Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Batasan Kewenangan Satuan Pengamanan (Satpam) dalam Menggeledah Seseorang

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Batasan Kewenangan Satuan Pengamanan (Satpam) dalam Menggeledah Seseorang

Batasan Kewenangan Satuan Pengamanan (Satpam) dalam Menggeledah Seseorang
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Batasan Kewenangan Satuan Pengamanan (Satpam) dalam Menggeledah Seseorang

PERTANYAAN

Sejauh mana Satuan Pengamanan (Satpam) dapat menggeledah/memeriksa seseorang? Apakah kewenangan setiap Satpam yang bertugas di lokasi yang berbeda seperti di Bank, Pusat Perbelanjaan, atau Sekolah memiliki kewenangan yang sama? Bagaimanakah cara mengetahui Satpam yang memiliki kewenangan menggeledah/memeriksa dengan yang tidak?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Tugas pokok Satuan Pengamanan (“Satpam”) adalah menyelenggarakan keamanan dan ketertiban di lingkungan/tempat kerjanya yang meliputi aspek pengamanan fisik, personel, informasi dan pengamanan teknis lainnya.
     
    Mengenai tindakan satpam melakukan pemeriksaan/penggeledahan kepada pengunjung tempat kerjanya menurut hemat kami hal ini tidak menyalahi hukum karena pada dasarnya tugas satpam adalah untuk menjaga keamanan dan ketertiban dan menggeledah/ memeriksa merupakan salah satu tindakan untuk menjaga keamanan dan ketertiban.
     
    Selain itu, dalam melaksanakan tugas pokoknya, berdasarkan Pasal 16 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (“UU 2/2002”), Polri berwenang melakukan penggeledahan. Untuk itu, Satpam sebagai unsur pembantu Polri dalam hal penegakan peraturan perundang-undangan tentunya juga memiliki kewenangan tersebut dengan dasar untuk menjaga keamanan dan ketertiban.
     
    Hal tersebut diperkuat dengan adanya mata ajaran/kegiatan mengenai “Penangkapan dan Penggeledahan” pada jenjang pelatihan Gada Pratama untuk kemampuan dasar dalam Satuan Acara Pelajaran Pelatihan Satuan Pengamanan yang dapat dilihat dari Bab IV Huruf B Lampiran Perkapolri 24/2007.
     
    Lalu bagaimana cara mengenali satpam yang berwenang untuk melakukan penggeledahan dan mana yang tidak? Penjelasan lebih lanjut, dapat Anda simak ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:
     
     
    Tugas pokok Satuan Pengamanan (“Satpam”) adalah menyelenggarakan keamanan dan ketertiban di lingkungan/tempat kerjanya yang meliputi aspek pengamanan fisik, personel, informasi dan pengamanan teknis lainnya.
     
    Mengenai tindakan satpam melakukan pemeriksaan/penggeledahan kepada pengunjung tempat kerjanya menurut hemat kami hal ini tidak menyalahi hukum karena pada dasarnya tugas satpam adalah untuk menjaga keamanan dan ketertiban dan menggeledah/ memeriksa merupakan salah satu tindakan untuk menjaga keamanan dan ketertiban.
     
    Selain itu, dalam melaksanakan tugas pokoknya, berdasarkan Pasal 16 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (“UU 2/2002”), Polri berwenang melakukan penggeledahan. Untuk itu, Satpam sebagai unsur pembantu Polri dalam hal penegakan peraturan perundang-undangan tentunya juga memiliki kewenangan tersebut dengan dasar untuk menjaga keamanan dan ketertiban.
     
    Hal tersebut diperkuat dengan adanya mata ajaran/kegiatan mengenai “Penangkapan dan Penggeledahan” pada jenjang pelatihan Gada Pratama untuk kemampuan dasar dalam Satuan Acara Pelajaran Pelatihan Satuan Pengamanan yang dapat dilihat dari Bab IV Huruf B Lampiran Perkapolri 24/2007.
     
    Lalu bagaimana cara mengenali satpam yang berwenang untuk melakukan penggeledahan dan mana yang tidak? Penjelasan lebih lanjut, dapat Anda simak ulasan di bawah ini.
     
