Intisari :
Namun perlu diperhatikan bahwa pertanggungjawaban tersebut harus disesuaikan dengan tingkat kesalahan akibat kelalaian. Apabila Anda tidak mampu jika semua biaya dibebankan kepada Anda, kami sarankan Anda untuk bermusyawarah dengan pemilik kendaraan perihal kewajiban mengganti kerugian agar dapat ditanggung secara bersama. Ulasan selengkapnya, dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Ulasan :
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Pengemudi dan Kendaraan
Lalu lintas dan angkutan jalan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas lalu lintas, angkutan jalan, jaringan lalu lintas dan angkutan jalan, prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, kendaraan, pengemudi, pengguna jalan, serta pengelolaannya.
[1]
Lalu lintas dan angkutan jalan diselenggarakan dengan tujuan:
[2]terwujudnya pelayanan lalu lintas dan angkutan aalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional, memajukan kesejahteraan umum, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, serta mampu menjunjung tinggi martabat bangsa;
terwujudnya etika berlalu lintas dan budaya bangsa; dan
terwujudnya penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Jika melihat Pasal 1 angka 23 UU LLAJ bahwa yang dimaksud dengan pengemudi adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi (“SIM”).
Dapat dipahami bahwa dalam kasus ini, Anda dikategorikan sebagai pengemudi karena Anda sebagai orang yang mengemudikan kendaraan milik pelanggan Anda. Sementara itu pelanggan Anda disebut sebagai penumpang yaitu orang yang berada di kendaraan selain Pengemudi dan awak kendaraan.
[3]
Dapat kami asumsikan juga bahwa kendaraan yang Anda kemudikan merupakan kendaraan bermotor perseorangan jenis mobil penumpang.
[4]
Yang dimaksud dengan "mobil penumpang" adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) orang, termasuk untuk Pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
[5]
Mengemudi Saat Mengantuk
Perlu dipahami bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Yang dimaksud dengan "penuh konsentrasi" adalah:
[6]
setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di Kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan Kendaraan.
Perlu diperhatikan bahwa apabila Anda tetap mengemudi dalam keadaan mengantuk, maka Anda dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal 283 UU LLAJ dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.
Kecelakaan Lalu Lintas
Kemudian mengenai kecelakaan lalu linta alami, untuk menjawab pertanyaan Anda terlebih dahulu kita pelu pahami definisi dari Kecelakaan Lalu Lintas dalam Pasal 1 angka 24 UU LLAJ sebagai berikut:
Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.
Dalam hal terjadi kecelakaan lalu lintas, petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Polisi”) wajib melakukan penanganan kecelakaan lalu lintas dengan cara:
[7]mendatangi tempat kejadian dengan segera;
menolong korban;
melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara;
mengolah tempat kejadian perkara;
mengatur kelancaran arus Lalu Lintas;
mengamankan barang bukti; dan
melakukan penyidikan perkara.
Berdasarkan Pasal 229 UU LLAJ kecelakaan lalu lintas digolongkan menjadi 3, yakni:
Kecelakaan Lalu Lintas ringan, merupakan kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan Kendaraan dan/atau barang,
Kecelakaan Lalu Lintas sedang, merupakan kecelakaan yang mengakibatkan luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang.
Kecelakaan Lalu Lintas berat, merupakan kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat.
Sebagaimana Anda jelaskan bahwa tidak terdapat korban jiwa dalam kecelakaan tersebut, maka kecelakaan lalu lintas tersebut dapat termasuk ke dalam kecelakaan lalu lintas ringan, apabila hanya mengakibatkan kerusakan kendaraan dan/atau barang (tiang lampu jalan).
[8] Namun apabila selain mengakibatkan rusaknya kendaraan dan/atau barang, ternyata juga mengakibatkan luka ringan, maka kecelakaan tersebut termasuk ke dalam Kecelakaan Lalu Lintas sedang.
