Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Risiko Hukum Artis yang Meng-endorse Kosmetik Ilegal

Share
copy-paste Share Icon
Perlindungan Konsumen

Risiko Hukum Artis yang Meng-endorse Kosmetik Ilegal

Risiko Hukum Artis yang Meng-<i>endorse</i> Kosmetik Ilegal
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Risiko Hukum Artis yang Meng-<i>endorse</i> Kosmetik Ilegal

PERTANYAAN

Sekarang sudah banyak kosmetik yang dijual menggunakan promosi melalui endorse para artis. Yang jadi pertanyaan saya, bagaimana jika kosmetik yang dipromosikan para artis tersebut ternyata terbukti palsu/ilegal/tak berizin? Adakah hukuman bagi artis tersebut? Bahkan pembuat kosmetik tersebut sudah ditangkap.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Ketika produksi atau pengedaran suatu barang dan/atau jasa telah terbukti melanggar ketentuan yang ada (palsu/ilegal), pelaku usaha jelas dapat dikenakan sanksi. Tetapi bagaimana dengan artis yang menjadi subjek yang melakukan promosi?

    Artis yang melakukan endorse dapat dikategorikan sebagai pelaku usaha periklanan. Sebab, endorse tersebut termasuk iklan, dengan tujuan agar orang membeli dan sebagai sumber informasi bagi konsumen sekaligus media komunikasi antara konsumen dengan pihak pemilik produk. Lalu, adakah sanksi yang dapat dikenakan kepada artis tersebut selaku pelaku usaha periklanan jika barang yang ia iklankan palsu atau ilegal?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Dimas Hutomo, S.H. dan dipublikasikan pertama kali pada 19 Maret 2019.

    Kosmetik yang Dijual Harus Berizin 

    KLINIK TERKAIT

    Kamu Menerima Paket yang Tidak Dipesan? Lakukan Ini

    Kamu Menerima Paket yang Tidak Dipesan? Lakukan Ini

    Kosmetik/kosmetika merupakan salah satu jenis dari sediaan farmasi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”).

    Sediaan farmasi (dalam hal ini kosmetik) hanya dapat diedarkan setelah memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan pemerintah pusat.[1] Selain itu, pihak yang memproduksi/mengedarkan juga wajib mempunyai perizinan berusaha yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.[2]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Merujuk pada pertanyaan Anda, penjual kosmetik palsu/ilegal dapat dipidana sebagaimana diatur dalam Pasal 60 angka 10 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 197 UU Kesehatan sebagai berikut:

    Setiap Orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), dan ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

    Hukumnya Memproduksi atau Menjual Barang yang Tak Sesuai Promosi (Palsu)

    Bagaimana dengan artis yang mempromosikan kosmetik palsu tersebut? Berdasarkan penjelasan di atas, artis yang mempromosikan kosmetik palsu (tidak berizin) memang tidak bisa dijerat dengan UU Kesehatan. Tetapi perbuatan artis yang mempromosikan kosmetik palsu tersebut dapat dikatakan telah merugikan konsumen. Apakah artis tersebut dapat dipidana karena merugikan konsumen? Berikut penjelasannya:

    Menurut Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”), promosi adalah kegiatan pengenalan atau penyebarluasan informasi suatu barang dan/atau jasa untuk menarik minat beli konsumen terhadap barang dan/atau jasa yang akan dan sedang diperdagangkan.

    Terkait dengan promosi, pelaku usaha dilarang melakukan hal sebagai berikut:

    1. Memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa.[3]
    2. Menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau salah satunya seolah-olah menggunakan kata-kata yang berlebihan,seperti aman, tidak berbahaya, tidak mengandung risiko atau efek sampingan tanpa keterangan yang lengkap.[4]

    Barang dan/atau jasa yang memenuhi kriteria nomor 2 di atas dilarang untuk diperdagangkan.[5] Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran dalam mempromosikan barang/jasa dengan cara tersebut juga dilarang melanjutkan penawaran, promosi, dan pengiklanan barang dan/atau jasa tersebut.[6]

    Lebih jauh, pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai:[7]

    1. harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa;
    2. kegunaan suatu barang dan/atau jasa;
    3. kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa;
    4. tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan;
    5. bahaya penggunaan barang dan/atau jasa.

