Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah TKA Menjabat Sebagai Direktur Keuangan?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Bolehkah TKA Menjabat Sebagai Direktur Keuangan?

Bolehkah TKA Menjabat Sebagai Direktur Keuangan?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bolehkah TKA Menjabat Sebagai Direktur Keuangan?

PERTANYAAN

Apakah Direktur Keuangan boleh diduduki oleh Expatriat? Mohon penjelasan dan dasar hukumnya (khususnya Peraturan terbaru mengenai hal tersebut)? Apakah ada peraturan khusus yang mengatur mengenai jabatan-jabatan untuk expatriat khususnya pada perusahaan otomotif? Apakah diperbolehkan/tidaknya jika expatriat menduduki lebih dari satu jabatan dalam satu perusahaan? Misalkan: A menduduki jabatan sebagai Direktur Produksi dan juga GM produksi?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada dasarnya tidak ada larangan jabatan Direktur Keuangan diisi oleh Tenaga Kerja Asing (“TKA”). Jabatan yang tidak boleh adalah jabatan yang mengurusi personalia, seperti Direktur Personalia dan/atau jabatan-jabatan tertentu. Dengan kata lain, direktur yang tidak mengurus personalia diizinkan untuk diduduki oleh TKA, selama tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
    Selain itu, TKA boleh merangkap jabatan, asalkan memenuhi kualifikasi dan syarat yang ditentukan undang-undang.
     
    Aturan dan jenis-jenis jabatan tertentu lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Dimas Hutomo, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 27 Maret 2019.
     
    Tenaga Kerja Asing
    Definisi ekspatriat menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia sebagaimana yang kami akses melalui Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia adalah sebagai berikut:
     
    1. orang yang melepaskan kewarganegaraannya
    2. orang yang meninggalkan negeri asalnya; warga negara asing yang menetap di sebuah negara
    3. orang yang terbuang
    4. tenaga kerja asing
     
    Karena pertanyaan Anda terkait dengan jabatan dalam perusahaan yang berhubungan dengan tenaga kerja, maka kami asumsikan ekspatriat yang Anda maksud adalah Tenaga Kerja Asing (“TKA”).
     
    Terkait dengan pertanyaan Anda mengenai Direktur Keuangan bagi TKA, pertama-tama perlu kita pahami dulu apa itu TKA Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“Perpres 20/2018”) dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan tenaga Kerja Asing (“Permenaker 10/2018”):
     
    Tenaga Kerja Asing adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.
     
    Menurut Umar Kasim, dalam artikel Larangan Rangkap Jabatan Tenaga Kerja Asing, penggunaan TKA di samping karena adanya kebutuhan dan alasan tertentu yang dapat memberi manfaat yang lebih besar bagi pembangunan ketenagakerjaan di Indonesia, juga adanya kebutuhan bagi pembangunan ekonomi dan industri yang lebih luas. Oleh karena itu, pada prinsipnya hanya ada 2 (dua) secara filosofis alasan utama mempekerjakan TKA, yakni:
    1. TKA membawa modal (sebagai investor) dalam rangka membuka lapangan kerja atau kesempatan kerja yang lebih luas; dan/atau
    2. TKA memiliki dan membawa kemampuan atau wawasan pada suatu bidang tertentu yang belum dipunyai atau belum dikuasai oleh TKI, sehingga diharapkan terjadi transfer of knowledge dan transfer of know-how (alih wawasan).
     
    Pada dasarnya dalam penggunaan TKA di Indonesia, setiap pemberi kerja TKA wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia pada semua jenis jabatan yang tersedia. Dalam hal jabatan tersebut belum dapat diduduki oleh tenaga kerja Indonesia, jabatan tersebut dapat diduduki oleh TKA.[1]
     
    Hal senada juga pernah disampaikan oleh Togar S.M Sijabat pada artikel Adakah Batas Usia Bagi Tenaga Kerja Asing?, Ia menyatakan filosofi ketenagakerjaan Indonesia adalah melindungi tenaga kerja berkewarganegaraan Indonesia yang bekerja di Indonesia sehingga jika ada kebutuhan yang khusus dan sangat membutuhkan untuk memakai tenaga kerja asing, harus dibuat persyaratan yang ketat agar tenaga kerja Indonesia terhindar dari kompetisi yang tidak sehat.
     
