Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukumnya Pencantuman Data Pribadi Caleg dalam Silon Pemilu KPU

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Hukumnya Pencantuman Data Pribadi Caleg dalam Silon Pemilu KPU

Hukumnya Pencantuman Data Pribadi Caleg dalam Silon Pemilu KPU
Charles Simabura, S.H., M.H.Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) FH Universitas Andalas
Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) FH Universitas Andalas
Bacaan 10 Menit
Hukumnya Pencantuman Data Pribadi Caleg dalam Silon Pemilu KPU

PERTANYAAN

Mau menanyakan mengenai status privacy di web https://infopemilu.kpu.go.id/ karena di sana bisa dengan mudah non user/customer orang awam melakukan download/unduh informasi privacy calon caleg, seperti biodata diri (CV), NIK yang secara gampang bisa diunduh oleh orang lain. Apakah tidak lebih bagusnya KPU melakukan blur/memberikan status customer yang sudah login yang hanya bisa melakukan download? Dikhawatirkan dengan mudah orang lain bisa menggunakan data pribadi tersebut untuk berbuat kejahatan. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Tujuan masuknya data perseorangan calon legislatif ke kanal Komisi Pemilihan Umum (“KPU”) ini adalah untuk mempermudah masyarakat mengetahui dan mengenal dengan jelas siapa orang yang akan maju menjadi calon legislatif dan apa visi misi yang ia bawa.
     
    Masuknya data perseorangan calon legislatif ke dalam kanal infopemilu.kpu.go.id otomatis akan mengubah sifat data peseorangan yang bersifat rahasia menjadi informasi publik. Setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik. Meskipun demikian, seharusnya informasi yang diunggah tersebut dapat disamarkan.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari :
     
     
    Tujuan masuknya data perseorangan calon legislatif ke kanal Komisi Pemilihan Umum (“KPU”) ini adalah untuk mempermudah masyarakat mengetahui dan mengenal dengan jelas siapa orang yang akan maju menjadi calon legislatif dan apa visi misi yang ia bawa.
     
    Masuknya data perseorangan calon legislatif ke dalam kanal infopemilu.kpu.go.id otomatis akan mengubah sifat data peseorangan yang bersifat rahasia menjadi informasi publik. Setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik. Meskipun demikian, seharusnya informasi yang diunggah tersebut dapat disamarkan.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Data Pribadi sebagai Syarat Administrasi Calon Anggota Legislatif
    Pasal 240 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (“UU Pemilu”) mengatur kelengkapan administrasi dari bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“DPRD”) provinsi dan DPRD kabupaten/kota dibuktikan dengan:
    1. kartu tanda penduduk Warga Negara Indonesia;
    2. bukti kelulusan pendidikan terakhir berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah;
    3. surat pernyataan bermeterai bagi calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang tidak pernah dipidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih atau surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan bagi calon yang pernah dijatuhi pidana;
    4. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dan surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
    5. surat tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih;
    6. surat pemyataan tentang kesediaan untuk bekerja penuh waktu yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup;
    7. surat pernyataan kesediaan untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, dan/atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup;
    8. surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta pengurus pada badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
    9. kartu tanda anggota Partai Politik Peserta Pemilu;
    10. surat pernyataan tentang kesediaan untuk hanya dicalonkan oleh 1 (satu) partai politik untuk 1 (satu) lembaga perwakilan yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup;dan
    11. surat pernyataan tentang kesediaan hanya dicalonkan pada 1 (satu)daerah pemilihan yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup.
     
    Sebagaimana dimaksud pada Pasal 240 ayat (2) UU Pemilu tersebut, informasi pribadi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), ijazah, atau biodata merupakan syarat administrasi yang wajib dipenuhi melalui proses verifikasi yang akan dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).[1]
     
    Sistem Informasi Pencalonan Pemilu
    Pada Pemilu 2019 ini KPU mempunyai terobosan dengan memanfaatkan kemajuan Informasi Teknologi (IT) sebagai sarana memverifikasi data secara online, atau disebut Sistem Informasi Pencalonan Pemilu atau Silon Pemilu. Yang dimaksud dengan Silon menurut Pasal 1 angka 30 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (“Peraturan KPU 20/2018”) adalah:
     
    Sistem Informasi Pencalonan yang selanjutnya disebut Silon adalah seperangkat sistem dan teknologi informasi yang berbasis jaringan untuk mendukung kerja Penyelenggara Pemilu dalam melakukan verifikasi kelengkapan pemenuhan persyaratan pengajuan bakal calon dan keabsahan pemenuhan persyaratan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
     
    Dengan adanya Silon ini, penyelenggara pemilu bisa mencegah adanya data ganda peserta pemilu. Sebab, orang yang telah mendaftar dari partai tertentu, tidak bisa lagi mendaftar ke partai lain. Unggahan data ke dalam Silon wajib dilakukan sebelum mengajukan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon dan dokumen administratif calon anggota legislatif, kewajiban memasukkan data pengajuan bakal calon dan data bakal calon dilakukan oleh Partai Politik (“Parpol”) seperti yang tercantum dalam Pasal 10 ayat (3) Peraturan KPU 20/2018.
     
    Upaya perbaikan-perbaikan administrasi jika terdapat kesalahan unggahan data masih menjadi tanggung jawab Parpol pengusung sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (4) Peraturan KPU 20/2018 yang menyatakan:
     
    Sebelum menyerahkan dokumen perbaikan kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, Partai Politik sesuai tingkatannya wajib memasukkan data perbaikan bakal calon, serta mengunggah dokumen perbaikan persyaratan pengajuan dan/atau dokumen syarat bakal calon ke dalam Silon.
     