     
     
    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Tugas dan Fungsi Satuan Pengamanan (Satpam)
    Pertama-tama, perlu dipahami bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (“UU 2/2002”) pengemban fungsi kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh:
    1. kepolisian khusus;
    2. penyidik pegawai negeri sipil; dan/atau
    3. bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.
     
    Sebagaimana disebutkan dalam Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf c UU 2/2002, yang dimaksud dengan “bentuk-bentuk pengamanan swakarsa” adalah suatu bentuk pengamanan yang diadakan atas kemauan, kesadaran, dan kepentingan masyarakat sendiri yang kemudian memperoleh pengukuhan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, seperti satuan pengamanan (satpam) lingkungan dan badan usaha di bidang jasa pengamanan.
     
    Bentuk-bentuk pengamanan swakarsa memiliki kewenangan kepolisian terbatas dalam “lingkungan kuasa tempat” (teritoir gebied/ruimte gebied) meliputi lingkungan pemukiman, lingkungan kerja, lingkungan pendidikan. Contohnya adalah satuan pengamanan lingkungan di pemukiman, satuan pengamanan pada kawasan perkantoran atau satuan pengamanan pada pertokoan.[1]
     
    Aturan mengenai Satuan Pengamanan (“Satpam”) secara khusus, dapat kita lihat dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 24 Tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah (“Perkapolri 24/2007”).
     
    Satpam adalah satuan atau kelompok petugas yang dibentuk oleh instansi/badan usaha untuk melaksanakan pengamanan dalam rangka menyelenggarakan keamanan swakarsa di lingkungan kerjanya.[2]
     
    Sumber anggota Satpam diperoleh dari:[3]
    1. karyawan permanen yang ditunjuk pimpinan organisasi, perusahaan dan/atau instansi/lembaga pemerintah (inhouse security);
    2. badan usaha di bidang jasa pengamanan (out-source).
     
    Tugas pokok Satpam adalah menyelenggarakan keamanan dan ketertiban di lingkungan/tempat kerjanya yang meliputi aspek pengamanan fisik, personel, informasi dan pengamanan teknis lainnya.[4]
     
    Fungsi Satpam adalah melindungi dan mengayomi lingkungan/tempat kerjanya dari setiap gangguan keamanan, serta menegakkan peraturan dan tata tertib yang berlaku di lingkungan kerjanya.[5]
     
    Tempat kerja yang dimaksud adalah setiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana kegiatan usaha dan fungsi pelayanan publik berlangsung serta terdapat sumber-sumber ancaman dan gangguan keamanan baik fisik maupun non fisik di dalam wilayah negara Republik Indonesia.[6]
     
    Dalam pelaksanaan tugasnya sebagai pengemban fungsi kepolisian terbatas, Satpam berperan sebagai:[7]
    1. unsur pembantu pimpinan organisasi, perusahaan dan/atau instansi/ lembaga pemerintah, pengguna Satpam di bidang pembinaan keamanan dan ketertiban lingkungan/tempat kerjanya;
    2. unsur pembantu Polri dalam pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan peraturan perundang-undangan serta menumbuhkan kesadaran dan kewaspadaan keamanan (security mindedness dan security awareness) di lingkungan/tempat kerjanya.
     
    Mengenai tindakan satpam melakukan pemeriksaan/penggeledahan kepada pengunjung tempat kerjanya menurut hemat kami hal ini tidak menyalahi hukum karena pada dasarnya tugas satpam adalah untuk menjaga keamanan dan ketertiban.
     
    Selain itu, dalam melaksanakan tugas pokoknya, berdasarkan Pasal 16 ayat (1) huruf a UU 2/2002, Polri berwenang melakukan penggeledahan. Untuk itu, Satpam sebagaimana dijelaskan sebelumnya, sebagai unsur pembantu Polri dalam hal penegakan peraturan perundang-undangan tentunya juga memiliki kewenangan tersebut dengan dasar untuk menjaga keamanan dan ketertiban.
     
    Hal tersebut diperkuat dengan adanya mata ajaran/kegiatan mengenai “Penangkapan dan Penggeledahan” pada jenjang pelatihan Gada Pratama untuk kemampuan dasar dalam Satuan Acara Pelajaran Pelatihan Satuan Pengamanan yang dapat dilihat dari Bab IV Huruf B Lampiran Perkapolri 24/2007. Lebih lengkapnya mengenai kemampuan seorang Satpam, akan dijelaskan lebih lanjut di bawah.
     