    Perlu diketahui bahwa TKA yang dipekerjakan oleh pemberi kerja wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:[2]
    1. memiliki pendidikan yang sesuai dengan kualifikasi jabatan yang akan diduduki oleh TKA;
    2. memiliki sertifikat kompetensi atau memiliki pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun yang sesuai dengan kualifikasi jabatan yang akan diduduki TKA;
    3. mengalihkan keahliannya kepada Tenaga Kerja Pendamping;
    4. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) bagi TKA yang sudah bekerja lebih dari 6 (enam) bulan; dan
    5. memiliki Izin Tinggal Terbatas (“ITAS”) untuk bekerja yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
     
    Selain persyaratan di atas, perlu diingat bahwa TKA dapat dipekerjakan oleh Pemberi Kerja TKA dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu.[3]
     
    Untuk dapat mempekerjakan TKA, perusahaan atau pemberi kerja wajib memiliki izin tertulis berupa pengesahan Rencana Pengunaan Tenaga Kerja Asing (“RPTKA”) dari Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk yang diajukan melalui Lembaga Online Single Submission (“OSS”).[4]
     
    Bolehkah TKA Menjabat Sebagai Direktur Keuangan?
    Kemudian berkaitan dengan pertanyaan Anda mengenai apakah jabatan Direktur Keuangan boleh diduduki oleh TKA? Berikut penjelasannya:
     
    Mengenai TKA Pasal 46 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”), bunyi:
     
    1. Tenaga kerja asing dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan/atau jabatan-jabatan tertentu.
    2. Jabatan-jabatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
     
    Jabatan tertentu yang dimaksud adalah sebagaimana disebutkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 40 Tahun 2012 tentang Jabatan-Jabatan Tertentu yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing, antara lain:
    1. Direktur Personalia (Personnel Director);
    2. Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager);
    3. Manajer Personalia (Human Resource Manager);
    4. Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor);
    5. Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor);
    6. Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor);
    7. Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Emlployee Career Development Supervisor);
    8. Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator);
    9. Kepala Eksekutif Kantor (Chief Executive Officer);
    10. Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist);
    11. Spesialis Personalia (Personnel Specialist);
    12. Penasehat Karir (Career Advisor);
    13. Penasehat Tenaga Kerja (Job Advisor);
    14. Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling);
    15. Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator);
    16. Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator);
    17. Pewawancara Pegawai (Job Interviewer);
    18. Analis Jabatan (Job Analyst);
    19. Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialist).
     
    Berdasarkan uraian tersebut dan menjawab pertanyaan pertama Anda, jabatan Direktur Keuangan boleh diisi oleh TKA. Jabatan yang tidak boleh adalah jabatan yang mengurusi personalia, seperti Direktur Personalia dan/atau jabatan-jabatan tertentu yang kami sebutkan di atas.
     
    Pengaturan yang sama juga terdapat dalam Bagian Kedua Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 228 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu yang Dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing (“Kepmenaker 228/2019”) yang menyatakan bahwa Jabatan Komisaris atau Direktur yang tidak mengurus personalia diizinkan untuk diduduki oleh TKA, selama tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jabatan yang dapat diduduki oleh Tenaga Kerja Asing dan persyaratan jabatan dievaluasi paling singkat setiap 2 (dua) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.[5]
     
    Penggunaan TKA di Perusahaan Otomotif
    Selanjutnya mengenai aturan penggunaan TKA pada perusahaan otomotif. Kami kurang menangkap maksud perusahaan otomotif seperti apa yang Anda maksud, apakah perusahaan otomotif yang melakukan produksi mobil dan sepeda motor ataukah hanya perusahaan yang melakukan perdagangan serta reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor.
     
