Intisari :
Partai politik bukan merupakan lembaga negara. Tetapi partai politik termasuk badan hukum apabila telah mendapatkan pengesahan oleh Menteri Hukum dan Hak Aasasi Manusia, yang kemudian istilahnya berubah menjadi badan hukum partai politik. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Ulasan :
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam artikel
Perbedaan Lembaga Negara dan Alat Negara dijelaskan bahwa tidak ada peraturan perundang-undangan yang khusus menyebutkan apa itu definisi lembaga negara. Tetapi menurut berbagai sumber, lembaga negara adalah lembaga yang menjalankan fungsi negara. Lembaga ini ada yang bertindak secara langsung untuk dan atas nama negara, atau hanya menjalankan fungsi administratif atau penunjang fungsi kelengkapan negara.
Lembaga negara memiliki 3 fungsi, sebagaimana pernah dijelaskan oleh Wicaksana Dramanda, S.H. dalam artikel
Pejabat Negara dan Pejabat Pemerintahan mengacu pada penjelasan Bagir Manan yang mengkategorikan 3 (tiga) jenis lembaga negara yang dilihat berdasarkan fungsinya, yakni:
Lembaga Negara yang menjalankan fungsi negara secara langsung atau bertindak untuk dan atas nama negara, seperti Lembaga Kepresidenan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Lembaga Kekuasaan Kehakiman. Lembaga-lembaga yang menjalankan fungsi ini disebut alat kelengkapan negara.
Lembaga Negara yang menjalankan fungsi administrasi negara dan tidak bertindak untuk dan atas nama negara. Artinya, lembaga ini hanya menjalankan tugas administratif yang tidak bersifat ketatanegaraan. Lembaga yang menjalankan fungsi ini disebut sebagai lembaga administratif.
Lembaga Negara penunjang atau badan penunjang yang berfungsi untuk menunjang fungsi alat kelengkapan negara. Lembaga ini disebut sebagai auxiliary organ/agency.
Jika dilihat dari ketiga fungsi lembaga negara di atas, menurut pandangan kami partai politik tidak termasuk ke dalamnya, sehingga partai politik bukanlah suatu lembaga negara. Tapi apakah partai politik berarti termasuk badan hukum?
Status Partai Politik sebagai Badan Hukum
Partai politik didirikan dan dibentuk oleh paling sedikit 30 orang warga negara Indonesia yang telah berusia 21 tahun atau sudah menikah dari setiap provinsi dengan menyertakan 30% keterwakilan perempuan.
[1] Selain itu, partai politik didaftarkan oleh paling sedikit 50 orang pendiri yang mewakili seluruh pendiri partai politik dengan akta notaris yang memuat anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART) serta kepengurusan partai politik tingkat pusat.
[2]
Kemudian, dengan tegas Pasal 3 ayat (1) UU 2/2011 menyebutkan sebagai berikut:
Partai Politik harus didaftarkan ke Kementerian untuk menjadi badan hukum.
Kementerian yang dimaksud adalah kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia).
[3]
Pendirian Badan Hukum Partai Politik
Untuk menjadi
badan hukum, partai politik harus mempunyai persyaratan sebagai berikut:
[4]akta notaris pendirian partai politik;
nama, lambang, atau tanda gambar yang tidak mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, atau tanda gambar yang telah dipakai secara sah oleh Partai Politik lain sesuai dengan peraturan perundangundangan;
kepengurusan pada setiap provinsi dan paling sedikit 75% dari jumlah kabupaten/kota pada provinsi yang bersangkutan dan paling sedikit 50% dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota yang bersangkutan;
kantor tetap pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilihan umum; dan
rekening atas nama partai politik.
Terdapat proses yang harus dilalui untuk mendapatkan pengesahan tersebut. Pertama, pendirian partai politik menjadi badan hukum didaftarkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui pemohonan yang diajukan secara elektronik melalui laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
[5]
Pendaftaran pendirian badan hukum partai politik dilakukan dengan cara mengisi format pendirian badan hukum partai politik secara elektronik.
Selanjutnya, kementerian menerima pendaftaran dan melakukan penelitian dan/atau verifikasi kelengkapan dan kebenaran persyaratan partai politik untuk menjadi badan hukum paling lama 45 hari sejak diterimanya dokumen persyaratan secara lengkap.
[6] Terakhir, sejak saat proses penelitian dan/atau verifikasi tersebut selesai, paling lama 15 hari dilakukan pengesahan partai politik menjadi badan hukum yang dilakukan dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
[7]
Keputusan Menteri Hukum dan HAM disampaikan kepada pemohon dalam jangka waktu 7 hari terhitung sejak tanggal Keputusan Menteri Hukum dan HAM ditetapkan.
[8] Menteri Hukum dan HAM menyampaikan salinan keputusan kepada:
[9]Mahkamah Konstitusi;
Mahkamah Agung;
Komisi Pemilihan Umum;
Kementerian Dalam Negeri; dan
Percetakan Negara.
Setelah mendapatkan pengesahan, istilah partai politik berubah sesuai Pasal 1 angka 2 Permenkumham 34/2017 menjadi:
Badan Hukum Partai Politik adalah subjek hukum berupa organisasi partai politik yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Sehingga dapat disimpulkan, partai politik termasuk badan hukum apabila telah mendapatkan pengesahan oleh Menteri Hukum dan Hak Aasasi Manusia, yang kemudian istilahnya berubah menjadi badan hukum partai politik. Kembali perlu diingat bahwa terdapat keharusan untuk mendaftarkan partai politik untuk menjadi badan hukum sebagaimana telah kami jelaskan sebelumnya.
Sebagai informasi tambahan, jika melihat ke dalam Pasal 173 ayat (2) huruf a
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (“UU Pemilu”) salah satu persyaratan bagi partai politik dapat menjadi peserta pemilu adalah berstatus badan hukum sesuai dengan UU Parpol beserta perubahannya.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[1] Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU 2/2011
[2] Pasal 2 ayat (1a) dan (3) UU 2/2011
[3] Pasal 1 angka 7 UU 2/2001
[4] Pasal 3 ayat (2) UU 2/2011
[5] Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) jo. Pasal 1 angka 8 Permenkumham 34/2017
[6] Pasal 4 ayat (1) dan (2) UU 2/2011 jo. Pasal 7 Permenkumham 34/2017
[7] Pasal 4 ayat (3) dan (4) UU 2/2011 jo. Pasal 8 Permenkumham 34/2017
[8] Pasal 9 ayat (1) Permenkumham 34/2017
[9] Pasal 9 ayat (2) Permenkumham 34/2017