68/1995”), ketentuan kerja untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (“CPNS”) sama dengan Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) yaitu ditetapkan 5 (lima) hari kerja mulai hari Senin sampai dengan hari Jumat atau 37,5 jam seminggu atau 7,5 jam sehari.
     
    Bagi PNS/CPNS yang bekerja di lingkungan lembaga Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Keppres 68/1995 yang tugasnya bersifat pemberian pelayanan kepada masyarakat, dapat dikecualikan dari ketentuan jam kerja selama 37,5 jam seminggu atau 7,5 jam sehari.
     
    Namun, pengecualian hari dan jam kerja sebagaimana disebutkan di Keppres 68/1995 ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri atau Pimpinan Lembaga Pemerintah dengan koordinasi dan setelah mendapat persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.
     
    Kami menyarankan Anda untuk mencari tahu apakah ada aturan internal yang mengatur mengenai penugasan siaga (bekerja lebih dari 37.5 jam dalam seminggu) pada hari libur khususnya pada instansi tempat Anda bekerja.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
     
    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”), Calon Pegawai Negeri Sipil (“CPNS”) adalah para peserta yang telah lolos penyelenggaraan seleksi pengadaan Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) oleh Instansi Pemerintah melalui penilaian secara objektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan lain yang dibutuhkan oleh jabatan.[1]
     
    Berdasarkan Poin IV huruf A angka 1 dan 2 Lampiran I Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 (“KBKN 11/2002”), terdapat kewajiban untuk melengkapi dan menyerahkan kelengkapan administrasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian atau yang ditunjuk olehnya. Apabila salah satu syarat tidak dipenuhi, maka yang bersangkutan tidak dapat diangkat sebagai CPNS.
     
    Calon PNS wajib menjalani masa percobaan. Masa percobaan dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang.[2] Masa percobaan bagi calon PNS dilaksanakan selama 1 (satu) tahun.[3]
     
    Terkait dengan jam kerja CPNS, KBKN 11/2002 tidak mengatur secara rinci. Menurut Septria Minda Eka Putra, S.H., Analis Hukum di Badan Kepegawaian Negara, pada dasarnya ketentuan mengenai jam kerja CPNS itu sama dengan jam kerja PNS yaitu 7,5 jam per hari (5 hari kerja dalam seminggu), yang membedakannya adalah flexi time saja. Tetapi perlu diketahui bahwa masing-masing instansi/lembaga/kementerian juga membuat peraturannya masing-masing mengenai jam kerja. Maka harus dilihat lagi aturan internal masing-masing instansi/lembaga/kementerian.
     
    Menurut Septria, flexi time adalah istilah yang digunakan untuk kewajiban mengganti keterlambatan. Sebagai contoh: dalam hal terjadi keterlambatan masuk kerja sampai dengan pukul 08.00 atau 30 menit dari jadwal jam kerja, maka pegawai yang bersangkutan wajib mengganti waktu keterlambatan selama 30 menit pada hari yang sama di sore harinya.
     
    Jam Kerja PNS dan Sistim Kerja Shift
    Jam Kerja PNS
    Yang menjadi dasar waktu kerja bagi PNS adalah Pasal 3 angka 11 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (“PP Disiplin PNS”) sebagai peraturan pelaksana UU ASN (yang masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan UU ASN). Dalam pasal tersebut diatur beberapa kewajiban PNS, salah satunya adalah PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.
     
    Dalam penjelasan Pasal 3 angka 11 PP Disiplin PNS dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan kewajiban untuk “masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja” adalah setiap PNS wajib datang, melaksanakan tugas, dan pulang sesuai ketentuan jam kerja serta tidak berada di tempat umum bukan karena dinas. Apabila berhalangan hadir wajib memberitahukan kepada pejabat yang berwenang. Keterlambatan masuk kerja dan/atau pulang cepat dihitung secara kumulatif dan dikonversi 7 ½ (tujuh setengah) jam sama dengan satu hari tidak masuk kerja.
     
