Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jika Perusahaan Menganggap Hari Libur sebagai Hari Kerja Biasa

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Jika Perusahaan Menganggap Hari Libur sebagai Hari Kerja Biasa

Jika Perusahaan Menganggap Hari Libur sebagai Hari Kerja Biasa
Rusti Margareth Sibuea, S.H.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Jika Perusahaan Menganggap Hari Libur sebagai Hari Kerja Biasa

PERTANYAAN

Perusahaan tempat saya bekerja menghitung upah hari libur nasional sebagai hari biasa dengan acuan Permen 15 tahun 2005 dan Kepmenaker 234 tahun 2003. Apakah yang dilakukan sudah sesuai atau tidak? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Pekerja Sektor Pertambangan Umum pada Daerah Operasi Tertentu
    Apabila hari libur resmi jatuh pada periode kerja yang telah ditetapkan berdasarkan waktu kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.15/MEN/VII/2005 Tahun 2005 tentang Waktu Kerja dan Istirahat pada Sektor Usaha Pertambangan Umum pada Daerah Operasi Tertentu, maka hari libur resmi tersebut dianggap sebagai hari kerja biasa, artinya pekerja/buruh tidak akan mendapatkan upah lembur.
     
    Pekerja Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral Pada Daerah Tertentu
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari :
     
     
    Pekerja Sektor Pertambangan Umum pada Daerah Operasi Tertentu
    Apabila hari libur resmi jatuh pada periode kerja yang telah ditetapkan berdasarkan waktu kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.15/MEN/VII/2005 Tahun 2005 tentang Waktu Kerja dan Istirahat pada Sektor Usaha Pertambangan Umum pada Daerah Operasi Tertentu, maka hari libur resmi tersebut dianggap sebagai hari kerja biasa, artinya pekerja/buruh tidak akan mendapatkan upah lembur.
     
    Pekerja Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral Pada Daerah Tertentu
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Pada dasarnya setiap pekerja/buruh tidak diwajibkan untuk bekerja pada hari libur resmi, namun apabila jenis dan sifat pekerjaan tersebut harus dilaksanakan pada hari-hari libur resmi, maka pengusaha dapat memperkerjakan pekerja/buruh pada hari-hari libur resmi tersebut dengan ketentuan pengusaha wajib membayar upah kerja lembur. Hal ini diatur dalam Pasal 85 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
     
    1. Pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi.
    2. Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh untuk bekerja pada hari-hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan tersebut harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus menerus atau pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha.
    3. Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan pada hari libur resmi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib membayar upah kerja lembur.
    4. Ketentuan mengenai jenis dan sifat pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.
     
    Bahwa sebelumnya Anda menyatakan dalam perhitungan upah, perusahaan tempat Anda bekerja mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.15/MEN/VII/2005 Tahun 2005 tentang Waktu Kerja dan Istirahat pada Sektor Usaha Pertambangan Umum pada Daerah Operasi Tertentu (“Permenakertrans 15/2005”) dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-234/MEN/2003 Tahun 2003 tentang Waktu Kerja dan Istirahat pada Sektor Usaha Energi dan Sumber Daya Mineral pada Daerah Tertentu (“Kepmenakertrans 234/2003”), sehingga kami mengasumsikan Anda bekerja pada sektor pertambangan umum atau sektor energi dan sumber daya mineral pada daerah tertentu yang memang tunduk pada ketentuan di atas.
     
    Mengenai waktu kerja dan pembayaran upah pada sektor pertambangan umum atau sektor energi dan sumber daya mineral pada daerah tertentu diatur secara khusus menyimpang dari ketentuan Pasal 85 UU Ketenangakerjaan. Pada kedua sektor ini, pekerja/buruh bekerja dengan periode kerja tertentu sesuai jadwal kerja yang ditetapkan dengan mengabaikan hari-hari kalender.
     
    Sektor Pertambangan Umum Pada Daerah Operasi Tertentu
    Jika Anda bekerja pada sektor pertambangan umum dan hari libur resmi jatuh pada periode kerja yang telah ditetapkan berdasarkan waktu kerja sebagaimana diatur dalam Permenakertrans 15/2005, maka hari libur resmi tersebut dianggap hari kerja biasa. Artinya Anda tidak akan mendapatkan upah lembur. Hal ini diatur secara tegas dalam Pasal 7 Permenakertrans 15/2005 yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
     
    Dalam hal libur resmi jatuh pada suatu periode yang telah dipilih dan ditetapkan oleh perusahaan berdasarkan waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka libur resmi tersebut dianggap hari kerja biasa.
     
    Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral Pada Daerah Tertentu
    Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Kepmenakertrans 234/2003, perusahaan di bidang energi dan sumber daya mineral termasuk perusahaan jasa penunjang yang melakukan kegiatan di daerah operasi tertentu dapat memilih dan menetapkan salah satu dan atau beberapa waktu kerja sesuai dengan kebutuhan operasional sebagai berikut:
    1. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk waktu kerja 6 (enam) hari dalam 1 (satu) minggu;
    2. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk waktu kerja 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu;
    3. 9 (sembilan) jam 1 (satu) hari dan maksimum 45 (empat puluh lima) jam dalam 5 (lima) hari kerja untuk satu periode kerja;
    4. 10 (sepuluh) jam 1 (satu) hari dan maksimum 50 (lima puluh) jam dalam 5 (lima) hari kerja untuk satu periode kerja;
    5. 11 (sebelas) jam 1 (satu) hari dan maksimum 55 (lima puluh lima) jam dalam 5 (lima) hari kerja untuk satu periode kerja;
    6. 9 (sembilan) jam 1 (satu) hari dan maksimum 63 (enam puluh tiga) jam dalam 7 (tujuh) hari kerja untuk satu periode kerja;
    7. 10 (sepuluh) jam 1 (satu) hari dan maksimum 70 (tujuh puluh) jam dalam 7 (tujuh) hari kerja untuk satu periode kerja;
    8. 11 (sebelas) jam 1 (satu) hari dan maksimum 77 (tujuh puluh tujuh) jam dalam 7 (tujuh) hari kerja untuk satu periode kerja;
    9. 9 (sembilan) jam 1 (satu) hari dan maksimum 90 (sembilan puluh) jam dalam 10 (sepuluh) hari kerja untuk satu periode kerja;
    10. 10 (sepuluh) jam 1 (satu) hari dan maksimum 100 (seratus) jam dalam 10 (sepuluh) hari kerja untuk satu periode kerja;
    11. 11 (sebelas) jam 1 (satu) hari dan maksimum 110 (seratus sepuluh) jam dalam 10 (sepuluh) hari kerja untuk satu periode kerja;
    12. 9 (sembilan) jam 1 (satu) hari dan maksimum 126 (seratus dua puluh enam) jam dalam 14 (empat belas) hari kerja untuk satu periode kerja;
    13. 10 (sepuluh) jam 1 (satu) hari dan maksimum 140 (seratus empat puluh) jam dalam 14 (empat belas) hari kerja untuk satu periode kerja;
    14. 11 (sebelas) jam 1 (satu) hari dan maksimum 154 (seratus lima puluh empat) jam dalam 14 (empat belas) hari kerja untuk satu periode kerja.
     
    Dalam hal perusahaan memilih dan menetapkan waktu kerja Anda sesuai dengan huruf a dan b, maka apabila Anda dipekerjakan pada hari libur resmi, perusahaan wajib membayar upah kerja lembur. Sedangkan dalam hal Perusahaan memilih dan menetapkan waktu kerja Anda sesuai dengan huruf c sampai dengan huruf n, maka hari libur resmi dianggap hari kerja biasa, atau dengan kata lain Anda tidak mendapatkan upah kerja lembur. Hal ini secara tegas diatur dalam Kepmenaker 234/2003 sebagai berikut
     
    Pasal 7 Kepmenaker 234/2003
    Dalam hal perusahaan memilih dan menetapkan waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan b, dan mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur resmi, maka perusahaan wajib membayar upah kerja lembur.
     
    Pasal 8 Kepmenaker 234/2003
    Dalam hal hari libur resmi jatuh pada satu periode kerja yang telah dipilih dan ditetapkan oleh Perusahaan berdasarkan waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c sampai dengan huruf n, maka hari libur resmi tersebut dianggap hari kerja biasa.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

    Tags

    nasional
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya

    21 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!