    Hal senada juga pernah disampaikan dalam artikel Bolehkah Pengunjung Mall Menolak Tasnya Diperiksa Satpam?, pemeriksaan tas bawaan pengunjung oleh satpam tidak menyalahi hukum dan pengunjung sepatutnya memaklumi petugas keamanan dalam rangka meningkatkan keamanan demi kepentingan bersama. Pada praktiknya, kewajiban sekuriti atau petugas keamanan mall/pusat perbelanjaan untuk memeriksa tas pengunjung itu merupakan bentuk himbauan dari Kepolisian, mengingat satpam (satuan pengamanan) adalah pengemban fungsi kepolisian terbatas pada lingkungan kerjanya.
     
    Kemampuan yang Harus Dimiliki oleh Seorang Satpam
    Kemampuan/kompetensi anggota Satpam meliputi:[8]
    1. kepolisian terbatas;
    2. keselamatan dan keamanan lingkungan kerja;
    3. pelatihan/kursus spesialisasi dibidang Industrial Security.
     
    Kemampuan/kompetensi anggota Satpam sebagai pengemban fungsi Kepolisian Terbatas, diperoleh melalui pelatihan Satpam pada Lembaga Pendidikan Polri maupun Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) yang telah mendapatkan izin dari Kapolri.[9]
     
    Sedangkan kemampuan keselamatan dan keamanan lingkungan kerja terdiri dari 3 (tiga) jenjang pelatihan yaitu:[10]
    1. Gada Pratama untuk kemampuan dasar;
    2. Gada Madya untuk kemampuan menengah; dan
    3. Gada Utama untuk kemampuan manajerial.
     
    Kemampuan teknis keselamatan dan keamanan lingkungan kerja, diperoleh melalui pelatihan in house training pada tempat dimana anggota Satpam bertugas.[11]
     
    Pelatihan/Kursus Spesialisasi, berkaitan dengan bidang tugasnya yang diatur secara spesifik baik teknis maupun cakupannya, oleh ketentuan peruntukannya. Pelatihan pelatihan/kursus spesialisasi dibidang Industrial Security dan keselamatan dan keamanan lingkungan kerja merupakan kewajiban dari instansi/badan/penyelenggara dan pengguna Satpam.[12]
     
    Pelatihan Gada Pratama dan Gada Madya diselenggarakan oleh:[13]
    1. lembaga pendidikan di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia (“Polri”)
    2. Badan Usaha Jasa Pengamana (“BUJP”) yang mempunyai izin operasional pelatihan dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia (“Kapolri”).
     
    Pelatihan Gada Utama penyelenggaraannya dikendalikan oleh Mabes Polri. Kemudian untuk pelatihan/kursus spesialisasi diselenggarakan oleh:[14]
    1. Polri;
    2. in house training oleh pengguna jasa dan/atau instansi terkait;
    3. instansi/pengguna Satpam terkait dan/atau BUJP yang mendapat izin atau akreditasi untuk melakukan pelatihan dimaksud.
     
    Kemudian terkait dengan apakah ada perbedaan tugas satpam pada setiap organisasi, perusahaan dan/atau instansi/lembaga pemerintah? Perlu diketahui berdasarkan Perkapolri 24/2007 telah dijelaskan tugas-tugas seorang satpam. Namun, kembali lagi bahwa setiap organisasi, perusahaan dan/atau instansi/lembaga pemerintah memiliki standar sistem manajemen pengamanan yang berbeda. Jadi kami menyarankan Anda melihat kembali aturan yang ada di masing-masing organisasi, perusahaan dan/atau instansi/lembaga pemerintah.
     