    Dari pernyataan di atas dapat disimpulkan bahwa proses pemasukan data calon legislatif berada penuh di tangan Parpol pengusung, sementara KPU memberikan fasilitas berupa kanal infopemilu.kpu.go.id, selain berguna untuk mempermudah proses verifikasi juga dimaksudkan untuk terbukanya akses berkas calon legislatif agar terciptanya transparansi dan publik dapat juga mengenal dan menilai para calon legislatif. Dalam hal ini data yang diserahkan dan diunggah ke dalam Silon adalah data yang dibutuhkan dalam melakukan proses verifikasi, salah satunya adalah Nomor Induk Kependudukan (“NIK”) yang terdapat dalam KTP.
     
    NIK sebagai Data Pribadi
    NIK merupakan data pribadi warga negara sebagaimana diatur pada Pasal 58 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang tentang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU 24/2013”). Sementara itu, data pribadi menurut Pasal 1 angka 22 UU 24/2013 adalah data pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.
     
    Pengelolaan data perseorangan oleh negara bersifat terbuka, maksudnya tidak hanya satu kementerian saja yang berhak untuk mengakses data perseorangan itu, seperti yang diatur dalam Pasal 79 UU 24/2013:
     
    1. Data Perseorangan dan dokumen kependudukan wajib disimpan dan dilindungi kerahasiaannya oleh Negara.
    2. Menteri sebagai penanggung jawab memberikan hak akses Data Kependudukan kepada petugas provinsi dan petugas Instansi Pelaksana serta pengguna.
    3. Petugas dan  pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang menyebarluaskan Data Kependudukan yang tidak sesuai dengan kewenangannya.
    4. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, ruang lingkup, dan tata cara mengenai pemberian hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri
     
    Pada ayat (2) pasal ini yang dimaksud dengan “pengguna” antara lain lembaga negara, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau badan hukum Indonesia.[2]
     
    Kemudian, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2015 tentang Persyaratan, Ruang Lingkup dan Tata Cara Pemberian Hak Akses Serta Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (“Permendagri 61/2015”), Kementerian Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a Permendagri 61/2015 berwenang dan berkewajiban melayani pemanfaatan NIK, sata kependudukan dan KTP-elektronik kepada lembaga pengguna, meliputi:[3]
    1. Lembaga Negara;
    2. Kementerian;
    3. Lembaga Pemerintah Non Kementerian;dan
    4. Badan Hukum Indonesia yang memberikan pelayanan publik di tingkat Pusat.
     
    Dalam konteks pertanyaan Anda, KPU termasuk sebagai salah satu “pengguna” data perseorangan (NIK) dikarenakan KPU merupakan Lembaga Negara penyelenggara pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan pemilu yang bersifat nasional berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.[4]
     
    Mengenai data pribadi ini, berdasarkan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”) menyebutkan bawa penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
     
    Pengunduhan Data Pribadi Caleg dalam Silon
    Terlepas dari data dalam Silon itu dapat diunduh atau tidak oleh akun anonim, usaha dalam melindungi kerahasiaan NIK calon legislatif telah dilakukan oleh KPU dalam websitenya dengan cara tidak mencantumkan empat angka terakhir di kolom NIK calon. Namun dalam beberapa format Kartu Tanda Anggota (“KTA”) Parpol yang terdapat dalam website Silon, masih terdapat beberapa partai yang di dalam KTA–nya mencantumkan NIK, hal inilah yang seharusnya juga mendapat perhatian dari KPU dan Parpol pengusung.
     
    Sebagaimana telah diketahui, pemanfaatan teknologi informasi, perlindungan data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak pribadi (privacy rights). Hak pribadi sebagaimana dijelaskan pada bagian penjelasan Pasal 26 ayat (1) UU 19/2016 mengandung pengertian sebagai berikut:
    1. Hak pribadi merupakan hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan.
    2. Hak pribadi merupakan hak untuk dapat berkomunikasi dengan orang lain tanpa tindakan memata-matai.
    3. Hak pribadi merupakan hak untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang
     
    Status Data Pribadi Calon Anggota Legislatif di KPU
    Namun, masuknya data perseorangan calon legislatif ke dalam kanal infopemilu.kpu.go.id   otomatis akan mengubah sifat data peseorangan yang bersifat rahasia menjadi informasi publik.
     
    Informasi publik menurut Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (“UU 14/2008”) adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
     
    Setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik.[5]
     
    Lagi pula, tujuan masuknya data perseorangan calon legislatif ke kanal KPU ini adalah untuk mempermudah masyarakat mengetahui dan mengenal dengan jelas siapa orang yang akan maju menjadi calon legislatif dan apa visi misi yang ia bawa. Meskipun informasi pribadi caleg seperti NIK tersebut dapat diakses publik, seharusnya informasi yang diunggah tersebut dapat disamarkan.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
     
    Referensi:
    Sistem Informasi Pencalonan Pemilu, diakses pada Selasa, 29 Januari 2019, pukul 14.30 WIB.
     
     

    [1] Pasal 248 UU Pemilu
    [2] Penjelasan Pasal 79 ayat (2) UU 24/2013
    [3] Pasal 4 Permendagri 61/2015
    [4] Pasal 1 angka 8 UU Pemilu
    [5] Pasal 2 ayat (1) UU 14/2008

    Tags

    bawaslu
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Persyaratan Pemberhentian Direksi dan Komisaris PT PMA

    17 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!