    Jika pelaku usaha melanggar ketentuan-ketentuan di atas, maka ia dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.[8]

    Selain itu, pelaku usaha juga dapat dijatuhkan hukuman tambahan, berupa:[9]

    1. perampasan barang tertentu;
    2. pengumuman keputusan hakim;
    3. pembayaran ganti rugi;
    4. perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen;
    5. kewajiban penarikan barang dari peredaran; atau
    6. pencabutan izin usaha.

    Apakah artis yang mempromosikan kosmetik palsu tersebut dapat dikatakan sebagai pelaku usaha sehingga dapat dijerat pidana yang dijelaskan di atas? Untuk itu kita pahami definisi dari pelaku usaha. Yang dimaksud pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.[10]

    Dalam hal ini, artis yang meng-endorse lebih tepat apabila dikaitkan dengan pelaku usaha periklanan dan bukan pelaku usaha yang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan sendiri barang/jasanya.

    Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (“YLKI”), Sularsi menerangkan dalam hal seorang artis melakukan endorse dengan tujuan agar orang membeli, maka ini termasuk iklan, yang merupakan sumber informasi bagi konsumen sekaligus media komunikasi antara konsumen dengan pihak pemilik produk.

    Oleh karena itu, menurut Sularsi, artis yang melakukan endorse bisa dikategorikan sebagai pelaku usaha periklanan karena ia bekerja melakukan kegiatan ekonomi yakni berupa tayangan endorse (iklan) untuk mendapat keuntungan. Namun, Sularsi menambahkan, antara artis dan pelaku usaha (yang memiliki produk) memiliki tanggung jawab renteng.

    Terkait pelaku usaha periklanan, Pasal 17 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen mengatur:

    Pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan yang:

    1. mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan dan harga barang dan/atau tarif jasa serta ketepatan waktu penerimaan barang dan/atau jasa;
    2. mengelabui jaminan/garansi terhadap barang dan/atau jasa;
    3. memuat informasi yang keliru, salah, atau tidak tepat mengenai barang dan/atau jasa;
    4. tidak memuat informasi mengenai risiko pemakaian barang dan/atau jasa;
    5. mengeksploitasi kejadian dan/atau seseorang tanpa seizin yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan;
    6. melanggar etika dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai periklanan.

    Pelaku usaha yang melanggar ketentuan Pasal 17 ayat (1) huruf a, b, c, dan e di atas diancam pidana penjara maksimal 5 tahun atau pidana denda maksimal Rp2 miliar. Sedangkan pelaku usaha yang melanggar Pasal 17 ayat (1) huruf d dan f diancam pidana penjara maksimal 2 tahun atau pidana denda maksimal Rp500 juta.[11]

    Sehingga, menjawab pertanyaan Anda, artis yang meng-endorse produk kosmetik palsu/ilegal berpotensi untuk dijerat dengan ketentuan pidana apabila iklan yang disampaikannya melanggar ketentuan yang kami paparkan di atas.

    Selain itu, pelaku usaha yang menjual barang wajib memberikan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.[12]

    Risiko Adanya Gugatan Perbuatan Melawan Hukum

    Ketika pelaku usaha yang memiliki barang dan/atau jasa ingin melakukan promosi dengan menggunakan artis sebagai simbol yang merepresentasikan suatu barang dan/atau jasa dari pelaku usaha, umumnya ada perjanjian yang dibuat terlebih dahulu antara pelaku usaha dan artis sebelum melakukan promosi baik itu lisan maupun tulisan.

    Sebagaimana pernah dibahas dalam artikel Pembatalan Perjanjian yang Batal demi Hukum, perjanjian harus memenuhi syarat objektif dan syarat subjektif.[13]

    Perjanjian tersebut tentunya harus dilandasi dengan iktikad baik. Hal tersebut sebagaimana bunyi dari Pasal 1338 KUH Perdata, yaitu:

    Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.