[9]
Kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud di atas dapat disebabkan oleh 3 faktor, yaitu:
[10]kelalaian pengguna jalan,
ketidaklaikan Kendaraan, serta
ketidaklaikan Jalan dan/atau lingkungan.
Pengguna jalan adalah orang yang menggunakan jalan untuk berlalu lintas sebagaiman dijelaskan dalam Pasal 1 angka 27 UU LLAJ. Dalam konteks masalah ini Anda sebagai pengemudi dapat dikatakan sebagai pengguna jalan.
Apabila memang terbukti bahwa perkara kecelakaan lalu lintas yang Anda alami disebabkan oleh kelalaian Anda (mengantuk pada saat mengemudi), maka Anda dapat diproses dengan acara peradilan pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
[11]
Pertanggungjawaban terhadap Pihak Ketiga
Berkaitan dengan pertanyaan Anda perihal pertanggungjawaban untuk memberikan ganti rugi ke Dinas Perhubungan (“Dishub”) setempat, maka kami akan mendasarkannya dengan ketentuan Pasal 234 ayat (1) dan ayat (2) UU LLAJ sebagai berikut:
Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan/ atau Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh Penumpang dan/ atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga karena kelalaian Pengemudi.
Setiap Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerusakan jalan dan/atau perlengkapan jalan karena kelalaian atau kesalahan Pengemudi.
Yang dimaksud dengan "bertanggung jawab" adalah pertanggungjawaban disesuaikan dengan tingkat kesalahan akibat kelalaian. Sedangkan yang dimaksud
dengan pihak ketiga sebagaimana disebutkan di Pasal 234 ayat (1) UU LLAJ adalah:
[12]orang yang berada di luar Kendaraan Bermotor; atau
instansi yang bertanggung jawab di bidang jalan serta sarana dan prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Adapun yang dimaksud dengan perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud di atas juga meliputi alat penerangan jalan (tiang lampu).
[13]
Oleh karena itu, pihak yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas wajib mengganti kerugian yang besarannya ditentukan berdasarkan putusan pengadilan. Kewajiban mengganti kerugian pada kecelakaan lalu lintas tersebut dapat dilakukan di luar pengadilan jika terjadi kesepakatan damai di antara para pihak yang terlibat.
[14]
Untuk perkara kecelakaan lalu lintas ringan dan sedang, apabila unsur-unsurnya terpenuhi maka penyelesaian perkaranya diselesaikan dengan acara singkat.
[15]
Jadi menjawab pertanyaan Anda, bahwa Dishub setempat memang memiliki hak untuk meminta pertanggungjawaban, dalam hal ini adalah ganti kerugian dari Anda dan/atau pemilik mobil karena rusaknya alat penerangan jalan. Namun perlu diperhatikan bahwa pertanggungjawaban tersebut harus disesuaikan dengan tingkat kesalahan akibat kelalaian. Apabila Anda tidak mampu jika semua biaya dibebankan kepada Anda, kami sarankan Anda untuk bermusyawarah dengan pemilik kendaraan perihal kewajiban mengganti kerugian agar dapat ditanggung secara bersama-sama.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[1] Pasal 1 angka 1 UU LLAJ
[3] Pasal 1 angka 25 UU LLAJ
[4] Pasal 47 ayat (2) huruf b jo. Pasal 47 ayat (3) huruf a UU LLAJ
[5] Penjelasan Pasal 47 ayat (2) huruf b UU LLAJ
[6] Penjelasan Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ
[8] Pasal 229 ayat (2) UU LLAJ
[9] Pasal 229 ayat (3) UU LLAJ
[10] Pasal 229 ayat (5) UU LLAJ
[12] Penjelasan Pasal 234 ayat (1) UU LLAJ
[13] Pasal 25 ayat (1) huruf d UU LLAJ
[15] Pasal 63 ayat (4) dan Pasal 64 Perkapolri 15/2013