Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Daluwarsa Berlaku untuk Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu?

Share
copy-paste Share Icon
Hak Asasi Manusia

Apakah Daluwarsa Berlaku untuk Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu?

Apakah Daluwarsa Berlaku untuk Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu?
Rusti Margareth Sibuea, S.H.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Apakah Daluwarsa Berlaku untuk Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu?

PERTANYAAN

Apakah dalam hukum mengenal kedaluwarsa? Kalau memang ada, gimana cara penyelesaiannya dengan kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi pada orde baru?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Segala bentuk pelanggaran dan kejahatan mengenal daluwarsa penuntutan diatur dalam Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dengan lampaunya masa daluwarsa, berarti telah hilang kewenangan untuk menuntut seseorang yang diduga melakukan suatu tindak pidana.
     
    Namun, khusus untuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (“HAM”) yang berat diatur secara lex specialis menyimpang dari ketentuan di atas. Pasal 46 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia secara tegas menyatakan:
     
    Untuk pelanggaran hak asasi manusia yang berat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini tidak berlaku ketentuan mengenai kadaluarsa.
     
    Sehingga, segala bentuk pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lampau tetap dapat diproses dan diadili.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari :
     
     
    Segala bentuk pelanggaran dan kejahatan mengenal daluwarsa penuntutan diatur dalam Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dengan lampaunya masa daluwarsa, berarti telah hilang kewenangan untuk menuntut seseorang yang diduga melakukan suatu tindak pidana.
     
    Namun, khusus untuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (“HAM”) yang berat diatur secara lex specialis menyimpang dari ketentuan di atas. Pasal 46 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia secara tegas menyatakan:
     
    Untuk pelanggaran hak asasi manusia yang berat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini tidak berlaku ketentuan mengenai kadaluarsa.
     
    Sehingga, segala bentuk pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lampau tetap dapat diproses dan diadili.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Daluwarsa di KUHP
    Dalam hukum pidana di Indonesia dikenal istilah daluwarsa, seperti dalam hal penuntutan yang diatur dalam Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) dan juga dalam hal kewenangan menjalankan pidana sebagaimana dijelaskan pada Pasal 84 KUHP. Berkaitan dengan pertanyaan Anda, kami akan memfokuskan jawaban dalam hal penuntutan pidana.
     
    Menurut Andi Hamzah dalam bukunya Hukum Pidana Indonesia (hal. 222), tuntutan penuntut umum juga tidak dapat diterima, jikalau terjadi lampau waktu (verjaring) sesuai dengan Pasal 78 KUHP. Sengaja beliau tidak menggunakan istilah daluwarsa, yang oleh beberapa pengarang Ilmu Hukum Pidana dipakai sebagai terjemahan verjaring, oleh karena pengertian verjaring dan daluwarsa berbeda.
     
    Andi Hamzah mengatakan bahwa daluwarsa adalah istilah Hukum Adat di Jawa, yang berarti lampaunya waktu yang lama sehingga perkara dilupakan, dan menjadi perkara lama. Daluwarsa tidak mengenal tahun-tahun tertentu yang harus lampau sehingga suatu perkara tidak dapat dituntut atau digugat di depan pengadilan.
     
    Daluwarsa berarti hilangnya kewenangan untuk menuntut suatu tindak pidana, atau dengan kata lain dengan lampaunya masa daluwarsa, maka seseorang yang diduga melakukan tindak pidana tidak lagi dapat diproses hukum. Secara umum daluwarsa diatur dalam Pasal 78 KUHP sebagai berikut:
     
    1. Kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa :
    1. mengenai semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan sesudah satu tahun;
    2. mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama tiga tahun, sesudah enam tahun;
    3. mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, sesudah dua belas tahun;
    4. mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, sesudah delapan belas tahun.
    1. Bagi orang yang pada saat melakukan perbuatan umurnya belum delapan belas tahun, masing-masing tenggang daluwarsa di atas dikurangi menjadi sepertiga.
     
    R. Soesilo menjelaskan dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 92), bahwa Pasal 78 KUHP mengatur tentang gugurnya hak penuntutan hukuman (strafsactie) karena lewat waktunya, yaitu hak untuk menuntut seseorang di muka hakim supaya dijatuhi hukuman.
     
    Baca juga artikel Daluwarsa Tindak Pidana Perkosaan dan Penganiayaan.
     
    Daluwarsa Pelanggaran HAM Masa Lalu
    Terkait dengan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (“HAM”) yang terjadi pada orde baru, hal itu berarti terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (“UU 26/2000”)
     
    Mengenai daluarsa pelanggaran HAM diatur secara lex specialis menyimpang dari ketentuan KUHP yaitu dalam Pasal 46 UU 26/2000 sebagai berikut:
     
    Untuk pelanggaran hak asasi manusia yang berat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini tidak berlaku ketentuan mengenai kadaluarsa.
     
    Dengan tidak berlakunya ketentuan daluwarsa dalam kasus pelanggaran HAM yang berat, maka segala bentuk pelanggaran HAM yang berat di masa lampau tetap dapat diproses dan diadili.
     
    Pelanggaran HAM yang berat meliputi:[1]
    1. kejahatan genosida;
    2. kejahatan terhadap kemanusiaan.
     
    Pelanggaran HAM yang berat yang terjadi sebelum diundangkannya UU 26/2000, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan HAM ad hoc yang dibentuk atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berdasarkan peristiwa tertentu dengan Keputusan Presiden.[2]
     
    Simak juga artikel Daluwarsa Penuntutan dalam Tindak Pidana Korupsi.
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
     
    Referensi:
    1. R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1991;
    2. Andi Hamzah. Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2017.

    [1] Pasal 7 UU 26/2000
    [2] Pasal 43 ayat (1) dan ayat (2) UU 26/2000

    Tags

    ham
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Jika Menjadi Korban Penipuan Rekber

    1 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!