    Untuk menyederhanakan jawaban, kami asumsikan bahwa perusahaan otomotif yang Anda maksud adalah perusahaan yang melakukan perdagangan besar dan eceran, serta reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor.
     
    Penggunaan TKA pada bidang industri tersebut diatur dalam No. 16.1 Lampiran Kepmenaker 228/2019 tentang Daftar Jabatan Tertentu yang Dapat Diduduki TKA Pada Kategori Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor. Jabatan yang dapat diduduki oleh TKA antara lain adalah sebagai berikut:
    1. Manajer Keuangan (Finance Manager);
    2. Kepala Perwakilan (Chief of Representative);
    3. Asisten Kepala Perwakilan (Assistant to Chief Representative);
    4. Kepala Cabang Perwakilan (Chief of Branch Representative);
    5. Asisten Kepala Cabang Perwakilan (Assistant to Chief Branch Representative);
    6. Manajer Produk (Product Manager)
    7. Manajer Penjualan (Sales Manager)
    8. Manajer Operasional (Operational Manager)
    9. Manajer Pembelian (Purchasing Manager)
    10. Manajer Umum (General Manager)
    11. Manajer Penelitian dan Pengembangan (Research and Development Manager)
    12. Manajer Pengadaan (Procurement Manager)
    13. Manajer Teknis (Technical Manager)
    14. Manajer Bisnis Pelanggan (Customer Business Manager)
    15. Kepala Pemasaran (Head of Markering)
    16. Manajer Pemasaran (Marketing Manager)
    17. Manajer Proyek (Project Manager)
    18. Manajer Umum Regional (Regional General Manager)
    19. Kepala Keuangan Regional (Regional Chief Financial Officer)
    20. Direktur Bantuan Layanan Kesehatan Regional (Regional Medical Service Director)
    21. Manajer Umum Pusat Bantuan (Assistance General Manager)
    22. Manajer Umum Bantuan Layanan Kesehatan (Medical Services General Manager)
    23. Kepala Penjualan dan Pemasaran Regional (Head of Regional Sales and Marketing)
    24. dan sebagainya
     
    Berdasarkan penjelasan di atas, memang secara eksplisit posisi Direktur Keuangan tidak disebutkan tetapi, secara umum posisi Direktur diperbolehkan dan beberapa posisi penting di bidang keuangan juga diperbolehkan. Maka menurut hemat kami, jabatan Direktur Keuangan di perusahaan otomotif boleh saja diduduki oleh TKA.
     
    TKA Rangkap Jabatan
    Selanjutnya menjawab pertanyaan ketiga Anda, apakah direktur dapat menjabat lebih dari satu jabatan dalam suatu perusahaan? Tentang rangkap jabatan, merujuk pada Pasal 6 Perpres 20/2018 yang berbunyi:
     
    1. Pemberi Kerja TKA pada sektor tertentu dapat mempekerjakan TKA yang sedang dipekerjakan oleh Pemberi Kerja TKA yang lain dalam jabatan yang sama.
    2. TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipekerjakan paling lama sampai dengan berakhirnya masa kerja TKA sebagaimana kontrak kerja TKA dengan Pemberi Kerja TKA pertama.
    3. Jenis jabatan, sektor, dan tata cara penggunaan TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
     
    Selain itu, pengaturannya juga dapat dilihat dalam Pasal 8 Permenaker 10/2018 yang berbunyi:
     
    1. Pemberi Kerja TKA dapat mempekerjakan TKA yang sedang dipekerjakan Pemberi Kerja TKA yang lain dalam jabatan:
      1. direktur atau komisaris yang bukan pemegang saham; atau
      2. sektor tertentu meliputi sektor pendidikan dan pelatihan vokasi, sektor ekonomi digital, serta sektor migas bagi kontraktor kontrak kerja sama.
    2. Dalam hal Pemberi Kerja TKA akan mempekerjakan TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TKA tersebut harus mendapatkan persetujuan dari Pemberi Kerja pertama.
    3. Masing-masing Pemberi Kerja TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki RPTKA dan membayar Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKP-TKA).
    4. TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipekerjakan paling lama sampai dengan berakhirnya masa kerja TKA pada Pemberi Kerja TKA pertama.
     