    Ketika produksi atau peredaran suatu barang dan/atau jasa telah terbukti melanggar ketentuan yang ada (palsu), pelaku usaha sudah jelas dikenakan sanksi. Tetapi bagaimana dengan artis yang menjadi pelaku promosi? Kemungkinan masyarakat untuk menggugat artis tersebut terbuka lebar, yaitu dengan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (“PMH”) berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata, bunyinya:

    Tiap perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan pembuat yang bersalah untuk mengganti kerugian.

    Dalam artikel Perbuatan Melawan Hukum dalam Hukum Perdata dan Hukum Pidana, menurut Rosa Agustina, dalam bukunya Perbuatan Melawan Hukum (hal. 117), dalam menentukan suatu perbuatan dapat dikualifisir sebagai melawan hukum, diperlukan 4 syarat:

    1. Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku;
    2. Bertentangan dengan hak subjektif orang lain;
    3. Bertentangan dengan kesusilaan;
    4. Bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian.

    Menurut hemat kami, gugatan PMH yang dilakukan masyarakat akan menguji iktikad baik dari artis yang bersangkutan. Maka dari itu nantinya diperlukan pembuktian.

    Tetapi, jika artis melakukan endorse produk dengan iktikad baik sehingga akibat kosmetik palsu tersebut nama baiknya dirugikan, maka ia dapat menggugat si pelaku usaha yang menggunakannya sebagai pelaku promosi atas tindakan PMH.

    Untuk itu penting untuk mengedepankan kepatutan, ketelitian, dan kehati-hatian dalam menguji asas iktikad baik dalam melaksanakan suatu perjanjian (perihal promosi yang dilakukan artis dengan pelaku usaha).

    Hal ini senada dengan pendapat Tulus Abadi, Ketua YLKI. Ia menyatakan, seharusnya artis sudah mempelajari kontrak yang diajukan kepadanya oleh pelaku usaha. Asumsinya artis mengetahui barang yang di-endorse. Kalau tahu, maka artis bertanggung jawab. Iktikad baik juga menjadi alat ukur suatu tanggung jawab nantinya. Ia juga menambahkan bahwa gugatan PMH bisa saja dilakukan konsumen kepada artis, hal itu boleh-boleh saja sebagai hak konsumen. Soal siapakah yang memenangkan gugatan PMH tersebut adalah soal lain.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
    3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
    4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

    Referensi:

    Rosa Agustina. Perbuatan Melawan Hukum. Pasca Sarjana FH Universitas Indonesia, 2003.

    Catatan:

    1. Kami telah melakukan wawancara dengan Tulus Abadi, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia via WhatsApp, pada Kamis, 14 Maret 2019, pukul 15.14 WIB.
    2. Kami telah melakukan wawancara dengan Sularsi, Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia via WhatsApp, pada Selasa, 7 September 2021 pukul 11.51 WIB.

    [1] Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 106 ayat (2) UU Kesehatan

    [2] Pasal 60 angka 4 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 106 ayat (1) UU Kesehatan

    [3] Pasal 8 ayat (1) huruf f UU Perlindungan Konsumen

    [4] Pasal 9 ayat (1) huruf j UU Perlindungan Konsumen

    [5]Pasal 9 ayat (2) UU Perlindungan Konsumen

    [6] Pasal 9 ayat (3) UU Perlindungan Konsumen

    [7] Pasal 10 UU Perlindungan Konsumen

    [8] Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen

    [9] Pasal 63 UU Perlindungan Konsumen

    [10] Pasal 1 angka 3 UU Perlindungan Konsumen

    [11] Pasal 62 ayat (1) dan (2) UU Perlindungan Konsumen

    [12] Pasal 7 huruf g dan Pasal 4 huruf h UU Perlindungan Konsumen

    [13] Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”)

    Tags

    mui
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Hitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja

    18 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!