    Jam kerja PNS tidak diatur secara rinci dalam PP Disiplin PNS, akan tetapi diatur lebih lanjut dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah (“Keppres 68/1995”) sebagai berikut:[4]
    1. Hari kerja bagi seluruh lembaga Pemerintah Tingkat Pusat dan Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya ditetapkan lima hari kerja mulai hari Senin sampai dengan hari Jumat.
    2. Jumlah jam kerja efektif dalam lima hari kerja tersebut adalah 37,5 jam, dan ditetapkan sebagai berikut:
      1. Hari Senin sampai dengan Hari Kamis: Jam 07.30 - 16.00. Waktu istirahat: Jam 12.00 - 13.00.
      2. Hari Jumat: Jam 07.30 - 16.30. Waktu istirahat: Jam 11.30 - 13.00.
    3. Hari dan jam kerja sebagaimana dijelaskan di atas tidak berlaku bagi:
      1. Unit-unit di lingkungan lembaga Pemerintah yang tugasnya bersifat pemberian pelayanan kepada masyarakat.
      2. Lembaga pendidikan mulai dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP), dan Sekolah Lanjutan Atas (SLTA).
     
    Pelaksanaan ketentuan mengenai pengecualian hari dan jam kerja sebagaimana dijelaskan di atas ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri atau Pimpinan Lembaga Pemerintah dengan koordinasi dan setelah mendapat persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.[5]
     
    Perlu diketahui bahwa masing-masing instansi/lembaga/kementerian juga membuat peraturannya masing-masing, yang menjadikan Keppres 68/1995 sebagai salah satu dasar hukumnya.
     
    Menteri atau Pimpinan Lembaga yang menerapkan lima hari kerja juga dapat mengatur penugasan siaga tugas pada hari Sabtu di lingkungan lembaga masing-masing.[6]
     
    Selengkapnya mengenai jam kerja PNS dapat Anda simak dalam artikel Jam Kerja PNS.
     
    Kerja shift PNS
    Pengaturan jam kerja shift bagi PNS diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 08 Tahun 1996 tentang Pedoman Pelaksanaan Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah (“Kepmenpan 8/1996”).
     
    Dalam Lampiran Kepmenpan 8/1996, khususnya dalam bagian latar belakang, dikatakan antara lain bahwa hari dan jam kerja di lingkungan lembaga pemerintah adalah 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu dengan jumlah jam kerja efektif sebanyak 37,5 jam per minggu.
     
    Akan tetapi, ada pengecualian kebijakan 5 (lima) hari kerja ini bagi unit kerja/satuan organisasi yang berfungsi memberikan pelayanan kepada masyarakat baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah. Unit kerja pelayanan yang dimaksud adalah unit kerja yang berfungsi memberikan pelayanan yang sifatnya mendesak (urgent) dan/atau yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti Rumah Sakit/Puskesmas, unit kerja yang memberikan pelayanan telepon, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan dan unit kerja pelayanan lain yang sejenis.[7]
     
    Masing–masing lembaga pemerintah terlebih dahulu melakukan inventarisasi semua unit kerja pelayanan yang ada di lingkungannya masing–masing baik di pusat maupun di daerah. Kemudian unit-unit kerja pelayanan tersebut akan dievaluasi untuk ditetapkan sesuai dengan sifat pelayanan masing–masing yaitu:[8]
    1. Unit kerja pelayanan yang melaksanakan tugas pelayanan pada hari Senin sampai dengan hari Sabtu dengan jumlah jam kerja 37,5 jam per minggu;
    2. Unit kerja pelayanan melaksanakan tugas pelayanan secara terus menerus selama 24 jam termasuk pada hari libur yang diatur secara bergilir (shift).
     
    Selengkapnya mengenai sistem kerja shift PNS dapat Anda simak pada artikel Ketentuan Waktu Kerja Shift Bagi PNS.
     