    Jadi pada dasarnya, tidak ada larangan rangkap jabatan TKA. Seorang TKA dapat merangkap jabatan namun ada syaratnya. Pemberi kerja TKA dapat mempekerjakan TKA yang sedang dipekerjakan pemberi kerja TKA lain, namun dalam jabatan tertentu sebagaimana kami sebutkan di atas dan sepanjang TKA tersebut mendapatkan persetujuan dari Pemberi Kerja pertama.
     
    Tetapi penjelasan di atas hanya menyebutkan aturan tentang TKA merangkap jabatan dari perusahaan satu ke perusahaan lainnya namun tidak rangkap jabatan apabila TKA merangkap jabatan pada satu perusahaan. Menurut hemat kami, jika merangkap jabatan di satu perusahaan tentu juga tidak masalah kerena tidak ada larangannya. Jika dikaitkan dengan pertanyaan Anda, jika sudah menjadi General Manager (GM) produksi di suatu perusahaan, maka dapat juga diangkat menjadi Direktur Produksi di suatu perusahaan.
     
    Sebagai tambahan informasi, pernah diulas Umar Kasim dalam artikel Syarat Tenaga Kerja Asing Bisa Bekerja di Indonesia, pelaporan menggunakan jumlah TKA dan tenaga kerja lokal memang wajib dilakukan pemberi kerja. Perusahaan sebagai pemberi kerja TKA wajib melaporkan pelaksanaan penggunaan TKA setiap 1 (satu) tahun kepada Menteri Ketenagakerjaan (dalam hal ini Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja). Laporan sebagaimana tersebut meliputi:[6]
    1. pelaksanaan penggunaan TKA
    2. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan Tenaga Kerja Pendamping.
     
    Masih dari sumber yang sama dijelaskan bahwa sejak awal dari pengajuan RPTKA, pejabat sebelum mensahkan RPTKA tentunya memeriksa apakah TKA yang dipekerjakan memenuhi syarat atau tidak, baik syarat sponsor maupun administrasi. Jika tidak memenuhi syarat, maka RPTKA tidak disetujui.
     
    Sebagai contoh, jika didapati perusahaan mempekerjakan TKA yang tidak memenuhi syarat, misalnya seorang TKA memiliki kompetensi di Marketing, namun ia dipekerjakan di bagian Financial Administration, maka syarat TKA tidak terpenuhi dan izin mempekerjakan TKA perusahaan itu bisa dicabut. Dalam praktik, ada pengawasan penggunaan TKA yang terdiri dari unsur pengawas ketenagakerjaan, imigrasi, kementerian luar negeri, dan kepolisian.
     
    Maka, harus diperhatikan juga apakah TKA yang menjabat pada posisi tertentu di perusahaan memang memiliki kualifikasi dan memenuhi syarat.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
     

    [1] Pasal 4 Perpres 20/2018
    [2] Pasal 5 Permenaker 10/2018
    [3] Lihat Pasal 42 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) dan Pasal 6 ayat (1) Permenaker 10/2018
    [4] Pasal 42 ayat (1) UU Ketenagakerjaan jo. Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (“PP 24/2018”)
    [5] Bagian Keempat Kepmenaker 228/2019
    [6] Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) jo. Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) Permenaker 10/2018

    Tags

    hukumonline
    ketenagakerjaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Akta Cerai yang Hilang

    19 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!