    Cara Membedakan Satpam
    Kemudian menjawab pertanyaan Anda terkait cara membedakan satpam dapat dilakukan dengan cara mengenali seragam satpam. Karena dalam pelaksanaan tugasnya, Satpam memakai pakaian seragam dan atribut sebagai identitas pengemban fungsi kepolisian terbatas yang sah, sehingga identitas tersebut dapat dibedakan dari bentuk-bentuk seragam profesi lainnya.[15]
     
    Seragam Satpam (“Gam Satpam”) adalah pakaian yang dilengkapi dengan tanda pengenal dan atribut tertentu sesuai aturan dari kepolisian sebagai pengawas dan pembina teknis Satpam yang dipakai dan digunakan oleh anggota Satpam serta telah mendapat pengakuan dari Polri untuk dapat melaksanakan tugas sebagai pengemban fungsi kepolisian terbatas pada lingkungan kerjanya.[16]
     
    Gam Satpam terdiri dari:[17]
    1. Gam Satpam Pakaian Dinas Harian (“PDH”);
    Gam Satpam PDH adalah Gam Satpam yang dipakai dan digunakan untuk melaksanakan tugas sehari-hari di lingkungan kerjanya, selain di kawasan khusus yang memerlukan kelengkapan seragam khusus.[18]
    1. Gam Satpam Pakaian Dinas Lapangan (“PDL”);
    Gam Satpam PDL adalah Gam Satpam yang khusus digunakan pada area yang banyak berhubungan kegiatan di lapangan dan sejenisnya.[19]
    1. Gam Satpam Pakaian Sipil Harian (“PSH”); dan
    Gam Satpam PSH adalah Gam Satpam yang dipakai dan digunakan untuk melaksanakan tugas harian di area kerjanya yang banyak berhubungan dengan pelanggan, masyarakat umum serta petugas yang membidangi pengamanan non fisik, yang diberikan kepada petugas setingkat supervisor ke atas.[20]
    1. Gam Satpam Pakaian Sipil Lapangan (“PSL”).
    Gam Satpam PSL adalah Gam Satpam yang dipakai dan digunakan untuk melaksanakan tugas pengamanan event.[21]
     
    Selengkapnya mengenai bentuk seragamnya Anda bisa lihat dalam Bab VI dan Bab VII Lampiran Perkapolri 24/2007
     
    Sebagai informasi, penggunaan Gam Satpam hanya dibenarkan dalam melaksanakan tugas pengamanan di lingkungan/tempat kerjanya. Penggunaan Gam Satpam di luar lingkungan/tempat kerjanya diwajibkan membawa Surat Perintah Tugas atasannya.[22]
     
    Selain itu, Anda juga dapat melihat Kartu Tanda Anggota (KTA) Satpam yang merupakan sebagai identitas kewenangan melaksanakan tugas pengemban fungsi kepolisian terbatas di lingkungan kerjanya. KTA wajib diperlihatkan apabila diperlukan untuk membuktikan kewenangan yang dimiliki pemegangnya.[23]
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;

    [1] Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf c UU 2/2002
    [2] Pasal 1 angka 6 Perkapolri 24/2007
    [3] Pasal 11 Perkapolri 24/2007
    [4] Pasal 6 ayat (1) Perkapolri 24/2007
    [5] Pasal 6 ayat (2) Perkapolri 24/2007
    [6] Pasal 1 angka 7 Perkapolri 24/2007
    [7] Pasal 6 ayat (3) Perkapolri 24/2007
    [8] Pasal 13 ayat (1) Perkapolri 24/2007
    [9] Pasal 13 ayat (2) Perkapolri 24/2007
    [10] Pasal 13 ayat (3) Perkapolri 24/2007
    [11] Pasal 13 ayat (4) Perkapolri 24/2007
    [12] Pasal 13 ayat (5) dan (6) Perkapolri 24/2007
    [13] Pasal 22 ayat (1) Perkapolri 24/2007
    [14] Pasal 22 ayat (2) dan (3) Perkapolri 24/2007
    [15] Pasal 25 Perkapolri 24/2007
    [16] Pasal 1 angka 23 Perkapolri 24/2007
    [17] Pasal 26 Perkapolri 24/2007
    [18] Pasal 1 angka 24 Perkapolri 24/2007
    [19] Pasal 1 angka 25 Perkapolri 24/2007
    [20] Pasal 1 angka 26 Perkapolri 24/2007
    [21] Pasal 1 angka 27 Perkapolri 24/2007
    [22] Pasal 31 ayat (1) dan (2) Perkapolri 24/2007
    [23] Pasal 36 Perkapolri 24/2007

    Tags

    acara peradilan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Mempekerjakan TKA untuk Sementara

    21 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!