Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
- orang yang melepaskan kewarganegaraannya
- orang yang meninggalkan negeri asalnya; warga negara asing yang menetap di sebuah negara
- orang yang terbuang
- tenaga kerja asing
- TKA membawa modal (sebagai investor) dalam rangka membuka lapangan kerja atau kesempatan kerja yang lebih luas; dan/atau
- TKA memiliki dan membawa kemampuan atau wawasan pada suatu bidang tertentu yang belum dipunyai atau belum dikuasai oleh TKI, sehingga diharapkan terjadi transfer of knowledge dan transfer of know-how (alih wawasan).
- memiliki pendidikan yang sesuai dengan kualifikasi jabatan yang akan diduduki oleh TKA;
- memiliki sertifikat kompetensi atau memiliki pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun yang sesuai dengan kualifikasi jabatan yang akan diduduki TKA;
- mengalihkan keahliannya kepada Tenaga Kerja Pendamping;
- memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) bagi TKA yang sudah bekerja lebih dari 6 (enam) bulan; dan
- memiliki Izin Tinggal Terbatas (“ITAS”) untuk bekerja yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
- Tenaga kerja asing dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan/atau jabatan-jabatan tertentu.
- Jabatan-jabatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
- Direktur Personalia (Personnel Director);
- Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager);
- Manajer Personalia (Human Resource Manager);
- Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor);
- Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor);
- Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor);
- Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Emlployee Career Development Supervisor);
- Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator);
- Kepala Eksekutif Kantor (Chief Executive Officer);
- Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist);
- Spesialis Personalia (Personnel Specialist);
- Penasehat Karir (Career Advisor);
- Penasehat Tenaga Kerja (Job Advisor);
- Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling);
- Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator);
- Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator);
- Pewawancara Pegawai (Job Interviewer);
- Analis Jabatan (Job Analyst);
- Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialist).
- Manajer Keuangan (Finance Manager);
- Kepala Perwakilan (Chief of Representative);
- Asisten Kepala Perwakilan (Assistant to Chief Representative);
- Kepala Cabang Perwakilan (Chief of Branch Representative);
- Asisten Kepala Cabang Perwakilan (Assistant to Chief Branch Representative);
- Manajer Produk (Product Manager)
- Manajer Penjualan (Sales Manager)
- Manajer Operasional (Operational Manager)
- Manajer Pembelian (Purchasing Manager)
- Manajer Umum (General Manager)
- Manajer Penelitian dan Pengembangan (Research and Development Manager)
- Manajer Pengadaan (Procurement Manager)
- Manajer Teknis (Technical Manager)
- Manajer Bisnis Pelanggan (Customer Business Manager)
- Kepala Pemasaran (Head of Markering)
- Manajer Pemasaran (Marketing Manager)
- Manajer Proyek (Project Manager)
- Manajer Umum Regional (Regional General Manager)
- Kepala Keuangan Regional (Regional Chief Financial Officer)
- Direktur Bantuan Layanan Kesehatan Regional (Regional Medical Service Director)
- Manajer Umum Pusat Bantuan (Assistance General Manager)
- Manajer Umum Bantuan Layanan Kesehatan (Medical Services General Manager)
- Kepala Penjualan dan Pemasaran Regional (Head of Regional Sales and Marketing)
- dan sebagainya
- Pemberi Kerja TKA pada sektor tertentu dapat mempekerjakan TKA yang sedang dipekerjakan oleh Pemberi Kerja TKA yang lain dalam jabatan yang sama.
- TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipekerjakan paling lama sampai dengan berakhirnya masa kerja TKA sebagaimana kontrak kerja TKA dengan Pemberi Kerja TKA pertama.
- Jenis jabatan, sektor, dan tata cara penggunaan TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
- Pemberi Kerja TKA dapat mempekerjakan TKA yang sedang dipekerjakan Pemberi Kerja TKA yang lain dalam jabatan:
- direktur atau komisaris yang bukan pemegang saham; atau
- sektor tertentu meliputi sektor pendidikan dan pelatihan vokasi, sektor ekonomi digital, serta sektor migas bagi kontraktor kontrak kerja sama.
- Dalam hal Pemberi Kerja TKA akan mempekerjakan TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TKA tersebut harus mendapatkan persetujuan dari Pemberi Kerja pertama.
- Masing-masing Pemberi Kerja TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki RPTKA dan membayar Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKP-TKA).
- TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipekerjakan paling lama sampai dengan berakhirnya masa kerja TKA pada Pemberi Kerja TKA pertama.
- pelaksanaan penggunaan TKA
- pelaksanaan pendidikan dan pelatihan Tenaga Kerja Pendamping.
Tags
KLINIK TERBARU
Cara Mendapatkan Akta Cerai Jika Tidak Hadir saat Sidang
Bunyi Pasal Pencemaran Nama Baik KUHP Pasca Putusan MK No. 78/PUU-XXI/2023
Ragam Putusan MK tentang Sengketa Hasil Pemilu
Aturan Penggunaan Nama Perseroan Terbatas
Aturan Hukum Penukaran Uang Lebaran di Pinggir Jalan
TIPS HUKUM
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!