Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Yang Berwenang Menerbitkan IMB

Share
copy-paste Share Icon
Pertanahan & Properti

Yang Berwenang Menerbitkan IMB

Yang Berwenang Menerbitkan IMB
Nando Yussele Mardika S.H., M.SiPusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (PUSKAPSI) FH Universitas Jember
Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (PUSKAPSI) FH Universitas Jember
Bacaan 10 Menit
Yang Berwenang Menerbitkan IMB

PERTANYAAN

Apakah Kecamatan bisa mengeluarkan IMB (Izin Mendirikan Bangunan)? Mohon dasar hukumnya. Dan kalau bisa, berapa maksimal luas bangunan untuk daerah Bandung?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Izin Mendirikan Bangunan (“IMB”) adalah perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.

    Merujuk Peraturan Daerah Kota Bandung, IMB hanya dikeluarkan oleh walikota, akan tetapi walikota dapat mendelegasikanya ke pejabat lain, yaitu Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) yang tugas pokok dan fungsinya di bidang pelayanan perizinan terpadu. Ada perbedaan jika akan membangun bangunan yang memiliki fungsi khusus, dimana IMB diterbitkan oleh Gubernur.

    Sehingga jika merujuk pada penjelasan di atas, maka kecamatan tidak memiliki wewenang untuk mengeluarkan IMB.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:
     

    Izin Mendirikan Bangunan (“IMB”) adalah perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.

    Merujuk Peraturan Daerah Kota Bandung, IMB hanya dikeluarkan oleh walikota, akan tetapi walikota dapat mendelegasikanya ke pejabat lain, yaitu Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) yang tugas pokok dan fungsinya di bidang pelayanan perizinan terpadu. Ada perbedaan jika akan membangun bangunan yang memiliki fungsi khusus, dimana IMB diterbitkan oleh Gubernur.

    Sehingga jika merujuk pada penjelasan di atas, maka kecamatan tidak memiliki wewenang untuk mengeluarkan IMB.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     
    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Izin Mendirikan Bangunan (“IMB”) menurut Pasal 1 angka 28 Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 05 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada pemilik Bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, membongkar dan/atau memelihara bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
     
    Sedangkan Pasal 1 angka 7 Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta (“Perda Bandung 12/2011”) menyatakan bahwa IMB merupakan Keputusan Tata Usaha Negara yang diberikan kepada setiap orang yang telah memenuhi persyaratan yang ditentukan untuk membangun, memperluas, mengurangi, merawat, dan mengubah bangunan gedung dan bangun bangunan.
     
    Setiap orang yang akan membangun bangunan gedung dan bangunan lain wajib memiliki IMB, dengan memenuhi syarat:[1]
    1. administratif;
    2. yuridis;
    3. teknis.
     
    Persyaratan administratif meliputi:[2]
    1. surat permohonan.
    2. formulir permohonan
     
    Persyaratan yuridis meliputi:[3]
    1. fotokopi tanda bukti kepemilikan tanah/penguasaan tanah;
    2. surat pernyataan/surat perjanjian penggunaan tanah bagi pemohon yang menggunakan tanah bukan miliknya;
    3. fotokopi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) lama bagi yang telah memiliki SLF;
    4. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk pemohon perorangan;
    5. fotokopi akta pendirian untuk pemohon badan;
    6. surat kuasa pengurusan apabila dikuasakan;
    7. surat persetujuan khusus dari warga dan Walikota bagi permohonan IMB bangunan tertentu yang dapat meresahkan masyarakat setempat;
    8. surat Izin Pengambilan Air Tanah (SIPA) bagi bangunan gedung tertentu;
    9. surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen yang ditetapkan atas retribusi IMB.
     
    Persyaratan teknis meliputi:[4]
    1. surat Keterangan Rancangan Kota (KRK) dan/atau Arahan Teknis Pemanfaatan Ruang Kota yang berkaitan dengan lahan/tanah yang diajukan perizinannya, dari SOPD yang memiliki kewenangan teknis perencanaan tata ruang kota;
    2. gambar rencana teknis bangunan dengan skala 1 : 100 atau 1 : 200;
    3. gambar dan perhitungan konstruksi beton/baja/kayu apabila bertingkat dan bangunan yang mempunyai bentang besar;
    4. gambar rencana dan perhitungan utilitas bangunan gedung bagi yang dipersyaratkan; dan
    5. data hasil penyelidikan tanah bagi bangunan gedung 3 (tiga) lantai ke atas dan/atau yang dipersyaratkan;
     
    IMB dikeluarkan oleh walikota, akan tetapi walikota dapat mendelegasikanya ke pejabat lain yang berwenang mengeluarkan perizinan.[5] Pejabat lain yang dimaksud adalah pejabat yang memiliki kopetensi mengeluarkan IMB, yaitu kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) yang tugas pokok dan fungsinya di bidang pelayanan perizinan terpadu.[6]
     
    Ada perbedaan jika akan membangun bangunan yang memiliki fungsi khusus, yakni diperlukan IMB yang diterbitkan oleh Gubernur.[7]
     
    Seperti yang dijelaskan dalam Pasal 9 Perda Bandung 12/2011 yang menyatakan:
     
    1. Setiap orang yang akan membangun bangunan gedung dan bangun bangunan wajib memiliki IMB.
    2. IMB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Walikota.
    3. Pelaksanaan penerbitan IMB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Walikota dapat mendelegasikan kewenangan menerbitkan IMB kepada Kepala SOPD yang tugas pokok dan fungsinya di bidang pelayanan perizinan terpadu.
    4. IMB bagi bangunan fungsi khusus diterbitkan oleh Gubernur.
    5. Pendelegasian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
     
    Sehingga jika merujuk pada penjelasan tersebut, maka kecamatan tidak memimiliki wewenang untuk mengeluarkan IMB.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 05 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung;
     

     
     
    [1] Pasal 10 ayat (1) jo. Pasal 9 ayat (1) Perda Bandung 12/2011
    [2] Pasal 10 ayat (2) Perda Bandung 12/2011
    [3] Pasal 10 ayat (3) Perda Bandung 12/2011
    [4] Pasal 10 ayat (4) Perda Bandung 12/2011
    [5] Pasal 11 Perda Bandung 12/2011
    [6] Pasal 11 ayat (6) Perda Bandung 12/2011
    [7] Pasal 9 ayat (4) Perda Bandung 12/2011

    Tags

    pertanahan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Balik Nama Sertifikat Tanah karena Jual Beli

    24 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!