Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Kedudukan Hukum Administrasi Negara terhadap Hukum Pidana dan Perdata

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Kedudukan Hukum Administrasi Negara terhadap Hukum Pidana dan Perdata

Kedudukan Hukum Administrasi Negara terhadap Hukum Pidana dan Perdata
Totok Sudaryanto, S.H., M.S.Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (PUSKAPSI) FH Universitas Jember
Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (PUSKAPSI) FH Universitas Jember
Bacaan 10 Menit
Kedudukan Hukum Administrasi Negara terhadap Hukum Pidana dan Perdata

PERTANYAAN

Apa hubungannya hukum tata usaha negara dengan hukum pidana dan hukum perdata?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Hukum adminitrasi materil terletak di antara hukum privat dan hukum pidana. Hukum pidana berisi norma-norma yang penting bagi kehidupan masyarakat, sehingga penegakan norma-norma tersebut tidak diserahkan pada pihak partikelir (swasta) tetapi harus dilakukan oleh penguasa (negara). Hukum perdata sebagai hukum privat berisi norma-norma yang penegakannya kepada pihak partikelir (swasta). Di antara kedua bidang hukum terletak hukum adminitrasi atau hukum tata usaha negara, hukum adminitrasi dapat dikatakan “hukum antara”.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Seperti dikemukakan W.F. Prins Hampir setiap peraturan berdasarkan hukum adminitrasi diakhiri “Incauda Venenum” dengan sejumlah ketentuan pidana (incauda venenum secara harfiah berarti ada racun di akhir/buntut).
     
    Hukum Privat:
     
    Hukum Adminitrasi / Hukum Tata Negara:

     
    Hukum Pidana:
     
    Hukum adminitrasi materil terletak di antara hukum privat dan hukum pidana. Hukum pidana berisi norma-norma yang penting bagi kehidupan masyarakat, sehingga penegakan norma-norma tersebut tidak diserahkan pada pihak partikelir (swasta) tetapi harus dilakukan oleh penguasa (negara). Hukum perdata sebagai hukum privat berisi norma-norma yang penegakannya kepada pihak partikelir (swasta). Di antara kedua bidang hukum terletak hukum adminitrasi atau hukum tata usaha negara, hukum adminitrasi dapat dikatakan “hukum antara”.
     
    Perbedaan antara hukum adminitrasi dengan bidang hukum lainya menurut Philipus M. Hadjon dkk:
    1. Hukum Adminitrasi formal tidak hanya mengenal hukum acara sengketa dan hukum acara non sengketa;
    2. Dibandingkan dengan hukum perdata dan hukum pidana yang mengenal kodifikasi, hukum adminitrasi umum tidak/belum memiliki kodifikasi;
    3. Tidak ada perbedaan tegas antara hukum tata negara dan hukum adminitrasi. Terhadap hukum tata negara, hukum adminitrasi perpanjangan dari hukum tata negara. Hukum adminitrasi melengkapi hukum tata negara.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Referensi:
    1. Philipus M. Hadjon. Pengantar Hukum Adminitrasi Indonesia, Jogjakarta: Gajah Mada University Press, 1997;
    2. Indroharto. Usaha Memahami Undang-undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1991.

    Tags

    hukumonline
    google

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Mempekerjakan TKA untuk Sementara

    21 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!