    Jam Kerja PNS di Lingkungan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia
    Khusus pada lingkungan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Kemenkumham”) pengaturan mengenai jam kerja PNS pada lingkungan Kemenkumham merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 33 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Menteri dan Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Permenkumham 33/2017”).
     
    Hari dan Jam Kerja di lingkungan Kemenkumham ditentukan sebagai berikut:[9]
    1. pukul 07.30-16.00 waktu setempat pada hari Senin sampai dengan hari Kamis;
    2. pukul 07.30-16.30 waktu setempat pada hari Jum’at;
    3. pukul 12.00-13.00 waktu setempat untuk Istirahat pada hari Senin sampai dengan hari Kamis; dan
    4. pukul 11.30-13.00 waktu setempat untuk Istirahat pada hari Jum’at
     
    Jam Kerja paling sedikit 7,5 jam dalam 1 (satu) hari kerja dan 37,5 jam dalam 5 (lima) hari kerja.[10]
     
    Terdapat pengaturan mengenai flexi time dalam Pasal 8 ayat (1) Permenkumham 3/2017, disebutkan bahwa dalam hal terjadi keterlambatan masuk kerja sampai dengan pukul 08.00 atau 30 (tiga puluh) menit dari jadwal jam kerja maka Pegawai yang bersangkutan wajib mengganti waktu keterlambatan selama 30 (tiga puluh) menit pada hari yang sama.
     
    Analisis
    Jadi menjawab pertanyaan Anda, pada dasarnya ketentuan kerja untuk CPNS sama dengan PNS yaitu ditetapkan lima hari kerja mulai hari Senin sampai dengan hari Jumat atau 37,5 jam seminggu atau 7,5 jam sehari. Berdasarkan penelusuran kami, anggota regu pengamanan lapas atau disebut dengan Petugas Pemasyarakatan adalah PNS yang bertugas melaksanakan tugas di bidang pemasyarakatan.[11] Jadi aturan jam kerja bagi PNS sebagai Petugas Pemasyarakatan juga berlaku bagi CPNS-nya.
     
    Bagi PNS/CPNS yang berkerja di lingkungan lembaga Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Keppres 68/1995 yang tugasnya bersifat pemberian pelayanan kepada masyarakat dapat dikecualikan dari ketentuan jam kerja selama 37,5 jam seminggu atau 7,5 jam sehari.
     
    Perlu diketahui bahwa masing-masing instansi/lembaga/kementerian juga membuat peraturannya masing-masing mengenai jam kerja ini. Kami menyarankan Anda untuk mencari tahu apakah ada aturan internal yang mengatur mengenai penugasan siaga (bekerja lebih dari 37.5 jam per minggu) pada hari libur khususnya pada instansi tempat Anda bekerja.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
     
    Cacatan:
    Kami telah melakukan wawancara dengan Analis Hukum Badan Kepegawaian Negara, Septria Minda Eka Putra, S.H. via telepon pada 16 Juli 2018 pukul 17.00 WIB.
     

    [1] Pasal 63 ayat (1) jo. Pasal 62 ayat (1) UU ASN
    [2] Pasal 63 ayat (3) dan (4) UU ASN
    [3] Pasal 64 ayat (1) UU ASN
    [4] Pasal 1 jo. Pasal 3 Keppres 68/1995
    [5] Pasal 3 ayat (2) Keppres 68/1995
    [6] Pasal 5 Keppres 68/1995
    [7] Romawi II huruf B angka 3a dan 3b Lampiran Kepmenpan 8/1996
    [8] Romawi II huruf B angka 3c dan 3d Lampiran Kepmenpan 8/1996
    [9] Pasal 7 ayat (1) Permenkumham 33/2017
    [10] Pasal 7 ayat  (4) Permenkumham 33/2017
    [11] Pasal 1 angka 5 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan Pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara
     

    Tags

    aparatur sipil negara
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Hibah Saham

    11 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!